--- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:
Cahyo, you don't know what are you talking about. > > Saudara Croissant, Saya kutip bible : > Mar 16:16 Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa > yang tidak percaya akan DIHUKUM. > Joh 3:18 Barangsiapa percaya kepada-Nya, ia tidak akan DIHUKUM; > barangsiapa tidak percaya, ia telah berada di bawah hukuman, sebab ia tidak > percaya dalam nama Anak Tunggal Allah. > Joh 5:24 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa mendengar > perkataan-Ku dan percaya kepada Dia yang mengutus Aku, ia mempunyai hidup > yang kekal dan tidak turut DIHUKUM, sebab ia sudah pindah dari dalam maut > ke dalam hidup. > Ayat2 diatas adalah, mengenai hukum di akhir zaman, bukan hukuman fisik zaman ini. Perhatikan ayat 24. Upahnya orang percaya adalah hidup yang kekal. Tentu juga bukan ngomongin zaman ini. > Jika mau adil silahkan, > 1. tafsirkan ulang ayat2 diatas, .... karean dimana2, ayat ini biang > kerusuhan di lapangan. Ayat akhir zaman kok jadi biang kerusuhan. Bagaimana, aku ga ngerti maksudnya. > 2. Silahkan ajukan para missionaries (pastur dan susternya ??) itu ke > pengadilan, karean pelanggaran SKB 1969... Ulama katolik mengadakan misa untuk umat katolik, bukan umat lain. Yg keberatan silahkan ajukan komplen, jangan anarki dan serbu2an. > 3. Ajukan FPI ke pengadilan . Silahkan ajukan DEPAG atau PEMKOT Tangerang > ke Pengadilan karena melawan hukum dengan mempersulit ijin... silahkan > buktikan di sana.... Sedang diupayakan. Sebagai minoritas tentu mengutamakan jalan damai dahulu. Wakil2 dari DPRD sudah datang juga. Sudah dimintakan tempat ibadah bagi di kecamatan setempat. Jangan lupa, camatnya ikut memimpin penyerbuan. (Camat ga tahu hukum juga ya?) > 4. Hormati para penduduk setempat dengan tidak kebut-kebutan dan hindari > fitnah seperti gereja telah dibakar, seperti awal2 berita direlease, > kemudian didaerah situ dikelilingi 9000 warga katholik, nyatanya tidak... Koran Republika yg pertama merelease fitnah gereja dibakar. Koran Kompas jelas menulis penyerbuan saat ibadah dan intimidasi pada biarawati. 8900 umat katolik tersebar di ciledug menggunakan gereja itu, bukan cuma yg di kelurahan situ. Umat katolik tidak hidup berkelompok disitu. Yg tinggal di sekitar gereja ada 47-an keluarga. Membuat kapel tidak semudah membuat musholla. Jangan lupa, dari KWI sendiri sudah ada aturan minimal umat harus 2000 baru bisa ngajukan minta bangun gereja. Apa di pihak anda sudah cek statistik? > 5. kalau kita berpikir melangar hukum dikit2 gak apa2, maka jangan salahkan > orang lain ngelanggar hukum yang katanya dikit2 juga..... Melanggar hukum untuk memenuhi hak azazi (beribadah) bisa dibandingkan dengan melanggar hukum melakukan kekerasan (menyerbu?)? Ah, kamu kan nggak juling. Sudah bertapa dan sudah tau kok agama bukan untuk kekerasan. > 6.jangan merasa diri paling dirugikan kalau ternyata sendirinya juga dikit2 > merugikan orang lain... > Sekarang gerejanya masih ditutup. Belum disediakan tempat ibadah sementara. Tapi jalan ke sekolahan masih diportal. Anak2 TK & SLB disuruh jalan kaki. Sekarang masalahnya kira2 apa lagi? Kristenisasi di SLB? > silahkan tindaklanjuti keenam point diatas....... adil khan....? > Belum adil cahyo. Sekarang mereka sementara ini mau beribadah dimana? Kenapa mempersulit anak sekolah? Orang islam yg sadar ketidakadilan ini ternyata juga ikut memprotes lho. > Salam......... > > > > > > "croissantpolos" <[EMAIL PROTECTED]> on 10/29/2004 12:19:09 PM > > Please respond to [EMAIL PROTECTED] > > To: [EMAIL PROTECTED] > cc: > > Subject: [proletar] Re: Hasil bertapa #1 : SEDIH > lampiran > > > > > Kalo kita baca lagi cahyo, paling tidak ada 3 masalah disini. > > (1) Jalan masuk. > Pihak sekolah sudah mengakui kealpaannya. Mereka buru2 membangun > jalan lagi, tapi jalan baru ini juga ditembok lagi. (Kompas, 25 Okt > 04). Pada dasarnya komplain tentang jalan rusak, kebut2an, dll. > selalu dapat dibicarakan dengan normal tanpa penyerbuan. Masak sudah > 12 tahun, lalu tiba2 nyerbu, tidak pakai negosiasi dulu? > > (2) Pemurtadan/kristenisasi > Ada tuduhan permurtadan. Jadi mereka harus mengajukan tuntutan, > misalnya bahwa warga kami sekian orang telah murtad menjadi katolik > karena diberi supermi 3 kardus setiap hari. Nanti yg murtad itu kan > bisa diperiksa polisi. Benar atau tidak, kenapa mau, siapa yang > nyuruh, bukti2, dsb. > > (3) Izin > Umat katolik ciledug sudah menunggu izin selama 12 tahun. Bayangkan > mengurus izin selama itu. Karna beribadah adalah hak azazi, jadilah > ibadah 'terselubung', 'seenaknya'. Padahal, perizinan gereja bukanlah > wewenang FPI, bukan? Sudah jelas umat minoritas tinggalnya tidak > ngumpul di satu kampung. Masak ada UU yang mengharuskan umat > minoritas hidup ngumpul? Kok kayak nazi jerman terhadap yahudi? > > Balik lagi, bagaimana kita berpihak pada keadilan? > > > --- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > > burus sumedi <[EMAIL PROTECTED]> on 10/26/2004 10:06:47 AM > > > > > > Assalamu'alaikum > > > > Kebetulan memang saya belum lama tinggal didaerah tersebut dan kerap > > mempertanyakan kegiatan yang mereka lakukan kepada orang sekitar ? > Kemudian > > saya tanyakan lagi apakah kegiatan tersebut memang benar2 sudah > mendapatkan > > izin ? dan diambil kesimpulan bahwa : > > > > Kegiatan Sang Timur sangat2 menggangu : > > > > Kemudian diketahui bahwa dalam izin sebagai tempat kegiatan > sekolah > > tetapi kemudian dikembangkan sebagai tempat peribadatan yang > kemudian > > dijadikan tempat pemurtadan saya pribadi tidak dapat menerima hal > > tersebut. > > Harapannya kegiatan kegamaan sang Timur hendaknya dihentikan > karena > > tidak sesuai dengan izin semula. > > Akses menuju sang timur harus melewati komplek keuangan yang > sangat > > mengganggu warga sekitar. > > Dengan mengendarai mobil dan saling kebut2an menuju sang Timur > > mengganggu sekali. > > > > Semoga kegiatan keagaamaan sang Timur dihentikan > > > > > > Warga komplek keuangan bukan berarti menghentikan / tidak boleh > melakukan > > kegiatan peribadatan, tetapi dikarenakan sangat2 mengganggu spt > disebutkan > > diatas ( mungkin lebih banyak lagi ). > > > > wassalam, > > > > > > ----- Original Message ----- > > From: "hilal" <[EMAIL PROTECTED] > > To: <[EMAIL PROTECTED] > > Sent: Monday, October 25, 2004 7:44 PM > > subject: mohon dukungan perjuangan kami > > > > > > > > bismillahirrahmanirrahim > > > > assalamualaikum wr wb > > > > saudaraku seiman melalui surat ini, ana meminta dukungan dan doa > > antum wa antumna mengenai kasus yayasan sang timur, kecamatan > karang > > tengah - tangerang. mengenai berita di seluruh media massa baik > > elektronik maupun cetak bahwa umat muslim di karang tengah > melakukan > > makar adalah fitnah, serta pernyataan suster maria ( pimpinan > > yayasan sang timur ) adalah bohong mengenai kegiatan yayasan yang > > hanya menjalankan kegiatan pendidikan, kegiatan yang sebenarnya > > adalah: > > 1. mereka menyalahgunakan bangunan sekolah menjadi temapat misa > > minggu. padahal sekitar lokasi sangat minim dari orang nasrani, > > kebanyakan ( mayoritas ) jamaah misa justru dari desa yang lain > yang > > jaraknya jauh dari tempat misa. > > 2. mereka melakukan kegiatan kristenisasi. > > 3. mereka melakukan pembohongan kepada warga sekitar, untuk memebli > > tanah dengan alasan perluasan gedung sekolah, padahal untuk > > pembangunan gedung serba guna santa bernandet ( yang fungsinya > nanti > > untuk gereja mereka ). > > > > semoga Allah SWT menolong kita semua.Amin > > syukron > > > > > > > > > > SIARAN PERS > > WARGA KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN KARANG TENGAH > > HAK ATAS JALAN DAN KETENGANGAN WARGA : > > RAPORT MERAH Sang Timur > > > > > > Karang Tengah Ciledug Tangerang, 25 Oktober 2004. Kurang lebih > selama 12 > > tahun ini, kami seluruh warga Komplek Departemen Keuangan dan > Karang Tengah > > sangat bersabar menghadapi pihak Yayasan Sang Timur. Sejak awal > sebagaimana > > diketahui bersama Yayasan Sang Timur hanya akan menggunakan > fasilitas jalan > > milik Komplek Departemen Kuaangan selama 3 bulan untuk > mengangkut > > bahan-bahan material dalam pembanguna gedung sekolah, > tetapi dalam > > kenyataannya janji itu tidak pernah dipenuhi. Hingga saat ini > akses jalan > > melelui Komplek Departemen Kuangan digunakan mereka sebagai pintu > gerbang > > jalan utama menuju Yayasan Sang Timur, seolah-olah mereka yang > memiliki dan > > menguasai jalan tersebut. Padahal mereka tidak mempunyai hak > sama sekali > > atas izin tersebut. > > > > Selama 12 tahun itu, mereka MENUMPANG JALAN MILIK WARGA, mereka > juga tidak > > mempunyai itikad baik SEDIKIT PUN terhadap warga Komplek > Departemen > > Keuangan dan Karang Tengah, malah justru mengganggu > ketengangan dan > > melakukan berbagai pelanggaran diantaranya : > > 1. Kebijakan Pemerintah : SKB (Surat Keputusan Bersama) > Menteri Dalam > > Negeri dan Menteri Agama No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang > Pelaksanaan > > Tugas Aparat Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan > Kelancaran > > Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk- > Pemeluknya. > > 2. Keputusan Menteri Agama No : 70 tahun 1978 tentang Pedoman > Penyiaran > > Agama. > > 3. Intruksi Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat No : 28 tahun 1990 > tentang > > Kesadaran Kehidupan Beragama. > > 4. Advice Planning yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan > Pembangunan > > daerah No : 642/61 ?Bapp/V/96 tanggal 23 Mei 1996. > > > > PEMBANGKAN-PEMBANGKANGAN yang dilakukan oleh Sang Timur : > > 1. Atas teguran Departemen Agama Kantor Kota Tangerang terhadap > sekolah > > sang Timur ( Surat No. Kd. 258.5/BA.00/248/2004 tanggal 29 > Juli 2004) > > tentang Penyalahgunaan gedung sekolah sebagai tempat kebaktian.. > teguran > > tersebut berisikan agar yayasan Sang Timur menghentikan > kegiatan > > Keagamaan dengan menggunakan gedung sekolah. > > 2. Atas surat pencabutan rekomendasi Kepala Desa Karang- > tengah No: > > 192/Pem/VII/1992 tanggal 21 Juli 1992 oleh Lurah Karang > Tengah No: > > 642/71-KRT/04 tanggal 30 Agustus 2004, yang berisikan > rekomendasi > > kegiatan keagamaan umat katolik di wilayah Ciledug. > > > > DARI KEDUA SURAT DIATAS TERNYATA MEREKA TIDAK PENUHI DAN > KEGIATAN > > KEGEREJAAN TETAP BERJALAN SEBAGAIMANA BIASA. > > > > 3. Tanggal 25 Oktober 2004, yang menjadi puncak kemarahan > warga, mereka > > telah MEMBUKA TEMBOK SECARA PAKSA YANG MENUJU JALAN MASUK UTAMA > KE SANG > > TIMUR DI KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN, yang sebelumnya pada > tanggal 3 > > Oktober 2004, mereka telah membuat Surat Pernyataan diatas > materai untuk > > menghentikan kegiatan peribadatan dan tidak lagi > menggunakan jalan > > Komplek Departemen Keuangan (dalam artian tidak > menjebol tembok > > tersebut). Jadi mereka telah menjadi PEMBOHONG BESAR YANG > TIDAK SESUAI > > DENGAN YANG MEREKA TULIS!!!!!!!! Mereka juga telah > MEMFITNAH WARGA > > DENGAN TUDUHAN BAERBAGAI MACAM, diantaranya : > > � Menuduh warga anti pendidikan serta melanggar UUD 1945. > > Padahal, warga sama sekali tidak pernah MENGUSIK > SEDIKIT PUN > > kegiatan pendidikan yang berjalan di Sang Timur. > Warga hanya > > meminta hak atas jalan yang dipunyai dengan > mengembalikannya ke > > dalam bentuk semula !!!!!! (DITEMBOK) > > � Menghasut warga diluar maupun di dalam Karang tengah > yang tidak > > mengetahui permasalahan sebenarnya bahwa aksi-aksi yang > dilakukan > > oleh warga merupakan kepentingan dari kelompok tertentu. > > Semua itu BOHONG BESAR. Penembokan jalan masuk melalui > Komplek > > Departemen Keuangan dan jalan Pahala merupakan MURNI > KEINGINAN > > WARGA YANG KETENANGANNYA TELAH TERGANGGU SELAMA 12 TAHUN. > > � Mereka telah menuduh warga tidak toleransi terhadap Sang > Timur. > > Jadi, selama 12 tahun mereka tidak tahu berterima > kasih dan > > seolah-olah tidak melewati jalan MILIK WARGA!!!!. > Padahal, selama > > 12 tahun itu, mereka telah menggangau kenyamanan > beribadah umat > > Islam dan melanggar UUD 1945 pasal 29 dengan > mengkristenisasikan > > sejumlah waraga dan mendirikan GEREJA TERSELUBUNG. Jadi, > dalam hal > > ini siapa yang tidak bertoleransi ?????????!!!!! > Dan perlu > > diketahui, kegiatan kebaktian setiap minggu yang > diikuti jemaat > > Kristiani Komplek Departemen keuangan di Gedung Arsip > Komplek > > Departemen Keuangan sama sekali TIDAK TERGANGGU hingga > saat ini > > !!!!!!! > > > > Bukti-bukti dan fakta-fakta diatas hanya SEBAGIAN > BESAR DARI > > PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH SANG TIMUR. Saat > ini, kami > > WARGA KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN dan KARANG TENGAH hanya ingin > MEMINTA > > HAK KAMI ATAS JALAN ITU KEMBALI DAN KENYAMANAN BERIBADAH > KAMI TIDAK > > TERGANGGU !!!!!!!!!!!!! > > > > > > > > Karang tengah, 25 Oktober 2004 > > > > Hormat Kami, > > > > > > > > > > > > > > > > > > __ > > IMPORTANT NOTICE: > > This email may be confidential, may be legally privileged, and is > for the intended recipient only. > > Unauthorised access, disclosure, copying, distribution, or reliance > on any of it by anyone else is prohibited and may be a criminal > offence. > > Please delete if obtained in error and email confirmation to the > sender. > > > > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > __ > This email has been scanned for Viruses and Spam. For more information > please contact your local Information Security representative. > > > > > > > > > ______________________________________________________________________ > This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. > For more information please visit http://www.messagelabs.com/email > ______________________________________________________________________ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
