--- In [email protected], "Jusfiq Hadjar" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> On 1 Mar 2005, at 7:32, Van Helsing wrote:
> 
> > Aku pikir ada miss understand disini, yg jadi masalah bukannya
> > soal ciuman itu, itu JELAS bukan masalah, tapi TEMPAT-nya itu ! UU
> > itu akan salah bila yg 'dilarang' itu adalah CIUMANNYA, sebab
> > ciuman itu adalah hak asazi manusia, urusan pribadi. Tapi bila
> > dilakukannya ciuman itu di tempat umum, ditempat dimana banyak
> > orang merasa risih dan terganggu, maka UU itu bisa dibenarkan,
> > bahkan sah menurut hukum.
> 
> 
>     Apa anda tidak pernah melihat orang berciuman di depan umum
>     dijalanan, dipantai, diatas kereta api dll. di Eropa?  
> 
>     Bila anda merasa risih, melihat orang berciuman di tempat umum,
>     maka yang salah adalah anda, karena orang itu hanyalah saling
>     menyatakan rasa kasih sayang mereka. 
> 
>     Kenapa anda risih, kenapa anda merasa terganggu? 

> 
> 
> > Penggalian UU tersebut bukan berangkat
> > dari norma agama, tapi lebih ke norma susila, adat dan bahkan
> > budaya bangsa. Belajar dong agar kita tahu bagaimana batasan antar
> > hak individu dan hak kolektive, hak asazi dan hak untuk menghargai
> > hak asazi orang lain. Hukum itu ibarat pisau bermata dua, yg satu
> > menghunjam ke tubuh anda dan yg lain melindungi diri anda,
> > kesimbangan disini yg sangat di perlukan, biar UU / hukum tersebut
> > tidak merampas hak2 anda sekaligus bisa membuat anda nyaman.
> > Makanya, issue yg belum lama ini terjadi di USA, tentang celana yg
> > medel2 itu yg musti di denda 50 dollar, padahal pakai celana
> > medel2 toh hak asazi setiap manusia, bahkan telanjangpun juga hak
> > asazi manusia, tapi efek dari pemanfaatan hak asazi itu tadi yg
> > jadi persolan hukum, merugikan orang lain nggak? mengganggu orang
> > lain nggak? membuat oarng lain risih dan gerah nggak???
> > dsb...dsb..dsb. 
> 
> 
>     Yang salah adalah denda lima puluh dolar itu, bila denda itu
>     memang ada! 
> 
>     Kita berada di tahun 2005 dizaman dimana Eros sudah lama
>     meninggalkan Thanatos.... 
> 
> 
> Fungsi utama dari hukum adalah demi kesadaran
> > manusia, seterusnya... silahkan renungkan, baik nggak UU tersebut?
> > buat saya, karena saya nggak tahu kebiasaan orang INA saat ini
> > dalam usaha sosor menyosor di jalanan, ya aku nggak bisa komentar
> > lebih jauh akan perlu tidaknya UU tersebut, tapi secara prinsip,
> > UU tersebut bagus demi menjaga budaya bangsa. Plus.... yang punya
> > hotel lebih laris.........
> 
> 
>     Budaya bangsa? 
> 
>     Tidak ada budaya yang statis, semua budaya berubah. 
> 
>     Budaya Indonesia juga. 
> 
>     Masaalahnya dimana kita berpihak, kepada Eros  atau Thanatos..?
> 

si juspik bisa ngomong enteng kayak gini karena selain tidak punya 
moral, juga karena dia kagak punya anak.
coba kalo dia punya anak dan anaknya dientotin orang di alun2, apa 
dia masih mau ngomong kayak gini "mereka ngentot di alun2 hanyalah 
saling menyatakan rasa kasih sayang, dibalik jembut anakku ada rasa 
kasih sayang, yg porno itu anda, mak eros udah lama minggat dari 
rumah thanatos dan udah buka usaha sendiri di cisolok sukabumi, gue 
ama kebo ngga ada bedanya". 

eros..eros... eros jarot tah hakan ku sia!








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke