http://www.sinarharapan.co.id/berita/0504/02/opi01.html
Putusan Setengah Hati MK Oleh Marwan Mas MK (Mahkamah Konstitusi) membuat putusan yang membingungkan publik terhadap uji materiil (judicial review) sepuluh pasal pengaturan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan uji materiil diajukan 15 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Koalisi Ornop yang dipimpin Centre for Electoral Reform (Cetro). Putusan itu memberi kelegaan, tetapi juga mengancam independensi KPUD. Ibarat "ekor sudah dilepas, kepala tetap dikendalikan". Pasal-pasal ancaman kemandirian KPUD dari keterlibatan pemerintah ternyata tidak dikabulkan. Padahal, pasal-pasal tersebut dapat mengebiri independensi KPUD (termasuk KPU Pusat) sebagai penyelenggara pemilu yang dijamin Pasal 22E Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Putusan MK terkesan setengah hati, kalau tidak dikatakan "putusan banci" karena tidak menutup kelemahan secara sistemik terhadap proses pilkada dari rezim hukum pemerintahan. Adanya SK Mendagri tentang Pembentukan Desk Pusat Pilkada (Desk Pilkada) adalah salah satu kekusutan sistemik itu. Tugas Desk Pilkada selain memubazirkan dana operasional yang diminta sekitar Rp 77,382 miliar, juga bertabrakan dengan tugas KPUD dan Panitia Pengawas (Panwas). Misalnya: 1) memantau dan memonitoring, sebetulnya tugas Panwas sesuai Pasal 66 Ayat (4) UU Nomor 32/2004; 2) pembinaan teknis, berarti mengambil-alih tugas KPU Pusat (Pasal 22 Ayat (5) UUD); 3) melakukan evaluasi pilkada, juga tugas KPUD (Pasal 66 Ayat (1) huruf-k UU Nomor 32/2004). Desk Pilkada menjadi "KPU tandingan" karena turut melaksanakan tugas KPU/KPUD dan Panwas. MK juga membatalkan penjelasan Pasal 59 Ayat (1) dalam putusan terpisah, yang menegaskan hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang punya kursi di DPRD yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah. Uji materiil ini dimohonkan partai-partai yang juga merasa hak konstitusionalnya dikebiri. Implikasi putusan ini, parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengajukan pasangan calon asalkan memenuhi suara minimal 15% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif. Prinsip Universal Pasal-pasal yang dicabut MK adalah: Pasal 57 Ayat (1) "KPUD bertanggung jawab kepada DPRD"; 2) Pasal 66 Ayat (3) huruf-e "DPRD meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD"; 3) Pasal 67 Ayat (1) huruf-e "KPUD mempertanggungjawab-kan penggunaan anggaran kepada DPRD"; 4) Pasal 82 Ayat (2) "sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD". Tanggung jawab KPUD, tentu dilakukan secara bertingkat pada institusi di atasnya. Ini merupakan konsekuensi bagi KPUD sekaligus implikasi moral terhadap akuntabilitas publik. Hanya saja, KPUD tetap memberikan laporan tertulis kepada DPRD (khusus penggunaan dana APBD), tetapi bukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Bisa juga didasarkan pada UU Nomor 12/2003 tentang pemilu legislatif, sehingga KPUD dapat mengaturnya lebih jauh melalui peraturan KPU. Enam pasal yang ditolak MK semuanya berkaitan dengan keterlibatan pemerintah dalam proses pilkada. MK sependapat dengan paradigma pembuat UU bahwa pilkada termasuk urusan pemerintah daerah. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD yang menekankan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota "dipilih secara demokratis", substansinya sama dengan pemilihan presiden/wakil presiden. Makna intrinsik dari frasa "dipilih secara demokratis" sebetulnya memisahkan "rezim hukum pemerintahan" dengan "rezim hukum pemilu". Pemisahan terkait dengan intent (maksud) Pasal 22E Ayat (5) UUD, bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Frasa "bersifat nasional" tidak berarti pilkada bukan pemilu karena dilakukan di tingkat lokal, tetapi menunjuk pada eksistensi KPU sebagai satu kesatuan dengan KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Memang Pasal 18 UUD mengatur pemerintahan daerah dan sistem pemilihannya, tetapi tidak dapat dipertentangkan dengan Pasal 22E yang mengatur penyelenggara pemilu sesuai prinsip-prinsip pemilu secara universal. Kedua pasal itu mengatur hal yang berbeda, yaitu Pasal 18 mengatur substansi pemilu (demokratis), sedangkan Pasal 22E mengatur penyelenggara pemilu (KPU). Kalaupun pilkada tidak secara eksplisit ditunjuk dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD, tetapi substansi pemilu dan filosofi penyelenggara pemilu presiden/wakil presiden sama dengan pilkada sebagai bagian dari pemilu pejabat eksekutif di daerah, yang mesti diselenggarakan KPU. Pemerintah Berposisi Pemain Pemisahan rezim hukum pemilu dengan rezim hukum pemerintahan, selain mencegah pengaruh pemerintah yang berposisi "pemain", juga meracik kualitas pilkada sesuai kaidah dan prinsip-prinsip demokrasi. Penyelenggara pemilu harus berfungsi sebagai wasit, tidak boleh melibatkan pemain yang memiliki kepentingan. Bila prinsip pemilu nasional dibedakan dengan prinsip pilkada yang dilaksanakan di daerah, tentu akan terjadi dualisme demokrasi, bahkan pilkada dikesankan sebagai pemilu yang kualitasnya lebih rendah dibandingkan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden. Mestinya MK tidak perlu terpengaruh atas keluarnya PP Nomor 6/2005, sehingga putusan tidak terkesan setengah hati. Di satu sisi putusan MK melegakan, tetapi di sisi lain tidak konsisten karena tidak tegas menegakkan nilai-nilai intrinsik UUD. Namun, pendapat berbeda (dissenting opinion) tiga hakim konstitusi (Laica Marzuki, Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan) paling tidak memberi pencerahan progresif untuk lebih memahami konsep pemisahan rezim hukum pemerintahan dengan rezim hukum pemilu. Jamak diketahui bahwa kehadiran MK selain berfungsi sebagai the guardian of the constitution yang mampu secara konsisten menjaga kemurnian UUD, juga berfungsi sebagai instrumen check and balances untuk menciptakan saling kontrol antarpara penyelenggara negara. Pasal 24C Ayat (1) UUD menekankan pentingnya check and balances melalui sistem kontrol yudisial yang diperankan oleh MK melalui putusan-putusannya. Olehnya itu, dalam negara hukum, konstitusi harus berfungsi sebagai hukum tertinggi dan simbol ketatanegaraan. Mungkin perlu menyimak kritikan Charles Sampford (Achmad Ali, 2002) dalam teorinya the disorder theory of law yang memandang hukum tidak identik dengan bangunan yang penuh keteraturan yang logis-rasional, melainkan sesuatu yang bersifat cair yang perlu dihidupkan oleh pelaksana hukum. Hukum tidak selalu dimaknakan machine justice, sehingga hakim harus mampu menjaga hak-hak komunitas rakyat. Di dalamnya selalu ada ruang ekstra (leeway) yang dapat digunakan menghidupkan nilai-nilai kehidupan sosial dan rasa keadilan masyarakat. Penulis adalah dosen Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSKon) Universitas 45 Makassar. Copyright � Sinar Harapan 2003 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
