http://www.sinarharapan.co.id/berita/0504/02/opi01.html


Putusan Setengah Hati MK
Oleh Marwan Mas

MK (Mahkamah Konstitusi) membuat putusan yang membingungkan publik terhadap uji 
materiil (judicial review) sepuluh pasal pengaturan pemilihan umum kepala 
daerah (pilkada) dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan 
uji materiil diajukan 15 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Koalisi Ornop 
yang dipimpin Centre for Electoral Reform (Cetro). Putusan itu memberi 
kelegaan, tetapi juga mengancam independensi KPUD. Ibarat "ekor sudah dilepas, 
kepala tetap dikendalikan". 

Pasal-pasal ancaman kemandirian KPUD dari keterlibatan pemerintah ternyata 
tidak dikabulkan. Padahal, pasal-pasal tersebut dapat mengebiri independensi 
KPUD (termasuk KPU Pusat) sebagai penyelenggara pemilu yang dijamin Pasal 22E 
Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Putusan MK terkesan setengah hati, 
kalau tidak dikatakan "putusan banci" karena tidak menutup kelemahan secara 
sistemik terhadap proses pilkada dari rezim hukum pemerintahan. Adanya SK 
Mendagri tentang Pembentukan Desk Pusat Pilkada (Desk Pilkada) adalah salah 
satu kekusutan sistemik itu. Tugas Desk Pilkada selain memubazirkan dana 
operasional yang diminta sekitar Rp 77,382 miliar, juga bertabrakan dengan 
tugas KPUD dan Panitia Pengawas (Panwas). Misalnya: 1) memantau dan 
memonitoring, sebetulnya tugas Panwas sesuai Pasal 66 Ayat (4) UU Nomor 
32/2004; 2) pembinaan teknis, berarti mengambil-alih tugas KPU Pusat (Pasal 22 
Ayat (5) UUD); 3) melakukan evaluasi pilkada, juga tugas KPUD (Pasal 66 Ayat 
(1) huruf-k UU Nomor 32/2004). Desk Pilkada menjadi "KPU tandingan" karena 
turut melaksanakan tugas KPU/KPUD dan Panwas.
MK juga membatalkan penjelasan Pasal 59 Ayat (1) dalam putusan terpisah, yang 
menegaskan hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang punya kursi 
di DPRD yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah. Uji materiil ini 
dimohonkan partai-partai yang juga merasa hak konstitusionalnya dikebiri. 
Implikasi putusan ini, parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di 
DPRD, dapat mengajukan pasangan calon asalkan memenuhi suara minimal 15% dari 
akumulasi suara sah pada pemilu legislatif. 

Prinsip Universal 
Pasal-pasal yang dicabut MK adalah: Pasal 57 Ayat (1) "KPUD bertanggung jawab 
kepada DPRD"; 2) Pasal 66 Ayat (3) huruf-e "DPRD meminta pertanggungjawaban 
pelaksanaan tugas KPUD"; 3) Pasal 67 Ayat (1) huruf-e "KPUD 
mempertanggungjawab-kan penggunaan anggaran kepada DPRD"; 4) Pasal 82 Ayat (2) 
"sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai putusan 
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai 
pasangan calon oleh DPRD". 
Tanggung jawab KPUD, tentu dilakukan secara bertingkat pada institusi di 
atasnya. Ini merupakan konsekuensi bagi KPUD sekaligus implikasi moral terhadap 
akuntabilitas publik. Hanya saja, KPUD tetap memberikan laporan tertulis kepada 
DPRD (khusus penggunaan dana APBD), tetapi bukan sebagai bentuk 
pertanggungjawaban. Bisa juga didasarkan pada UU Nomor 12/2003 tentang pemilu 
legislatif, sehingga KPUD dapat mengaturnya lebih jauh melalui peraturan KPU. 
Enam pasal yang ditolak MK semuanya berkaitan dengan keterlibatan pemerintah 
dalam proses pilkada.
MK sependapat dengan paradigma pembuat UU bahwa pilkada termasuk urusan 
pemerintah daerah. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD yang menekankan pemilihan 
gubernur dan bupati/wali kota "dipilih secara demokratis", substansinya sama 
dengan pemilihan presiden/wakil presiden. Makna intrinsik dari frasa "dipilih 
secara demokratis" sebetulnya memisahkan "rezim hukum pemerintahan" dengan 
"rezim hukum pemilu". Pemisahan terkait dengan intent (maksud) Pasal 22E Ayat 
(5) UUD, bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang 
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Frasa "bersifat nasional" tidak berarti 
pilkada bukan pemilu karena dilakukan di tingkat lokal, tetapi menunjuk pada 
eksistensi KPU sebagai satu kesatuan dengan KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Memang Pasal 18 UUD mengatur pemerintahan daerah dan sistem pemilihannya, 
tetapi tidak dapat dipertentangkan dengan Pasal 22E yang mengatur penyelenggara 
pemilu sesuai prinsip-prinsip pemilu secara universal. Kedua pasal itu mengatur 
hal yang berbeda, yaitu Pasal 18 mengatur substansi pemilu (demokratis), 
sedangkan Pasal 22E mengatur penyelenggara pemilu (KPU). 
Kalaupun pilkada tidak secara eksplisit ditunjuk dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD, 
tetapi substansi pemilu dan filosofi penyelenggara pemilu presiden/wakil 
presiden sama dengan pilkada sebagai bagian dari pemilu pejabat eksekutif di 
daerah, yang mesti diselenggarakan KPU. 

Pemerintah Berposisi Pemain 
Pemisahan rezim hukum pemilu dengan rezim hukum pemerintahan, selain mencegah 
pengaruh pemerintah yang berposisi "pemain", juga meracik kualitas pilkada 
sesuai kaidah dan prinsip-prinsip demokrasi. Penyelenggara pemilu harus 
berfungsi sebagai wasit, tidak boleh melibatkan pemain yang memiliki 
kepentingan. Bila prinsip pemilu nasional dibedakan dengan prinsip pilkada yang 
dilaksanakan di daerah, tentu akan terjadi dualisme demokrasi, bahkan pilkada 
dikesankan sebagai pemilu yang kualitasnya lebih rendah dibandingkan pemilu 
legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden.

Mestinya MK tidak perlu terpengaruh atas keluarnya PP Nomor 6/2005, sehingga 
putusan tidak terkesan setengah hati. Di satu sisi putusan MK melegakan, tetapi 
di sisi lain tidak konsisten karena tidak tegas menegakkan nilai-nilai 
intrinsik UUD. Namun, pendapat berbeda (dissenting opinion) tiga hakim 
konstitusi (Laica Marzuki, Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan) paling tidak 
memberi pencerahan progresif untuk lebih memahami konsep pemisahan rezim hukum 
pemerintahan dengan rezim hukum pemilu. 
Jamak diketahui bahwa kehadiran MK selain berfungsi sebagai the guardian of the 
constitution yang mampu secara konsisten menjaga kemurnian UUD, juga berfungsi 
sebagai instrumen check and balances untuk menciptakan saling kontrol antarpara 
penyelenggara negara. 

Pasal 24C Ayat (1) UUD menekankan pentingnya check and balances melalui sistem 
kontrol yudisial yang diperankan oleh MK melalui putusan-putusannya. Olehnya 
itu, dalam negara hukum, konstitusi harus berfungsi sebagai hukum tertinggi dan 
simbol ketatanegaraan. 
Mungkin perlu menyimak kritikan Charles Sampford (Achmad Ali, 2002) dalam 
teorinya the disorder theory of law yang memandang hukum tidak identik dengan 
bangunan yang penuh keteraturan yang logis-rasional, melainkan sesuatu yang 
bersifat cair yang perlu dihidupkan oleh pelaksana hukum. Hukum tidak selalu 
dimaknakan machine justice, sehingga hakim harus mampu menjaga hak-hak 
komunitas rakyat. Di dalamnya selalu ada ruang ekstra (leeway) yang dapat 
digunakan menghidupkan nilai-nilai kehidupan sosial dan rasa keadilan 
masyarakat. 


Penulis adalah dosen Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi 
(PuSKon) Universitas 45 Makassar.
  
Copyright � Sinar Harapan 2003 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke