Media Indonesia
Selasa, 12 April 2005

Melaksanakan Sumpah Jabatan
Taufiq Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

KETIKA dilantik, para pejabat negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri sipil 
(PNS), para profesional, dan lain sebagainya, biasanya terlebih dahulu diambil 
sumpah atau janjinya di bawah persaksian kitab suci. Intinya adalah ikrar 
kesetiaan, komitmen, dan kesanggupan--atas nama Tuhan--bahwa jabatan yang 
dipangkunya tidak akan disia-siakan, tetapi dilaksanakan secara sungguh-sungguh 
dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan potensi penyimpangan dan 
penyelewengan jabatan dapat dikontrol, bahkan ditekan, dari dalam karena ikatan 
sumpah yang pernah diucapkannya.

Adalah Pythagoras orang yang pertama kali menggagas dan mempraktikkan sumpah 
jabatan ini. Pada waktu itu dia meminta kepada seluruh calon politikus dan 
ilmuwan bersedia diambil sumpahnya supaya menjalankan jabatan yang disandangnya 
secara benar. Semangat yang dibangun di dalamnya adalah menjaga moralitas 
jabatan, yaitu pengabdian dan pelayanan. Sumpah jabatan ini kemudian 
dipraktikkan dari zaman ke zaman--sampai sekarang--dengan semangat yang kurang 
lebih sama, yaitu menyatakan kesanggupan untuk tidak mementingkan diri sendiri, 
tetapi mengabdi kepada kepentingan dan kebaikan masyarakat luas.

Bagi para pejabat negara, pegawai negeri, profesional, dan lain sebagainya, 
sumpah jabatan memang sebuah keharusan. Pasalnya, dengan ilmu dan keahliannya, 
mereka menjadi memiliki hak dan kewajiban yang tidak dipunyai oleh warga negara 
biasa, atau setidaknya mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga 
negara biasa, tetapi dalam taraf yang berbeda.

Sebagai misal saja, seorang yang berprofesi sebagai advokat, dengan keunggulan 
penguasaan ilmu hukumnya, membuat klien banyak bergantung dalam soal 
penyelesaian sengketa-sengketa atau masalah-masalah hukum yang dihadapinya. 
Dengan otoritas yang dimiliki inilah seorang advokat--atas nama kebaikan 
klien--memiliki hak dan kewajiban seperti menahan informasi, menyimpan barang 
bukti, membuat kesepakatan, dan tindakan-tindakan hukum lainnya. Sebaliknya, 
seorang klien--demi mencapai tujuan yang diinginkan--mengikhlaskan dirinya 
diintervensi dan didikte sedemikian rupa.

Begitu pula dengan profesi lainnya, dokter, misalnya. Biasanya, karena 
keterbatasan ilmu kesehatan yang dimiliki oleh seorang pasien, ia akan 
menyerahkan sepenuhnya kepada dokter cara-cara menyembuhkan penyakit yang 
dideritanya. Dengan otoritasnya inilah seorang dokter kemudian memiliki hak dan 
kewajiban membuat resep dalam rangka penyembuhan. Dapat dibayangkan akan 
seperti apa nasib para pasien dan klien jika kepercayaan yang diserahkan itu 
dikhianatinya. Mereka pasti akan sangat menderita, bahkan celaka. Dampak 
penyalahgunaan jabatan yang tidak kalah bahayanya lagi adalah yang dilakukan 
oleh para penyelenggara negara, baik yang duduk di legislatif, eksekutif, 
maupun yudikatif. Masalahnya mereka dapat menggunakan fasilitas negara atas 
nama kepentingan publik meskipun sebenarnya untuk kepentingan pribadi maupun 
kroni.

Di Indonesia, sumpah jabatan sudah menjadi bagian acara wajib dalam sebuah 
seremoni pelantikan jabatan. Kehadirannya pun sakral karena di dalamnya 
mengandung unsur religiusitas. Hal ini dapat dilihat dari teks yang harus 
dilafalkan, yaitu diawali dengan berjanji kepada Tuhan Yang Maha Esa, "Demi 
Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya,?" Di sinilah sumpah menjadi raison 
d`etre 'pewahyuan' jabatan yang menuntut agar dijalankan secara benar dan penuh 
tanggung jawab. Oleh sebab itu, penting--sebelum pelantikan 
dilaksanakan--terlebih dahulu dihadirkan para rohaniwan masing-masing agama 
guna menjelaskan arti, makna, dan konsekuensi sumpah jabatan itu sendiri.

Ada dua kemungkinan utama yang menyebabkan sumpah jabatan tidak memberikan 
dampak signifikan. Pertama, adalah karena pribadi yang bermasalah. Yaitu 
kepribadian yang rakus, serakah, tidak taat pada asas, dan sifat-sifat ataupun 
perilaku negatif lainnya. Yang demikian ini adalah cermin buruk serta rendahnya 
kadar moralitas. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa moralitas rendahan tidak 
dapat mengantarakan pada pencapaian cita-cita ataupun tujuan, baik tujuan 
negara, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya.

Problemnya adalah ada gejala yang mengisyaratkan bahwa moralitas rendahan itu 
kurang--bahkan tidak lagi--dipandang sebagai sesuatu yang tabu. Barangkali, 
inilah zaman yang oleh Ronggo Warsito disebut zaman edan. Yaitu, sebuah zaman 
di mana orang-orangnya tidak lagi mengagungkan nilai-nilai luhur demi sebuah 
pencapaian tujuan. Kedua, sistem tata kehidupan berbangsa dan bernegara tidak 
mendukung. Karena itu, dibutuhkan penyehatan secara komprehensif di berbagai 
dimensi kehidupan (sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya, maupun 
sektor-sektor yang lain). Khusus untuk pegawai negeri sipil, ketentuan konduite 
perlu diterapkan secara jujur dan tepat sebagai dasar pembinaan karier 
berlandaskan sistem merit.

Penetapan kinerja

Kunci komitmen pada sumpah jabatan adalah disiplin. Masalahnya, disiplin bukan 
merupakan produk instan, tetapi hasil dari sebuah upaya yang panjang. Oleh 
sebab itu, perlu dilahirkan kerja-kerja yang mendukungnya. Salah satunya adalah 
dengan penetapan kinerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan 
efektivitas pengelolaan sumber daya, intensifikasi pencegahan korupsi, 
peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan untuk mewujudkan manajemen 
pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Berhubungan dengan upaya di atas, saya sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur 
Negara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 M /PAN/12/2004--sebagai 
tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 2004--yang ditujukan kepada para menteri, 
Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala LPND, sekjen lembaga tinggi 
negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota. Surat edaran ini meminta agar 
setiap instansi segera menyusun dan menetapkan rencana kinerja yang akan 
dicapai dalam tahun 2005, mulai eselon II ke atas secara berjenjang sesuai 
dengan kedudukan, tugas, fungsi, dan kebutuhan instansi serta unit organisasi 
masing-masing. Dengan demikian, diharapkan program-program kegiatan menjadi 
rasional, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, 
sehingga--pada akhirnya--mau tidak mau seorang pejabat harus amanah terhadap 
jabatan dan komitmen terhadap sumpah yang diucapkan. Tentu saja SE ini akan 
banyak menemui kendala dan hambatan. Karena itu, kerja sama seluruh pihak 
sangat dibutuhkan guna tercapainya tujuan yang diinginkan.***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke