Nafsu sex bukanlah dosa, juga tak perlu di tabu-kan, dan yang paling
penting, janganlah dianggap dosa !!!

Nafsu sex adalah dorongan instinctual yang alamiah, baik manusia
maupun binatang sudah dikarunia dengan berbagai nafsu2 yang berbeda,
misalnya, dorongan untuk makan dicetuskan oleh rasa lapar yang
merangsang nafsu makannya, juga dengan minum, berak, kencing dsb, dsb,
yang tidak mungkin ditahan siapapun juga.

Oleh karena itu, nafsu sex tidaklah lebih buruk daripada nafsu makan
yang keduanya harus dipenuhi bagaimanapun caranya.

Untuk memuaskan nafsu makan tentunya dilarang mencuri makanan, namun
kalopun ternyata tidak mendapatkan makanan karena pengangguran
sehingga tak punya uang untuk membeli makanan, maka mencuripun hanya
untuk bisa makan tidak mungkin bisa dianggap berdosa apalagi harus
disalahkan dengan merajamnya.

Memang ada perbedaan yang cukup besar antara memuaskan nafsu makan dan
memuaskan nafsu sex.  Dalam memuaskan nafsu makan, kita tak perlu
bantuan orang lain, cukup ngumpet2 cari makanan sendiri untuk
dimakannya.  Berbeda dengan memuaskan nafsu sex yang membutuhkan
partner yang bisa saling memuaskan.

Namun sebagaimana kita tahu bahwa semua agama berlatar belakang
paternalistik dimana dominasi laki2 atas wanita begitu besarnya
sehingga sejak ribuan tahun melakukan penindasan atas wanita untuk
memuaskan nafsunya sendiri.  Wanita atau isteri2 yang dianggap
berzinah, dipotong kepalanya, dirajam, dsb, dsb, yang bisa kita baca
dalam sejarah masa lalu baik di China, Arab, dlsb.  Kaum laki2 berhak
melakukan poligami, wanita harus mampu memuaskan suaminya dan tidak
pernah diceritakan keharusan laki2 memuaskan wanita atau isteri2nya.

Islam adalah salah satu contoh klasik.  Wanita dijual orang tuanya
dengan harga sebuah "mahar" yang sekarang ditafsirkan sebagai mas
kawin.  Wanita tak berhak menentukan calon suami yang diingininya
melainkan ditentukan oleh ayahnya.  Sang ayah tawar menawar dengan
calon suami dari anaknya ini.  Setelah disepakati besarnya "mahar"
maka berjalanlah transaksi jual beli ini yang sekarang ditafsirkan
dengan nama "pernikahan".  Tentu saja pernikahan zaman dulu itu
berbeda dengan zaman sekarang dimana harus pakai surat nikah, KTP,
bahkan surat keterangan bebas G30S atau surat keterangan kelakuan baik
dari polisi, maupun surat keterangan sudah ikut penataran P4.

Kita sama2 sudah tahu, tanpa surat nikah, maka wanita selalu
dirugikan, laki2 yang menghamili wanita ini akan lepas tanggung
jawabnya dengan menyalahkan wanitanya kenapa mau disetubuhi tanpa
surat nikah.  Demikianlah akal2an masyarakat beragama dengan surat
nikahnya ini sebagai tameng kebebasan laki2 untuk melakukan berbagai
kejahatan2 sex yang disyahkan oleh ajaran agamanya.  Akibat dari
kejadian2 seperti ini, keluarga wanita merasa dipermalukan, bahkan
mereka membunuh anak perempuannya sendiri untuk menghilangkan aib ini.
 Tidak jarang si wanita itu sendiri yang mengambil jalan pintas dengan
cara bunuh diri.  Wanita sangat takut tidak mendapatkan jodoh, menjadi
tidak laku kalo sudah tidak perawan lagi, jiwanya terancam dimanapun
dia berada, bahkan keluarganya sendiri merupakan ancaman bagi jiwanya.

Cara2 penipuan yang ditamengi ajaran Allah ini sudah tidak bisa
dilakukan lagi di-negara2 maju sekarang ini !!!  Tak perlu kiranya
saya menggali lebih luas kebiadaban2 ajaran2 agama terhadap wanita
selama ini, cukup para pembaca saya ajak untuk membandingkan bagaimana
perlakuan dinegara Amerika terhadap wanita yang hak2nya dihormati dan
dilindungi tanpa menggunakan selubung penipuan ajaran2 agama yang keji
selama ini.

Di Amerika, wanita manapun boleh berhubungan badan dengan laki2 yang
dipilihnya tanpa harus menikahinya.  Kalo si wanita ini menjadi hamil,
maka secara hukum si laki2 harus bertanggung jawab, tidak ada tempat
lari kemanapun didunia ini bagi laki2 yang membuntungi seorang wanita.
 Laki2 tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya hanya karena tidak ada
surat nikah.  Ada atau tidak ada surat nikah, sama sekali tidak
berpengaruh dalam menuntut si laki2 untuk bertanggung jawab atas
kehamilan wanita ini.  Lalu bagaimana kalo ternyata laki2 itu sendiri
pengangguran dan tidak bekerja ???  Maka bayi dan ibunya akan
ditanggung pemerintah, sedangkan laki2 yang bertanggung jawab harus
dipotong gajinya kalo sudah bekerja.  Oleh karena itu seorang wanita
yang ingin menikahi seorang laki2, harus memeriksa background laki2
itu, apakah laki2 itu punya kewajiban membayar nafkah wanita lain
dengan anaknya yang digauli secara bebas dulunya.  Kalo ternyata laki2
yang dinikahinya itu punya tanggung jawab atau beban yang harus
dipenuhinya oleh keputusan pengadilan, maka wanita yang menikahi laki2
itu bisa menderita karena penghasilan besar dari suaminya tidak bisa
dinikmati sendirian karena harus dibagi dengan wanita lain yang bukan
isterinya, sedangkan isterinya yang dinikahi syah itu kebagian
bebannya.  Oleh karena itu wanita di Amerika harus ber-hati2 untuk
tidak menikahi laki2 yang beginian.

Jadi kalo di Indonesia ada wanita yang hamil diluar nikah akan susah
mendapatkan jodohnya, maka sebaliknya, laki2 yang menghamili wanita
diluar nikah lebih susah lagi mendapatkan jodohnya karena tidak ada
wanita yang mau menikahi laki2 seperti ini karena banyak hutang2nya
yang harus ikut ditanggungnya kalo menikahi laki2 seperti ini.

Demikianlah, di Amerika sudah biasa wanita hidup bersama beberapa
tahun dulu dengan laki2 yang dicintainya tanpa perlu harus menikahinya
hingga diyakini bahwa laki2 ini punya background yang bersih.  Bahkan
ada kalanya wanita ini juga meminta bantuan pengacara untuk memeriksa
latar belakang laki2 ini sebelum dinikahinya.

Bayi yang dikandung oleh wanita yang hamil tanpa nikah ini, bukanlah
milik ayah ibunya, melainkan milik dirinya sendiri.  Ayah ibunya
hanyalah tempat penitipan sementara bayi ini selama bayi ini belum
bisa berdiri sendiri dalam mencari nafkahnya.  Oleh karena itu
kehamilan yang terjadi pada diri seorang wanita tidak bisa melepaskan
tanggung jawabnya silaki hanya karena tidak adanya surat nikah.  Laki2
harus bertanggung jawab semua biaya dalam pemeliharaan bayinya dan
ibunya, dan bila laki2 itu tidak mampu, maka tanggung jawabnya akan
diambil alih oleh pemerintah dimana si Laki2 ini bisa dituntut
tanggung jawabnya nanti kalo sudah bekerja.

Surat nikah di Amerika ini hanya berlaku untuk tanggung jawab bersama,
misalnya, hutang isteri harus ditanggung suaminya, dan demikian
sebaliknya.  Berbeda dengan di Indonesia, surat nikah digunakan untuk
se-mata2 melindungi hak wanita, sehingga tanpa surat nikah wanita akan
dirugikan, padahal nafsu itu digunakan untuk pemuasan bersama, namun
tanggung jawabnya harus dipikul sendiri oleh siwanita.

Wanita dan Pria punya nafsu yang sama, yaitu sama2 membutuhkan
pemuasan.  Namun karena hukum yang berbeda yang diturunkan beribu
tahun oleh ajaran2 biadab semua agama, maka tanggung jawab akibat
pemuasan nafsu selalu harus ditanggung lebih berat oleh si wanita,
karena meskipun si wanita itu dinikahinya, si laki2 bisa menikahi lagi
wanita lainnya.

Dalam agama Islam, hak wanita diperkosa lebih parah lagi.  Ayat2
AlQuran dengan jelas menyatakan:

"Seorang laki2 yang tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6
bulan, maka dengan resmi, wanita itu bukak lagi isterinya, dan wanita
itu dibebaskan mencari pasangan lainnya"

Ayat ini dikhotbahkan diberbagai mesjid sebagai bukti bahwa wanita itu
sangat dilindungi dalam agama Islam, padahal kata2 diatas hanyalah
di-puter2 agar se-olah2 si isteri berhak mencari suami baru, padahal
tidak pernah ada dalam Islam si isteri berhak mencari suami baru
selama suaminya tetap tidak mau menceraikan atau melepaskannya
meskipun tanpa nafkah sekalipun.  Kalo kita mau jujur, kata2 diatas
bunyinya sengaja disesatkan, karena kata2 yang sebenarnya adalah sbb:

"seorang laki2 yang sudah bosan akan isterinya, maka janganlah
memberinya nafkah selama 6 bulan, dan wanita itu tentu harus mencari
yang lainnya yang mau memberi nafkah kepadanya".

Gila khan.....  Islam cuma puter2 kata dengan tujuan biadab seperti
diatas !!!!  Bagaimana mungkin seorang wanita bisa hidup kalo tidak
diberi nafkah selama 6 bulan ????  pilihannya cuma salah satu, cari
laki2 lain yang mau memberi nafkah, atau mati kelaparan !!!!

Kesimpulannya, "berzinah" adalah urusan 2 orang yang kerja sama saling
membutuhkan dalam mencapai kepuasan masing2.  Kedua orang yang
berzinah atas dasar mau sama mau tentunya tidak menganggu siapapun
juga sehingga perlu membunuh atau merajamnya.  OLEH KARENA ITU,
BERZINAH MERUPAKAN SEBAGIAN DARI HAK ASASI SESEORANG YANG HARUS
DILINDUNGI UU BUKAN MALAH DIRAJAM ATAUPUN DIGEBUKIN, ATAUPUN DIARAK
TELANJANG KELILING KAMPUNGNYA.  Dan harus anda semua menyadarinya,
bahwa perzinahan bukanlah pelanggaran UU.  Memang benar perzinahan
tidak disukai semua orang, namun bukan alasan untuk menghukumnya.

Perzinahan bukanlah pelacuran, meskipun memang tidak salah bahwa dalam
pelacuran juga melibatkan perzinahan.  PELACURAN DAN POLIGAMY ADALAH
PERBUATAN KRIMINAL YANG JELAS MELANGGAR UU, SEDANGKAN PERZINAHAN
HANYALAH ALAT YANG DIGUNAKAN DALAM PELANGGARAN PELACURAN MAUPUN
POLIGAMY.  Pelacuran adalah memperdagangkan perzinahan yang melibatkan
uang, pajak, izin, dan pemerasan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke