http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/26/utama/1712914.htm

 
Polisi Sudah Tetapkan Dua Calon Tersangka Kasus Korupsi di Kanwil Depag 

Serang, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Badrodin Haiti 
mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua calon tersangka kasus korupsi 
dalam pengadaan buku di Kantor Wilayah Departemen Agama Banten. Ia bahkan 
menyatakan akan menetapkan keduanya sebagai tersangka pekan depan setelah 
keduanya diperiksa tim penyidik Polda Banten. 


Menurut Badrodin, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Ajun Komisaris 
Besar Hendi Handono dan Kepala Satuan Ekonomi Komisaris Juwardi, Senin (25/4) 
di Serang, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Menurut Juwardi, kasus dugaan korupsi di lingkungan Departemen Agama (Depag) 
Banten itu terkait dengan proyek pengadaan buku-buku untuk Perguruan Agama 
Islam (Pergurais) dan madrasah ibtidaiyah di wilayah Banten pada tahun 2004.

Proyek pengadaan buku untuk Pergurais senilai Rp 4,9 miliar, sementara proyek 
buku untuk madrasah ibtidaiyah senilai Rp 1,03 miliar. Dugaan korupsi dalam 
kasus tersebut diketahui setelah ada pemberian (hibah) buku dan uang dari 
pelaksana proyek kepada pimpinan proyek (pimpro).

"Dari proyek itu ada hibah keuntungan. Separuh diberikan dalam bentuk buku, 
separuhnya lagi berupa uang kepada pimpro Depag," kata Juwardi. Keuntungan 
dalam proyek pengadaan buku tersebut diperoleh karena harga satuan buku diduga 
digelembungkan (mark up).

"Sebelum keuntungan diberikan, seharusnya hal itu dilaporkan dulu ke BPKP 
(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-Red)," kata Juwardi lagi.

Polda Banten masih meminta audit BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara 
akibat kasus di Depag Banten ini.

Kasus ijazah palsu

Terkait dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lebak Mulyadi 
Jayabaya, yang sudah 1,5 tahun terkatung-katung, Badrodin menyatakan, pihaknya 
telah menyerahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 
Penyerahan berkas untuk kesekian kalinya itu, katanya, merupakan upaya maksimal 
dalam menyidik kasus yang mencuat sejak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 
tahun 2003 lalu.

Berkas kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lebak selalu ditolak Kejati karena 
Polda Banten tidak mampu menyerahkan barang bukti ijazah asli yang dipalsukan. 
"Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dan digunakan untuk mendaftarkan diri 
(dalam pemilihan Bupati Lebak) sudah cukup. Tapi, kalau harus mencari ijazah 
aslinya, apa yang harus dicari kalau ijazah itu sudah dibakar, misalnya," kata 
Badrodin. (sam) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke