http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/27/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
RUU KUHP dan Kebebasan Pers
 

RH Siregar 

MENTERI Hukum dan HAM, Dr Hamid Awaluddin, terkesan sangat yakin bahwa 
Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) nasional 
yang dihasilkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Depkum dan HAM tahun 2004 
sudah sempurna dan siap disampaikan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. 

Menanggapi kritik yang dilancarkan, mantan anggota KPU ini menegaskan, orang 
boleh memiliki pandangan berbeda, tetapi naskah yang ada sekarang sudah 
selesai. Kalau masih ada masukan supaya disampaikan saat pembahasan di DPR, 
demikian ditandaskan. 

Memang kalau diteliti, naskah yang dihasilkan tahun 2004 ini sangat berbeda 
dengan naskah yang dihasilkan tahun 1999. Seperti diketahui, tim yang 
menghasilkan RUU KUHP 1999 diketuai Prof Mardjono Reksodiputra, dan RUU KUHP 
2004 oleh Prof Muladi. 

Perbedaan yang sangat menonjol ialah bahwa penyusun naskah 2004 terkesan sangat 
berambisi melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana. Menurut 
penyusun RUU, kodifikasi dan unifikasi dimaksudkan untuk menciptakan dan 
menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum. 

Akan tetapi dalil yang mengatakan tujuan kodifikasi dan unifikasi hukum 
bertujuan menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan 
kepastian hukum, perlu dipertanyakan. Sebab kalau memang demikian halnya, 
apakah negara-negara yang tidak mengenal kodifikasi di bidang hukum tidak 
berhasil menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan 
kepastian hukum? 

Ambil contoh negara-negara Anglo-Saxon yang tidak menerapkan kodifikasi seperti 
halnya sistim hukum Eropa Kontinental. Apakah negara-negara itu tidak berhasil 
menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum? 

Ternyata tanpa kodifikasi pun, banyak negara berhasil menciptakan dan 
menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum. 


Kolaborasi 

Dengan kenyataan itu kita hendak mengatakan bahwa penciptaan dan penegakan 
keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum tidak hanya monopoli 
negara-negara yang menerapkan kodifikasi berdasarkan sistim hukum Eropa 
Kontinental. 

Dengan kata lain, negara-negara Anglo-Saxon yang didasarkan pada common law dan 
tidak mengenal kodifikasi juga mampu menciptakan dan menegakkan keadilan, 
kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum. 

Oleh karena itu dipertanyakan, apa dasar pertimbangan utama penyusun RUU KUHP 
ini begitu ambisius melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana. 
Lagi pula dalam kenyataannya, penyusunan perundang-undangan nasional beberapa 
dekade terakhir, tidak lagi sepenuhnya taat asas pada sistem kodifikasi. Sebab 
dalam pembuatan perundang-undangan sudah dicampuradukkan beberapa rezim hukum 
ke dalam sebuah UU. 

Sebagai contoh UU Pers (UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers). Prof Dr Ahmad M 
Ramli, Staf Ahli Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Bidang Hukum 
mengatakan, dewasa ini telah terjadi kolaborasi rezim-rezim konvensional ke 
dalam satu rezim hukum baru. 

Seperti UU Pers yang me- rupakan rezim hukum media (media law) me- ngolaborasi 
hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum acara, HAKI, 
cyber law dan lain-lain. 

Tegasnya, banyak negara telah meninggalkan sistim kodifikasi. Sejarah 
kodifikasi itu sendiri memang sudah ada sejak sebelum Masehi. Di negara-negara 
yang menganut common law, juga ada upaya melakukan kodifikasi, seperti di 
Inggris dan Amerika Serikat. 

Namun, upaya itu selalu mengalami kegagalan akibat perbedaan hakiki antara 
sistim hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon. Begitu sulitnya sehingga ada 
pendapat yang mengatakan, rasanya merupakan suatu utopia untuk menghasilkan 
suatu kodifikasi bersifat komprehensif yang mampu mengatur seluruh dunia. 


Tidak Konsisten 

Lagi pula mengingat kondisi objektif negara kita sebagai negara sedang 
berkembang, penerapan sistim kodifikasi dan unifikasi hukum pidana ini perlu 
dipertimbangkan secara matang. Tidak lain karena sebagai negara sedang 
berkembang di satu sisi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih 
yang sangat pesat di sisi lain, menyebabkan terjadi perubahan yang sangat cepat 
secara mendasar di hampir semua bidang kehidupan. 

Belum lagi dampak atau pengaruh globalisasi menyebabkan independensi 
bangsa-bangsa satu sama lain sangat kuat. Batas-batas negara pun tidak lagi 
menjadi kendala. 

Melakukan kodifikasi dalam keadaan negara menghadapi perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat serta globalisasi, bukan tidak 
mungkin yang terjadi bukan penciptaan keadilan dan kebenaran serta kepastian 
hukum, melainkan ketertinggalan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. 

Sebab sementara keadaan telah berubah, sedangkan ketentuan hukum yang ada sudah 
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika yang berkembang. 

Kemungkinan terjadinya ketertinggalan hukum akibat perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, juga diakui penyusun RUU KUHP 
berisi 727 pasal itu. Penjelasan Buku Kedua dari RUU ditegaskan, bahwa akibat 
lajunya pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih, 
diperkirakan jenis tindak pidana baru masih akan muncul. 

Oleh karena itu, terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul yang belum 
diatur dalam KUHP ini, pengaturannya dilakukan dalam undang-undang tersendiri. 
Jelas di sini penyusun RUU KUHP tidak konsisten dengan sikap atau ambisinya 
melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana. 

Ultimum Remidium 

Di samping itu, ambisi penyusun RUU KUHP melakukan kodifikasi di bidang hukum 
pidana dengan sendirinya menutup rapat-rapat pintu ke arah perjuangan 
masyarakat pers akhir-akhir ini menjadikan UU Pers sebagai lex specialis sesuai 
adagium yang mengatakan lex specialis derogate legi generali (ketentuan 
bersifat khusus meniadakan ketentuan bersifat umum). 

Itu berarti apabila terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam pemberitaan pers 
yang merupakan pelanggaran pidana maka secara otomatis yang dikenakan adalah 
pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. 

Tapi hal menarik lainnya yang perlu diperhatikan dari RUU KUHP karya anak 
bangsa ini adalah masalah paradigma. Karena terkesan bahwa RUU KUHP ini masih 
belum meninggalkan paradigma represif dari KUH Pidana warisan pemerintahan 
kolonial Belanda yang berlaku sekarang. 

Paradigma dimaksud ialah bahwa RUU ini masih tetap mengutamakan punishment 
dalam pemidanaan, bukan treatment seperti diterapkan di banyak negara demokrasi 
di dunia. Lebih mengutamakan tindakan represif dari preventif. 

Dan sama sekali tidak mempertimbangkan asas hukum pidana yang mengatakan bahwa 
penerapan pasal pidana merupakan upaya terakhir apabila tidak ada lagi upaya 
hukum non-pidana yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana. 

Inilah yang disebut dengan asas ultimum remidium. Artinya, pemberlakuan 
pasal-pasal pidana bukan segala-galanya. Kalau masih ada upaya hukum 
non-pidana, maka pemberlakuan pasal-pasal pidana tidak perlu dilakukan. 

Pemberlakuan asas ultimum remidium ini sangat tepat diterapkan dalam perkara 
pers sebagai upaya hukum non-pidana. Artinya, kekeliruan atau kesalahan dalam 
pemberitaan pers seyogianya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme yang 
diatur dalam UU Pers. 


"Ranjau-ranjau" 

Paradigma lain yang masih melekat dalam RUU KUHP ini adalah masih eksisnya 
pasal-pasal yang terkenal sebagai "ranjau-ranjau pers", yaitu pasal-pasal 
tergolong haatzaai artikelen peninggalan pemerintah kolonial Belanda. 

Selain sifat deliknya sangat mematikan, juga rumusan pasalnya sangat umum 
sehingga dikenal "pasal-pasal karet". Rumusan pasal yang sangat elastis seperti 
itu mengundang multi-interpretasi di kalangan penguasa berakibat mengancam 
kebebasan pers. 

Ternyata RUU karya anak bangsa ini bukannya menghilangkan "ranjau-ranjau pers", 
bahkan sebaliknya menambah "pasal-pasal karet" yang bisa mengancam kebebasan 
pers. Yang fatal lagi ialah ternyata penyusun RUU sama sekali tidak 
mempertimbangkan penjabaran pelaksanaan Amendemen Kedua UUD 1945, khususnya 
Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan pers. 

Sudah seharusnyalah RUU ini menuntaskan penjabaran makna hakiki dari jaminan 
kemerdekaan pers berdasarkan Pasal 28F UUD 1945. Itu berarti jaminan 
kemerdekaan pers dalam Pasal 28F UUD 1945 hanya formalitas belaka karena tanpa 
aktualisasi. 

Kita tiba pada kesimpulan bahwa RUU KUHP ini tidak lebih maju dari KUH Pidana 
peninggalan kolonial Belanda, terutama berkaitan dengan kemerdekaan pers. 
Kembali di sini terbukti bahwa distorsi atas kemerdekaan pers datang dari 
perundang-undangan, dan karenanya Pasal 28F UUD 1945 perlu direvisi dengan 
menegaskan tidak akan ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengurangi 
kemerdekaan pers. * 


Penulis adalah wartawan dan pengamat hukum pers 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 27/4/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke