http://www.sinarharapan.co.id/berita/0505/21/opi01.html
Refleksi Reformasi 21 Mei 2005 Korupsi, Demokrasi, dan Reformasi Oleh Syaiful Bari Pada tanggal 21 Mei 2005, reformasi memperingati ulang tahunnya yang ketujuh. Di usia yang semakin bertambah tua ini terdapat beberapa poin yang mendesak dikoreksi karena belum selesai ditunaikan. Masih segar dalam memori kita, sebelum penguasa Orde Baru (Orba) Soeharto tumbang pada 21 Mei 1998, sejarah Indonesia mencatat peristiwa 12 Mei 1998 di mana beberapa mahasiswa Trisakti, yaitu Hendrawan Sie dan sahabat-sahabat seperjua-ngannya menjadi korban kebengisan rezim Orba. Peristiwa Trisakti itu kemudian diikuti dengan tragedi 13-15 Mei 1998. Kerusuhan sosial dan penjarahan terjadi di mana-mana. Rentetan tragedi itulah kemudian yang mendorong munculnya reformasi 1998. Saldi Isra (2003) berargumen, peristiwa 21 Mei 1998 berhasil menjadi garis pemisah yang tegas antara upaya melengserkan rezim Orba dan perjuangan melakukan perubahan mendasar dalam proses penyelenggaraan negara. Khusus upaya pertama dapat dikatakan sebagai titik klimaks resistensi mahasiswa terhadap Soeharto. Bila hal itu dianggap sebagai periode awal, keberhasilannya sangat kentara, yaitu pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia. Banyak kalangan berkeyakinan, kesuksesan pada periode pembuka itu tidak akan berarti apa-apa jika semua komponen yang terlibat dalam usaha mengakhiri kekuasaan Soeharto tidak mampu melakukan perubahan progresif. Oleh karena itu, berbagai elemen pro-reformasi merumuskan dan menyepakati enam agenda utama yang harus ditunaikan. Pertama, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, penegakan supremasi hukum. Ketiga, penghapusan dwifungsi ABRI. Keempat, amendemen Undang-Undang Da-sar (UUD) 1945. Kelima, otonomi daerah. Keenam, demokratisasi kehidupan politik. Memihak Uang Dari keenam poin yang menjadi agenda reformasi itu, tidak semua telah terwujud. Minimal ada tiga hal yang masih perlu kita refleksikan bersama. Pertama, supremasi atau penegakan hukum. Dalam konteks kekinian, hukum masih lebih berpihak kepada uang, kekuasaan, dan koneksi. Hukum di tanah air belum berpihak kepada masyarakat marginal, sebab penegakan hukum sampai saat ini masih cenderung berpihak kepada pihak yang punya dana. Kedua, korupsi masih terjadi di mana-mana. Korupsi yang telah menjadi amanat pertama reformasi ternyata masih mengandung berbagai problem krusial yang belum terselesaikan secara sempurna. Bahkan di usia ketujuhnya ini, korupsi masih tetap merajalela dan melampaui batas-batas kewajaran. Bung Hatta pernah menyatakan, korupsi telah menjadi budaya yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari persoalan kecil di keluarga hingga ke institusi besar bernama negara. Banyak elite politik busuk kerap kali hidup di atas penderitaan masyarakat bawah. Korupsi kemudian bermetamorfosa dari sesuatu yang haram dilakukan menjadi niscaya dikerjakan. Ia tidak mengenal siapa, di mana dan berapa banyak uang yang bisa dikorupsi. Padahal sebagaimana dielaborasi oleh Lawrence E Harrison dalam Culture Matters, budaya korupsi yang berurat berakar itu merupakan penyebab dominan dari keterbelakangan kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks kekinian, alih-alih dapat diberangus, praktik korupsi semakin meluas jaringannya, baik secara kualitas ataupun kuantitas. Korupsi telah memasuki sendi-sendi kehidupan bernegara sampai yang paling pribadi. Ironisnya, belakangan ini kasus korupsi terjadi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Kasus korupsi di tubuh KPU berawal dari terbongkarnya penyuapan yang dilakukan oleh salah satu anggota KPU, Mulyana W Kusumah kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Kasus penyuapan itu didasarkan atas perintah lisan ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. KPU sebagai lembaga demokrasi yang sejatinya steril dari penyimpangan harus terjebak dalam lubang hitam penuh noda. Cita-cita dan harapan bangsa Indonesia yang diamanatkan kepada KPU berakhir dengan cibiran bahkan cacian. Korupsi yang terus merajalela itu memaksa kita untuk menyikapi korupsi sebagai perbuatan yang harus diperangi secara kolektif. Dalam kasus korupsi berat harus diposisikan bahwa si koruptor itu sama halnya dengan pelaku kejahatan hak-hak asasi manusia (HAM) yang harus diadili dan dihukum berat. Perang melawan korupsi dengan demikian menjadi keniscayaan yang selalu mendesak untuk direalisasikan. Di samping merupakan amanat reformasi, juga korupsi telah membuat banyak orang menderita. Artinya, wacana pemberantasan korupsi dipersiapkan untuk praksis. Ketiga, ancaman terhadap demokrasi. Harus diakui kehidupan politik Indonesia tergolong demokratis. Indikatornya adalah dilaksakannya pemilihan umum (pemilu) secara demokratis pada 1999 dan 2004. Bahkan untuk yang disebutkan terakhir, pemilu dilaksanakan dengan langsung pertama kalinya. Dalam waktu dekat juga akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung pula. Dengan dua indikator ini, kehidupan politik nasional tergolong sangat demokratis. Namun kehidupan demokrasi politik nasional mulai digugat karena dua alasan. Pertama, kasus korupsi di KPU setidaknya relevan mendorong kita untuk mempertanyakan kembali keberadaan pemilu 2004. Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat, ekspresi tertinggi demokrasi. Sementara KPU adalah wasit sekaligus tiang penyangga proses demokrasi tersebut. Lembaga independen ini yang mempersiapkan, menyelenggarakan dan menghitung hasil pemungutan suara konstituen. Kalau jajaran KPU saja nekat menjarah dana pemilu, bukanlah hal yang mustahil bila mereka memanipulasi hasil penghitungan suara konstituen dalam pemilu kemarin. Belum lagi ditambah dengan kompetisi tidak sehat bermodal politik uang. Kedua, ancaman kematian kebebasan pers. Dalilnya adalah kasus yang menimpa dua wartawan Koridor, yaitu Pemimpin Redaksi Darwin Ruslinur dan Redaktur Pelaksana Budiono Syahputro yang divonis sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena dianggap mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie, dan Wakilnya, Indra Karyadi. Kasus ini merupakan contoh kecil dari mulai terancamnya kebebasan pers. udah menjadi rahasia umum demokratisasi yang diusung gerakan reformasi secara sistemik berkaitan erat dengan keberadaan pers. Kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur dan prinsip tegaknya proses demokrasi. Tanpa pers yang independen dalam menjalankan fungsinya, demokratisasi dinilai bukan lagi demokratisasi. Beberapa poin urgen inilah yang harus dituntaskan guna tercapainya agenda-agenda luhur reformasi. Pemerhati Sosial-politik, tinggal di Yogyakarta [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
