http://www.sinarharapan.co.id/berita/0505/21/opi01.html



 Refleksi Reformasi 21 Mei 2005
Korupsi, Demokrasi, dan Reformasi  
Oleh Syaiful Bari

Pada tanggal 21 Mei 2005, reformasi memperingati ulang tahunnya yang ketujuh. 
Di usia yang semakin bertambah tua ini terdapat beberapa poin yang mendesak 
dikoreksi karena belum selesai ditunaikan. Masih segar dalam memori kita, 
sebelum penguasa Orde Baru (Orba) Soeharto tumbang pada 21 Mei 1998, sejarah 
Indonesia mencatat peristiwa 12 Mei 1998 di mana beberapa mahasiswa Trisakti, 
yaitu Hendrawan Sie dan sahabat-sahabat seperjua-ngannya menjadi korban 
kebengisan rezim Orba. 

Peristiwa Trisakti itu kemudian diikuti dengan tragedi 13-15 Mei 1998. 
Kerusuhan sosial dan penjarahan terjadi di mana-mana. Rentetan tragedi itulah 
kemudian yang mendorong munculnya reformasi 1998. Saldi Isra (2003) berargumen, 
peristiwa 21 Mei 1998 berhasil menjadi garis pemisah yang tegas antara upaya 
melengserkan rezim Orba dan perjuangan melakukan perubahan mendasar dalam 
proses penyelenggaraan negara. 

Khusus upaya pertama dapat dikatakan sebagai titik klimaks resistensi mahasiswa 
terhadap Soeharto. Bila hal itu dianggap sebagai periode awal, keberhasilannya 
sangat kentara, yaitu pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia.
Banyak kalangan berkeyakinan, kesuksesan pada periode pembuka itu tidak akan 
berarti apa-apa jika semua komponen yang terlibat dalam usaha mengakhiri 
kekuasaan Soeharto tidak mampu melakukan perubahan progresif. Oleh karena itu, 
berbagai elemen pro-reformasi merumuskan dan menyepakati enam agenda utama yang 
harus ditunaikan. 

Pertama, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, penegakan 
supremasi hukum. Ketiga, penghapusan dwifungsi ABRI. Keempat, amendemen 
Undang-Undang Da-sar (UUD) 1945. Kelima, otonomi daerah. Keenam, demokratisasi 
kehidupan politik. 

Memihak Uang
Dari keenam poin yang menjadi agenda reformasi itu, tidak semua telah terwujud. 
Minimal ada tiga hal yang masih perlu kita refleksikan bersama. Pertama, 
supremasi atau penegakan hukum. Dalam konteks kekinian, hukum masih lebih 
berpihak kepada uang, kekuasaan, dan koneksi. Hukum di tanah air belum berpihak 
kepada masyarakat marginal, sebab penegakan hukum sampai saat ini masih 
cenderung berpihak kepada pihak yang punya dana. 
Kedua, korupsi masih terjadi di mana-mana. Korupsi yang telah menjadi amanat 
pertama reformasi ternyata masih mengandung berbagai problem krusial yang belum 
terselesaikan secara sempurna. Bahkan di usia ketujuhnya ini, korupsi masih 
tetap merajalela dan melampaui batas-batas kewajaran. Bung Hatta pernah 
menyatakan, korupsi telah menjadi budaya yang tidak dapat dipisahkan dari 
kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari persoalan kecil di keluarga hingga 
ke institusi besar bernama negara. 

Banyak elite politik busuk kerap kali hidup di atas penderitaan masyarakat 
bawah. Korupsi kemudian bermetamorfosa dari sesuatu yang haram dilakukan 
menjadi niscaya dikerjakan. Ia tidak mengenal siapa, di mana dan berapa banyak 
uang yang bisa dikorupsi. Padahal sebagaimana dielaborasi oleh Lawrence E 
Harrison dalam Culture Matters, budaya korupsi yang berurat berakar itu 
merupakan penyebab dominan dari keterbelakangan kehidupan sebuah bangsa. 

Dalam konteks kekinian, alih-alih dapat diberangus, praktik korupsi semakin 
meluas jaringannya, baik secara kualitas ataupun kuantitas. Korupsi telah 
memasuki sendi-sendi kehidupan bernegara sampai yang paling pribadi. Ironisnya, 
belakangan ini kasus korupsi terjadi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Kasus korupsi di tubuh KPU berawal dari terbongkarnya penyuapan yang dilakukan 
oleh salah satu anggota KPU, Mulyana W Kusumah kepada auditor Badan Pemeriksa 
Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Kasus penyuapan itu didasarkan atas 
perintah lisan ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. KPU sebagai lembaga demokrasi 
yang sejatinya steril dari penyimpangan harus terjebak dalam lubang hitam penuh 
noda. Cita-cita dan harapan bangsa Indonesia yang diamanatkan kepada KPU 
berakhir dengan cibiran bahkan cacian. 

Korupsi yang terus merajalela itu memaksa kita untuk menyikapi korupsi sebagai 
perbuatan yang harus diperangi secara kolektif. Dalam kasus korupsi berat harus 
diposisikan bahwa si koruptor itu sama halnya dengan pelaku kejahatan hak-hak 
asasi manusia (HAM) yang harus diadili dan dihukum berat. 

Perang melawan korupsi dengan demikian menjadi keniscayaan yang selalu mendesak 
untuk direalisasikan. Di samping merupakan amanat reformasi, juga korupsi telah 
membuat banyak orang menderita. Artinya, wacana pemberantasan korupsi 
dipersiapkan untuk praksis. 

Ketiga, ancaman terhadap demokrasi. Harus diakui kehidupan politik Indonesia 
tergolong demokratis. Indikatornya adalah dilaksakannya pemilihan umum (pemilu) 
secara demokratis pada 1999 dan 2004. Bahkan untuk yang disebutkan terakhir, 
pemilu dilaksanakan dengan langsung pertama kalinya. Dalam waktu dekat juga 
akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung pula.

Dengan dua indikator ini, kehidupan politik nasional tergolong sangat 
demokratis. Namun kehidupan demokrasi politik nasional mulai digugat karena dua 
alasan. 

Pertama, kasus korupsi di KPU setidaknya relevan mendorong kita untuk 
mempertanyakan kembali keberadaan pemilu 2004.

Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat, ekspresi tertinggi demokrasi. Sementara 
KPU adalah wasit sekaligus tiang penyangga proses demokrasi tersebut. Lembaga 
independen ini yang mempersiapkan, menyelenggarakan dan menghitung hasil 
pemungutan suara konstituen. Kalau jajaran KPU saja nekat menjarah dana pemilu, 
bukanlah hal yang mustahil bila mereka memanipulasi hasil penghitungan suara 
konstituen dalam pemilu kemarin. Belum lagi ditambah dengan kompetisi tidak 
sehat bermodal politik uang.

Kedua, ancaman kematian kebebasan pers. Dalilnya adalah kasus yang menimpa dua 
wartawan Koridor, yaitu Pemimpin Redaksi Darwin Ruslinur dan Redaktur Pelaksana 
Budiono Syahputro yang divonis sembilan bulan penjara dalam sidang di 
Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena dianggap mencemarkan nama baik Ketua Tim 
Kampanye Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie, dan Wakilnya, Indra Karyadi. 
Kasus ini merupakan contoh kecil dari mulai terancamnya kebebasan pers.

udah menjadi rahasia umum demokratisasi yang diusung gerakan reformasi secara 
sistemik berkaitan erat dengan keberadaan pers. Kebebasan pers menjadi salah 
satu tolok ukur dan prinsip tegaknya proses demokrasi. Tanpa pers yang 
independen dalam menjalankan fungsinya, demokratisasi dinilai bukan lagi 
demokratisasi. Beberapa poin urgen inilah yang harus dituntaskan guna 
tercapainya agenda-agenda luhur reformasi.

Pemerhati Sosial-politik, tinggal di Yogyakarta
 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke