http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/25/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Tajuk Rencana Mengembalikan Uang Negara dari Koruptor PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah acara di Kalimantan Barat pekan ini menyebutkan, pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan akan menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika proses pengungkapan korupsi seperti sekarang berjalan terus, puluhan triliun rupiah uang negara bisa diambil lagi setiap tahun. Kejengkelan terhadap korupsi juga diungkapkan dengan pernyataan, "Di tengah kesengsaraan rakyat Indonesia sekarang, kebangetan masih ada yang melakukan korupsi." Sayangnya, pernyataan ini terasa sebagai paradoks ketika dia juga meminta para koruptor untuk mengembalikan uang negara yang telah diambil. "Kami minta tolong uang negara itu dikembalikan," kata dia. Benarkah ada koruptor yang bersedia untuk mengembalikan uang negara yang telah mereka curi? Bisakah hanya dengan permintaan seperti itu uang negara bisa diselamatkan? DALAM beberapa kasus, sejumlah orang yang disebut-sebut terkait kasus korupsi memang buru-buru mengembalikan uang itu kepada penyidik. Dengan berbagai dalih tentang asal uang tersebut dan mengapa ada di kantong mereka, tujuan pengembalian jelas untuk membebaskan diri dari jerat hukum tindak pidana korupsi. Dalam beberapa kasus memang lemahnya penegak hukum kita telah membuat koruptor bebas dari hukuman hanya dengan mengembalikan uang yang mereka curi. Yang dihancurkan oleh keputusan seperti ini adalah rasa keadilan dalam kehidupan kita sebagai bangsa. Bagaimana seorang pencuri ayam, tetap masuk bui, biarpun curian itu telah dikembalikan ke pemiliknya, tetapi koruptor bisa bebas hanya dengan mengembalikan uang negara. Dan, yang paling menghancurkan rasa keadilan, tentu, koruptor yang tetap bebas dan hidup mewah dengan uang hasil korupsi. Olah karena itu, apa yang disampaikan presiden merupakan masalah yang serius. Hal ini harus menjadi perhatian penting bagi para penuntut (jaksa), dan hakim yang menangani kasus korupsi. Tuntutan dan keputusan atas proses pembuktian di pengadilan sangat penting untuk memenuhi rasa keadilan dengan memenjarakan koruptor yang terbukti di pengadilan dan mengambil kembali uang negara yang dicuri. Mengharapkan koruptor mengembalikan uang tampaknya nyaris mustahil. Hanya dengan kekuatan hukum yang bisa membuat orang yang terbukti korupsi tidak bisa mengelak dari keharusan mengembalikan uang negara. Sebab, banyak kasus korupsi yang sampai dijatuhkannya vonis di pengadilan, uang negara tetap tak jelas rimbanya, bahkan sebagian terpidana tak bisa dipenjarakan juga. Pemberantasan korupsi tanpa bisa mengembalikan uang negara, justru berarti membuang energi besar tanpa hasil. Sebaliknya mereka yang dijebloskan ke penjara justru hidupnya menjadi beban negara. Namun, pemberantasan korupsi memang tidak boleh hanya berhenti pada memenjarakan koruptor dan mengambil kembali uang negara. Sasaran utama adalah membuat jera para koruptor, dan meninggalkan perilaku yang suka mencuri uang negara. Pada dasarnya, pemberantasan ini untuk memulai proses mengubah pandangan bahwa tidak ada ruang di negara ini untuk orang-orang yang mencuri uang negara. Target dari semua itu adalah perbaikan kinerja dan akuntabilitas pada lembaga-lembaga pemerintahan dan birokrasi serta lembaga-lembaga milik negara. Kondisi tersebut merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita sebagai bangsa yang membangun sejarahnya dalam Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pernyataan presiden harus dipahami sebagai amanat rakyat yang harus dipegang para penyidik, penuntut, dan hakim yang menangani kasus korupsi. Last modified: 25/6/05 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
