http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/25/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Tajuk Rencana

Mengembalikan Uang Negara dari Koruptor


PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah acara di Kalimantan Barat pekan 
ini menyebutkan, pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan akan 
menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika proses 
pengungkapan korupsi seperti sekarang berjalan terus, puluhan triliun rupiah 
uang negara bisa diambil lagi setiap tahun. Kejengkelan terhadap korupsi juga 
diungkapkan dengan pernyataan, "Di tengah kesengsaraan rakyat Indonesia 
sekarang, kebangetan masih ada yang melakukan korupsi." 

Sayangnya, pernyataan ini terasa sebagai paradoks ketika dia juga meminta para 
koruptor untuk mengembalikan uang negara yang telah diambil. "Kami minta tolong 
uang negara itu dikembalikan," kata dia. Benarkah ada koruptor yang bersedia 
untuk mengembalikan uang negara yang telah mereka curi? Bisakah hanya dengan 
permintaan seperti itu uang negara bisa diselamatkan? 

DALAM beberapa kasus, sejumlah orang yang disebut-sebut terkait kasus korupsi 
memang buru-buru mengembalikan uang itu kepada penyidik. Dengan berbagai dalih 
tentang asal uang tersebut dan mengapa ada di kantong mereka, tujuan 
pengembalian jelas untuk membebaskan diri dari jerat hukum tindak pidana 
korupsi. Dalam beberapa kasus memang lemahnya penegak hukum kita telah membuat 
koruptor bebas dari hukuman hanya dengan mengembalikan uang yang mereka curi. 

Yang dihancurkan oleh keputusan seperti ini adalah rasa keadilan dalam 
kehidupan kita sebagai bangsa. Bagaimana seorang pencuri ayam, tetap masuk bui, 
biarpun curian itu telah dikembalikan ke pemiliknya, tetapi koruptor bisa bebas 
hanya dengan mengembalikan uang negara. Dan, yang paling menghancurkan rasa 
keadilan, tentu, koruptor yang tetap bebas dan hidup mewah dengan uang hasil 
korupsi. 

Olah karena itu, apa yang disampaikan presiden merupakan masalah yang serius. 
Hal ini harus menjadi perhatian penting bagi para penuntut (jaksa), dan hakim 
yang menangani kasus korupsi. Tuntutan dan keputusan atas proses pembuktian di 
pengadilan sangat penting untuk memenuhi rasa keadilan dengan memenjarakan 
koruptor yang terbukti di pengadilan dan mengambil kembali uang negara yang 
dicuri. 

Mengharapkan koruptor mengembalikan uang tampaknya nyaris mustahil. Hanya 
dengan kekuatan hukum yang bisa membuat orang yang terbukti korupsi tidak bisa 
mengelak dari keharusan mengembalikan uang negara. Sebab, banyak kasus korupsi 
yang sampai dijatuhkannya vonis di pengadilan, uang negara tetap tak jelas 
rimbanya, bahkan sebagian terpidana tak bisa dipenjarakan juga. Pemberantasan 
korupsi tanpa bisa mengembalikan uang negara, justru berarti membuang energi 
besar tanpa hasil. Sebaliknya mereka yang dijebloskan ke penjara justru 
hidupnya menjadi beban negara. 

Namun, pemberantasan korupsi memang tidak boleh hanya berhenti pada 
memenjarakan koruptor dan mengambil kembali uang negara. Sasaran utama adalah 
membuat jera para koruptor, dan meninggalkan perilaku yang suka mencuri uang 
negara. Pada dasarnya, pemberantasan ini untuk memulai proses mengubah 
pandangan bahwa tidak ada ruang di negara ini untuk orang-orang yang mencuri 
uang negara. 

Target dari semua itu adalah perbaikan kinerja dan akuntabilitas pada 
lembaga-lembaga pemerintahan dan birokrasi serta lembaga-lembaga milik negara. 
Kondisi tersebut merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita sebagai bangsa 
yang membangun sejarahnya dalam Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, 
pernyataan presiden harus dipahami sebagai amanat rakyat yang harus dipegang 
para penyidik, penuntut, dan hakim yang menangani kasus korupsi. 


Last modified: 25/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke