http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Opini&id=120520
Rabu, 29 Juni 2005 Ajak Kerabat dan Kawan untuk Tak Korupsi (Modus Operandi Korupsi) Oleh Amir Hady * Kalau ada negeri yang paling memprihatinkan di seluruh dunia, maka itulah negeri kita, Indonesia. Sebuah negara yang penduduknya (katanya) mayoritas beragama Islam, (katanya lagi) menjunjung tinggi etika dan moralitas agama, tetapi di negeri ini pula, kejahatan korupsi menjadi-jadi. Biro Konsultan Risiko Politik dan Ekonomi (PERC) yang berpusat di Hongkong, setiap tahun merilis peringkat negara-negara Asia berdasarkan tingkat korupsi, pada tahun 2004 lalu menempatkan Indonesia di anak tangga pertama sebagai negara terkorup di Asia. Sebenarnya secara kuantitatif, dibandingkan dengan tahun 2003 menurun, namun secara komparatif tetap paling tinggi. Kita bisa saja meragukan keabsahan penilaian tersebut. Namun masalahnya kita juga tidak punya bukti untuk membantahnya. Karena penilaian itu berdasarkan pada kesaksian 100 orang pengusaha asing yang berada di tiap-tiap negara yang disurvei. Mereka dimintai pandangan tentang keberadaan korupsi di negara tempat mereka menanamkan modal, yang kemudian dibandingkan dengan korupsi yang ada di negara masing-masing. Ternyata sebagian besar merasakan bahwa setiap urusan yang berkaitan dengan perizinan, kontrak kerja, dan segala "tetek-bengek" kelengkapan administrasi usahanya, senantiasa dibarengi dengan suap dan upeti. Kita tidak bisa menolak kebenaran tingginya kejahatan korupsi di negeri ini, karena kita sendiri juga merasakan dan bahkan melakukannya, baik secara sukarela maupun karena terpaksa. Dalam setiap urusan, dari mengurus KTP/SIM, akta kelahiran, surat-surat pembelian tanah, urusan kenaikan pangkat bagi PNS/tentara/polisi, urusan tender/lelang dan sertifikasi bagi pengusaha dan semua urusan yang berkaitan dengan birokrasi/instansi, semuanya harus memakai uang sogokan agar semuanya berjalan lancar. Tanpa uang sogokan, urusan bisa memakan waktu lebih lama dan bertele-tele. Akhirnya diakui atau tidak, kita pun "terpaksa" ikut menyogok pula. Disadari atau tidak, korupsi yang begitu mudah kita lakukan itu, dampaknya sangat destruktif bagi kondisi sosial ekonomi kita. Dampak yang paling menonjol dari korupsi adalah berkembangnya "ekonomi biaya tinggi". Ekonomi biaya tinggi yang disebabkan oleh korupsi inilah yang membuat rakyat semakin sengsara. Rakyat dihimpit oleh berbagai biaya hidup yang tidak sewajarnya. Memang sudah menjadi naluri dasar bahwa manusia itu suka akan harta. Untuk memenuhi hasrat nalurinya tersebut, tidak sedikit orang yang menghabiskan sebagian besar dari hidupnya untuk mendapatkan harta. Bila tidak dengan cara yang halal dan benar, tidak sedikit orang yang mengejarnya dengan segala cara, tidak peduli apakah itu cara halal atau haram. Islam mengakui bahwa harta merupakan sarana pokok penopang hidup manusia. Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar setelah selesai sembahyang segera bertebaran di muka bumi untuk mencari rezeki yang dikaruniakan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan informasi Allah SWT dalam Al Quran Surat Al-Jumuah (62) ayat 10 yaitu: Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". Firman Allah SWT ini cukup memberikan gambaran bahwa Islam tidak menghalangi dan tidak mematikan naluri manusia untuk memperoleh harta dan kecintaan manusia akan harta. Akan tetapi penghargaan Islam terhadap naluri kecintaan akan harta dan cara manusia untuk memperolehnya bukan dengan cara membebaskan manusia sebebas-bebasnya, tetapi dengan cara mengendalikannya agar tidak ada manusia lain yang dirugikan dan tidak ada manusia lain yang terzalimi. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (adil) di antara kamu. Janganlah kamu membinasakan dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS.An-Nissa(4):29). Beberapa modus operandi memperoleh harta dengan cara yang batil antara lain: 1. Suap/Sogok/Risywah Suap/Sogok/Risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain, baik berupa uang, harta, kedudukan, janji dan lain sebagainya, dengan harapan orang yang diberi tersebut dengan kekuasaan dan jabatannya akan memberikan sesuatu yang menguntungkan kepada dirinya. Nabi Muhammad saw bersabda : "Orang yang menyuap dan orang yang disuap akan masuk neraka". Hadits riwayat Thabrani dari Abdullah ibn 'Amr dalam kitab al-Mu'jam al-Ausath (II:296). Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang menyuap dan orang yang disuap kedua-duanya masuk neraka. 2. Komisi Komisi adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang dan pemberian bukan merupakan bagian dari pendapatan resmi. Orang tersebut menerima harta atau sesuatu hanya karena dia menduduki jabatan. Artinya, kalau dia tidak menduduki jabatan tersebut, orang lain tidak akan berurusan dengan dia, dan tidak mungkin orang akan memberi sesuatu kepada dia, kalau dia tidak mempunyai kedudukan tersebut. Rasulullah saw bersabda : "Aku mengangkat seorang pegawai untuk tugas yang diberikan Allah kepadaku, ketika telah melaksanakan tugas, ia berkata, "Ini bagianmu, dan ini hadiah yang diberikan orang-orang kepadaku". Mengapakah ia tidak duduk saja di rumah ibu atau ayahnya sehingga datang hadiah itu kepadanya? Demi Allah, tiada seseorang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, pasti akan dipikulnya di hari kiamat". (HR. Bukhari-Muslim). Segala sesuatu yang diterima oleh seseorang karena jabatannya yang bukan merupakan bagian dari pendapatan resminya sebagai pejabat, baik berupa uang, barang, saham atau lainnya adalah komisi. Komisi seperti ini merupakan pendapatan yang haram. Orang yang menerima komisi ini harus memikul dosanya di hari kiamat. 3. Berlindung di bawah aturan untuk mendapatkan harta yang bukan haknya. "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada pengadilan (untuk berlindung), supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah(2):188). Terkadang beberapa oknum pejabat publik, untuk melegalkan upayanya untuk memperoleh harta dan memperkaya dirinya sendiri/kelompoknya, terlebih dahulu dia membuat payung hukumnya, berupa undang-undang, peraturan daerah (perda), Surat Keputusan (SK) atau produk hukum lainnya. Akan tetapi kalau payung hukum itu dibuat sekadar akal-akalan, maka kakayaan yang diperoleh dengan cara demikian adalah kekayaan yang haram. Mark up (penggelembungan) anggaran proyek, apalagi pengelapan dana masyarakat/umat juga termasuk cara yang batil. Boleh jadi hukum pengadilan manusia tidak akan mampu menjangkau kecurangannya, tetapi pengadilan Allah SWT pasti tidak akan luput terhadapnya di akhirat kelak. Itulah beberapa modus operandi korupsi yang harus mendapat perhatian yang serius dari kita semua, sebab cara tersebut akan meluluh-lantakkan sendi-sendi peradaban bangsa. Seluruh komponen bangsa, apalagi umat Islam, harus berusaha semaksimal mungkin mengikis habis perilaku-perilaku tersebut. Dimulai dari diri sendiri dengan tidak menyuap dan tidak mau menerima suap, tidak menerima komisi, tidak memilih calon pejabat/pemimpin yang menggunakan money politics, dan tidak berlindung di bawah hukum untuk memperkaya diri sendiri. Setelah itu, ajak keluarga dan kerabat dekat, rekan sekantor dan seterusnya, sehingga menjadi gerakan bersama. Sebab jika kita tidak mencegah kebiasaan-kebiasaan tersebut, kemudian menjadi budaya masyarakat, niscaya azab Allah SWT akan turun, dan azab tersebut bukan hanya menimpa mereka yang zalim, tetapi yang tidak ikut-ikutan juga akan tertimpa azabnya. "Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya". (QS.Al-Anfal (9):25). *** * Penulis adalah Sekretaris Majlis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
