Haji vs. Koruptor Agamis
Fenomena Korupsi di Departemen Agama
Oleh Zaki Mubarok
28/06/2005
Di departemen yang dikelola para santri-istilah yang merujuk pada Snouck 
Hurgrounje- justru bermunculan borok-borok peradaban, korupsi, kolusi dan 
nepotisme. Sebagai santri atau orang yang sangat paham dengan setiap pojok 
agama, harusnya mereka mampu menjadi garda depan dalam memerangi KKN. Ini 
terkait dengan kaidah ushul fiqh "tasharruful imam manuuthun bil mashlahah" 
yang berarti kebijakan dan performance pemerintah haruslah selalu mengacu 
kepada pemenuhan kemaslahatan rakyat. 

Animo masyarakat terhadap ibadah haji di Indonesia demikian tinggi. Ibadah haji 
merupakan salah satu bentuk ritual "super sakral" dan "bergengsi". Karenanya, 
ibadah ini hanya dikhususkan bagi muslim yang mampu, baik dari segi finansial, 
kesehatan fisik dan mental dan persyaratan njlimet lainnya. Masyarakat kelas 
menengah ke bawah harus menyisihkan rupiah demi rupiah dari pendapatannya demi 
sebuah "cita-cita suci", menjalankan rukun Islam kelima. Konon, jika seseorang 
telah melaksanakan ibadah haji, maka keislamannya akan sempurna.
Rupanya, apa yang diucapkan Peter L. Berger-sosiolog agama kenamaan- tiga puluh 
enam tahun lalu dalam bukunya yang berjudul A Rumor of Angels: Modern Society 
and the Rediscovery of the Supernatura" yang menjelaskan tentang kehadiran 
(kembali) "spirit ketuhanan" dalam dunia sekuler ini mendapatkan momentumya di 
Indonesia. Roda dunia sekarang ini sedang menggelinding menuju sakralisasi yang 
penuh keimanan.

Sakralisasi dunia hadir kembali sebagai lawan modernitas yang diyakini membawa 
sejumlah konsekuensi yang bersifat sekuler, yakni merosotnya agama sebagai 
orientasi nilai dalam kehidupan social. Modernitas juga mensponsori eksorsisme 
metafisis-istilah Ulil Abshar-Abdalla- atau pengusiran "roh agama" dari dunia. 
Sehingga manusia akan mampu membangun sebuah tatanan hidup yang oleh seorang 
penulis Kristen, Harvey Cox disebut sebagai "kota sekuler" (secular city), kota 
yang bersih dari campur tangan tuhan.

Di sini terlihat dengan semakin derasnya arus modernitas tersebut, justru 
semakin menguatkan arus religiofikasi, menghadirkan kembali "spirit ketuhanan", 
klenik, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Peter L. Berger dengan istilah 
"desekularisasi dunia". Maka, tidak terlalu mengherankan jika setiap tahun 
jumlah peminat ibadah haji tetap pada rating yang tinggi.

Dan fenomena ini, sebagaimana diungkapkan Peter L. Berger diatas, benar-benar 
ditangkap dan dimanfaatkan betul oleh pemerintah untuk "melayani" niat suci 
masyarakat untuk menjalankan rukun Islam ini. Singkatnya, pemerintah menurunkan 
Kementrian Agama dengan kepanjangantangannya yaitu Departemen Agama Cq. Dirjen 
Haji untuk menangani "perjalanan suci" nan berresiko ini.

Dalam lanskap politik, ibadah ini diartikan sebagai "ibadah politik". Karena 
ibadah ini juga menguras banyak birokrasi politis yang melelahkan dari 
persiapan sampai pelaksanaannya. Ini sebagai konsekuensi logis ibadah haji yang 
dijalankan di negara tetangga, Arab Saudi, yang mempunyai "aturan main" dan 
menuntut kepatuhan bagi setiap tamu selama menjalankan ibadah haji. Seorang 
muslim tidak bisa nyelonong dan seenaknya sendiri dalam urusan haji. 


***

Di departemen yang dikelola para santri-istilah yang merujuk pada Snouck 
Hurgrounje- justru bermunculan borok-borok peradaban, korupsi, kolusi dan 
nepotisme. Sebagai santri atau orang yang sangat paham dengan setiap pojok 
agama, harusnya mereka mampu menjadi garda depan dalam memerangi KKN. Ini 
terkait dengan kaidah ushul fiqh "tasharruful imam manuuthun bil mashlahah" 
yang berarti kebijakan dan performance pemerintah haruslah selalu mengacu 
kepada pemenuhan kemaslahatan rakyat. 

Tapi apa mau dikata, kaidah ini hanya menyentuh pada tataran wacana saja. 
Agama, yang merupakan media di mana rakyat disatukan secara intuitif di satu 
kawasan justru dimanfaatkan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan pribadi 
dan rekanan. Dengan mobilisasi yang sistemis, oknum di Depag berhasil menuai 
untung yang sangat besar dari prosesi ibadah haji. Ironis tentunya, di saat 
sebagian besar masyarakat menggalakkan kampanye anti KKN, justru di lembaga ini 
segala urusan yang berkaitan dengan haji diproyekkan dengan jalan yang bathil, 
bi ghoiri haqqin. Walhasil, korupsi menjadi pekerjaan reguler yang 
tersistematis.

Korupsi, yang dalam al-Qur'an disebut sebagai "ghulul", pada dasarnya adalah 
menyalahgunakan uang negara, uang publik atau tegasnya uang rakyat, untuk 
kepentingan pribadi, secara tanpa hak, bi ghairi haqqin. Pemerintahan yang baik 
(good governence) dalam pandangan Islam adalah pemerintahan yang mampu memenuhi 
hak-hak segenap warga dan menegakkan keadilan di antara mereka. Simaklah 
perintah tuhan dalam sebuah firman-Nya, "Allah memerintahkan kepada kalian 
untuk menunaikan amanat kepada yang berhak, dan apabila kalian memerintah maka 
memerintahlah dengan dan untuk keadilan." 

Pertanyaannya, kemana semangat penegakan keadilan? Padahal apa yang dinamakan 
sebagai penegakan keadilan diatas telah mendapat pembenaran teologis yang 
berarti juga membawa konsekuensi pada pembebanan sanksi agama. Di sinilah 
penegasan tesis bahwa kualitas keagamaan yang diselingkuhkan dengan sistem 
kekuasaan akan menginvestasikan kecenderungan untuk korup, sebagaimana ucapan 
Lord Acton, power tend to corrupt terbukti. Ketika kekuasaan tergenggam, maka 
agama hanya sebatas penegas dari kejahatan yang dilakukan.


***

Di negara-negara Islam-negara yang mencampuradukkan agama dengan sistem 
kekuasaan- tingkat kejahatan publik yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat 
cenderung lebih besar dibandingkan dengan negara-negara sekuler. Rakyat tidak 
mendapat hak-haknya secara proporsional. Jika ada kebijakan yang menyentuh 
rakyat, itupun hanya untuk menjalankan politik restitusi yang tetap tidak 
berpihak pada rakyat. Pengalaman di Arab dan Timur Tengah cukuplah sebagai 
pembelajaran bagi kita. 

Indonesia, meskipun bukan negara Islam, namun dengan kuantitas pemeluknya yang 
sangat besar melebihi pemeluk agam lain menjadikannya akrab dengan nuansa 
keislaman yang cenderung otoritarian, parsial dan membelenggu. Ini tercermin 
dari sikap pemimpin yang selalu mengatasnamakan Islam untuk melanggengkan 
kekuasaan berikut mengeruk keuntungan bagi pribadi dan golongannya.

Di negara yang sekuler dan benar-benar memahami pemenuhan hak rakyat sebagai 
perintah suci dari tuhan yang harus dijalankan, tingkat korupsi dapat 
diminimalisir sedemikian rupa. Ini terkait dengan kesadaran keagamaan yang 
menempatkan "dosa sosial" lebih berbahaya daripada dosa individual yang 
diakibatkan pelanggaran terhadap praktek-praktek ritual.

Pun dengan pemerintahan yang ada. Tidak ada intervensi dari pemerintah dalam 
hal ritual. "Otoritas apapun"-dalam bahasa Masdar F. Masudi- tidak berhak 
mencampuri urusan ritual-privat. Sehingga kecenderungan untuk melakukan 
penipuan dan korupsi terhadap uang rakyat dalam persoalan ritual dapat 
dihindari. Bandingkan dengan Indonesia. Persoalan ibadah ritual, laiknya haji 
dan yang bersifat privat sedemikian diintervensi. Hasilnya, uang negara yang 
merupakan uang rakyat dari surplus pengelolaan ibadah haji dan sekaligus akan 
diperuntukkan bagi kepentingan rakyat dilarikan ke pos-pos yang jauh dari 
pemenuhan kebutuhan rakyat.

Ibadah haji memang sebuah pekerjaan yang menuntut kerja birokratis yang hanya 
bisa dijalankan pemerintah, karena menyangkut hubungan dengan negara lain. 
Dalam tataran praksis, cukuplah pemerintah memperlakukan ibadah haji sebagai 
sebuah perjalanan biasa laiknya melancong dari satu negara ke negara lain.[]

Zaki Mubarok, Sekretaris Redaksi Jurnal JUSTISIA Fakultas Syari'ah IAIN 
Walisongo Semarang


^ Kembali ke atas 
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=839


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke