http://www.indomedia.com/bpost/072005/6/nusantara/nusa1.htm
Sebelas Aktivis Islam Tersangka Jakarta, BPost Gerak cepat dilakukan Mabes Polri. Sebelas dari 17 orang aktivis Islam yang ditangkap polisi di Solo dan Jakarta selama sepekan ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme. Polisi mengaku memiliki bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan teroris kelompok Dr Azahari dan Noordin M Top. "Sejak hari ini, 11 dari 17 orang yang kita tangkap di Solo dan Jakarta, telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung kita tahan. Mereka dijerat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," jelas Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Sunarko Danu Ardanto kepada pers, Selasa (5/7). Sedangkan 6 orang sisanya, lanjut Sunarko, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mabes Polri. "Enam orang lainnya, masih kita periksa secara intensif. Kita belum mengetahui hasilnya, apakah mereka juga terlibat atau tidak," kata Sunarko. Sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dua orang ditangkap di Jakarta dan sembilan orang ditangkap dari wilayah Solo dan sekitarnya. Tujuh orang dari Solo itu diduga terlibat aksi bom di depan Kedubes Australia Jalan Kuningan Jakarta. Sedangkan dua orang lagi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Jaksa Muda Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Ferry Silalahi, 23 Mei 2004 lalu di Poso. "Mereka kita kenai pasal 9 tentang membuat, menerima dan menyembunyikan senjata api untuk terorisme dan pasal 11 tentang menyediakan dana untuk mendukung terorisme. Juga pasal 13 tentang memberikan bantuan atau kemudahan untuk melarikan pelaku yang terlibat langsung dalam tindakan terorisme, termasuk menyembunyikan informasi pelaku terorisme," jelas Sunarko. Ditambahkannya, selain dijerat dengan UU Nomor 15 tahun 2003, jaringan Solo dan Jakarta ini juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Sembilan tersangka yang berasal dari Solo adalah UP alias IP alias OSM alias RK alias UU alias TS yang diduga menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top serta menyiapkan bahan peledak seperti detonating cord dan TNT. Lalu DC alias YS yang memiliki rangkaian elektrik atau sirkuit bom yang siap digunakan. Lalu, JT alias HR alias JE yang berperan menyediakan tempat persembunyian bagi Azahari dan Noordin. Sementara JT alias JK alias GD alias AT, bertugas menyediakan alat transportasi untuk operasional kelompok Azahari Cs. Ada satu orang lagi berinisial JS alias JK yang berperan sebagai donatur. Sayangnya, Sunarko tidak mau menyebutkan jumlah uang JK yang telah dikucurkan untuk mendanai jaringan teroris ini. "Ini masih dalam proses penyidikan. Saya belum bisa menyebutkan dana itu jumlahnya berapa dan diperoleh JK dari mana," kata Sunarko mengelak. Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI alias BI. Ia diduga mengetahui keberadaan Azahari dan Noordin serta membantu koordinasi, tapi tidak melaporkannya kepada polisi. Begitu juga dengan HS alias AT. Sementara dua orang yang terlibat pembunuhan Jaksa Ferry di Poso yang juga ikut tertangkap berinisial HM alias BB alias AN alias TJL alias DA, dan FP alias AD alias WW alias NN. Sementara itu, dua tersangka yang ditangkap di Jakarta yaitu IH alias RL alias AA alias RI alias RB dan EK alias AH alias AM diduga berperan membawa detonator dan TNT untuk bom yang meledak di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. JBP/ugi [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
