http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/05/index.shtml?ArtId=011_003&Search=Y
Korupsi dan Kekerasan Negara
Roby Arya Brata, ANALIS ANTIKORUPSI, HUKUM, DAN KEBIJAKAN
Kekerasan demi kekerasan negara K terhadap warga negaranya
sendiri terus terjadi. Kekerasan terakhir adalah insiden Mesuji dan Bima, di
mana diduga telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia oleh aparat
penegak hukum terhadap warga negara sipil yang seharusnya diayomi dan
dilindungi.
Negara telah gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi
warga negara. Dalam Teori Kontrak Sosial (Social Contract) Thomas Hobbes (1651)
dan John Locke (1689)--yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar
Negara 1945--tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warga negara.
Kewajiban mendasar negara adalah untuk melindungi masyarakat
dari segala bentuk kekerasan, to protect its people from violence and other
kinds of harm.
Kekerasan negara Pertanyaan mendasar untuk mengungkap
kekerasan negara (state violence) yang terus berlangsung di Indonesia adalah
apakah kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan didukung oleh rezim yang
berkuasa ataukah terjadi secara sporadis karena kegagalan institusional proses
penegakan hukum.
Apabila kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan
didukung oleh rezim yang berkuasa untuk mengintimidasi atau menyebar teror dan
ketakutan terhadap masyarakat sipil, sesungguhnya negara dalam tingkatan
tertentu telah melakukan apa yang disebut terorisme negara atau setidaknya
terorisme yang didukung oleh negara (state-sponsored terrorism).
Secara umum, Encyclopædia Britannica mendefinisikan terorisme
sebagai “penggunaan kekerasan secara sistematis untuk menciptakan iklim
ketakutan di masyarakat demi mencapai tujuan politik tertentu“.
Selanjutnya, Noam Chomsky (2002) mengartikan terorisme negara
sebagai “terorisme yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan aparaturnya“.
Gus Martin (2006) menambahkan, teror itu dilakukan oleh rezim yang berkuasa
untuk melibas kekuatan politik yang mengancam kekuasaannya. Salah satu bentuk
terorisme negara, misalnya, terjadi pada masa The Reign of Terror Revolusi
Prancis (1789 1794) ketika rezim pemerintah Jacobin menggunakan aparat
penegak hukum untuk mengancam dan mengeksekusi lawan-lawan politiknya.
Apakah kekerasan negara yang selama ini terjadi di Indonesia
memang sengaja dilakukan, didukung, atau dibiarkan oleh rezim yang berkuasa
untuk mengancam atau memberi sinyal kepada kekuatan oposisi sipil untuk tidak
melakukan kegiatan atau menggalang kekuatan politik yang dapat mengancam
kekuasaannya? Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini sebagian gerakan
masyarakat sipil mulai menggulirkan ide pemilihan umum dipercepat atau bahkan
revolusi sosial--suatu gerakan yang dapat mengancam rezim yang berkuasa.
Apabila kemudian kekerasan negara terus-menerus berlangsung
di Indonesia, bahkan dalam skala yang meluas, dan ternyata didukung atau
sengaja dibiarkan oleh rezim yang berkuasa, maka kita harus segera menghentikan
kekerasan ini. Kita harus menghentikan rezim berkuasa yang gagal melakukan
kewajiban esensialnya untuk melindungi warga negara.
Tetapi, untuk memastikan apakah rezim yang berkuasa telah
melakukan statesponsored terrorism atau kekerasan negara secara sengaja dan
sistematis, kita perlu membentuk tim pencari fakta independen.
Bila hasil temuan tim ini ternyata membuktikan rezim itu
memang sengaja dan sistematis melakukan kekerasan negara, kebrutalan rezim yang
berkuasa dapat dikonstruksikan sebagai “pengkhianatan terhadap negara“
berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945--suatu alasan konstitusional yang
kuat untuk melakukan impeachment.
Kegagalan institusional Meskipun demikian, kita juga harus
mempertanyakan bahwa kemungkinan terjadinya kekerasan negara tersebut
sebenarnya lebih disebabkan oleh kegagalan institusional (institutional
failure) pemerintahan secara umum, khususnya institusi penegak hukum.
Dengan kata lain, kekerasan negara itu bukanlah bentuk
terorisme negara atau state-sponsored terrorism yang sengaja secara sistematis
dilakukan oleh rezim yang berkuasa. Kekerasan itu lebih disebabkan oleh
kegagalan pimpinan nasional, khususnya pimpinan institusi penegak hukum,
melakukan reformasi substansial di tubuh institusi penegak hukum.
Dari hasil penelitian doktoral saya dan banyak penelitian
antikorupsi lainnya, penyebab utama kegagalan institusional demikian adalah
korupsi yang kronis dan sistemik di birokrasi pemerintahan, khususnya institusi
penegak hukum.
Dengan segala dampaknya yang luas, merusak, dan melumpuhkan,
korupsi telah menyebabkan birokrasi pemerintahan, khususnya institusi penegak
hukum, gagal menjalankan fungsi untuk mensejahterakan dan melindungi
masyarakat.
Korupsi telah mendistorsi proses penegakan hukum. Korupsi
mensubordinasikan kedaulatan hukum (the rule of law) di bawah nafsu syahwat
kekuasaan (the rule by the ruler) dan ekonomi. Perlu diselidiki apakah
kekerasan negara di Freeport Papua, Mesuji, dan Bima disebabkan oleh transaksi
koruptif antara oknum pimpinan penegak hukum dan korporasi yang diduga terlibat
dalam kekerasan itu.
Misalnya, kekerasan di Bima terjadi setelah aparat penegak
hukum membubarkan secara paksa blokade Pelabuhan Sape yang dilakukan oleh
mahasiswa dan warga. Blokade tersebut merupakan ekspresi kemarahan mereka
terhadap Bupati Bima yang tidak segera mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor
188/45/357/004 Tahun 2010 tentang izin eksplorasi pertambangan PT Sumber
Mineral Nusantara (Koran Tempo, 26 Desember 2011). Di sinilah Komisi
Pemberantasan Korupsi harus menyelidiki apakah ada transaksi koruptif antara
bupati, oknum penegak hukum, dan PT Sumber Mineral Nusantara, juga dalam kasus
Freeport dan Mesuji.
Pemerintah, khususnya penegak hukum, tidak bisa (semata-mata)
menyalahkan blokade pelabuhan yang dilakukan pengunjuk rasa. “Anarkisme” massa
yang dilakukan di Bima, Papua, Mesuji, dan berbagai daerah lainnya adalah wujud
keputusasaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya
institusi penegak hukum.
Akibatnya, untuk mengekspresikan serta membela kepentingan
dan hak-haknya, masyarakat melakukan parlemen dan peradilan jalanan atau
“anarkisme” itu.
Namun, apa pun bentuk kekerasannya, rezim yang berkuasa harus
segera menghentikan kekerasan negara itu.
Tindakan minimal adalah dengan memecat dan menghukum oknum
pimpinan dan aparat penegak hukum yang diduga terlibat transaksi koruptif,
memerintahkan atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan itu.
Apabila kekerasan terus terjadi, Kapolri harus mengundurkan
diri sebagai pertanggungjawaban moral atau ia dipecat dari jabatannya.
Kita memberi waktu enam bulan sampai 1 Juli 2012 kepada rezim
yang berkuasa untuk melakukan bukan hanya reformasi, tapi juga revolusi radikal
di bidang penegakan hukum. Sebab, kelumpuhan akibat korupsi di institusi
penegak hukum adalah penyebab utama kemerosotan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tiga belas tahun sudah--waktu yang lebih dari cukup--usia reformasi
kita. Tetapi, karena ketiadaan kedaulatan hukum, keberpemerintahan dan
demokrasi yang sesungguhnya belum juga terwujud.
Kemiskinan, pengangguran, korupsi, kejahatan, dan rasa tidak
aman semakin meluas.
Apabila berdasarkan indikatorindikator yang terukur rezim
yang berkuasa, baik eksekutif maupun legislatif, gagal melakukan tindakan yang
substansial dan signifikan untuk menyelamatkan negara, tokoh-tokoh nasional dan
masyarakat sipil pada 1 Juli 2012 harus menyatakan bahwa negara dalam keadaan
darurat dan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan tindakan
penyelamatan negara yang konstitusional berdasarkan UndangUndang Dasar 1945.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/