http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/05/index.shtml?ArtId=011_003&Search=Y


      Korupsi dan Kekerasan Negara  
      Roby Arya Brata, ANALIS ANTIKORUPSI, HUKUM, DAN KEBIJAKAN  

           
     

                       

                  Kekerasan demi kekerasan negara K terhadap warga negaranya 
sendiri terus terjadi. Kekerasan terakhir adalah insiden Mesuji dan Bima, di 
mana diduga telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia oleh aparat 
penegak hukum terhadap warga negara sipil yang seharusnya diayomi dan 
dilindungi. 
                  Negara telah gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi 
warga negara. Dalam Teori Kontrak Sosial (Social Contract) Thomas Hobbes (1651) 
dan John Locke (1689)--yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 
Negara 1945--tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warga negara.
                  Kewajiban mendasar negara adalah untuk melindungi masyarakat 
dari segala bentuk kekerasan, to protect its people from violence and other 
kinds of harm.
                  Kekerasan negara Pertanyaan mendasar untuk mengungkap 
kekerasan negara (state violence) yang terus berlangsung di Indonesia adalah 
apakah kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan didukung oleh rezim yang 
berkuasa ataukah terjadi secara sporadis karena kegagalan institusional proses 
penegakan hukum.

                  Apabila kekerasan itu dilakukan secara sistematis dan 
didukung oleh rezim yang berkuasa untuk mengintimidasi atau menyebar teror dan 
ketakutan terhadap masyarakat sipil, sesungguhnya negara dalam tingkatan 
tertentu telah melakukan apa yang disebut terorisme negara atau setidaknya 
terorisme yang didukung oleh negara (state-sponsored terrorism).
                  Secara umum, Encyclopædia Britannica mendefinisikan terorisme 
sebagai “penggunaan kekerasan secara sistematis untuk menciptakan iklim 
ketakutan di masyarakat demi mencapai tujuan politik tertentu“.

                  Selanjutnya, Noam Chomsky (2002) mengartikan terorisme negara 
sebagai “terorisme yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan aparaturnya“. 
Gus Martin (2006) menambahkan, teror itu dilakukan oleh rezim yang berkuasa 
untuk melibas kekuatan politik yang mengancam kekuasaannya. Salah satu bentuk 
terorisme negara, misalnya, terjadi pada masa The Reign of Terror Revolusi 
Prancis (1789 ­ 1794) ketika rezim pemerintah Jacobin menggunakan aparat 
penegak hukum untuk mengancam dan mengeksekusi lawan-lawan politiknya.

                  Apakah kekerasan negara yang selama ini terjadi di Indonesia 
memang sengaja dilakukan, didukung, atau dibiarkan oleh rezim yang berkuasa 
untuk mengancam atau memberi sinyal kepada kekuatan oposisi sipil untuk tidak 
melakukan kegiatan atau menggalang kekuatan politik yang dapat mengancam 
kekuasaannya? Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini sebagian gerakan 
masyarakat sipil mulai menggulirkan ide pemilihan umum dipercepat atau bahkan 
revolusi sosial--suatu gerakan yang dapat mengancam rezim yang berkuasa.

                  Apabila kemudian kekerasan negara terus-menerus berlangsung 
di Indonesia, bahkan dalam skala yang meluas, dan ternyata didukung atau 
sengaja dibiarkan oleh rezim yang berkuasa, maka kita harus segera menghentikan 
kekerasan ini. Kita harus menghentikan rezim berkuasa yang gagal melakukan 
kewajiban esensialnya untuk melindungi warga negara.

                  Tetapi, untuk memastikan apakah rezim yang berkuasa telah 
melakukan statesponsored terrorism atau kekerasan negara secara sengaja dan 
sistematis, kita perlu membentuk tim pencari fakta independen.
                  Bila hasil temuan tim ini ternyata membuktikan rezim itu 
memang sengaja dan sistematis melakukan kekerasan negara, kebrutalan rezim yang 
berkuasa dapat dikonstruksikan sebagai “pengkhianatan terhadap negara“ 
berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945--suatu alasan konstitusional yang 
kuat untuk melakukan impeachment.
                  Kegagalan institusional Meskipun demikian, kita juga harus 
mempertanyakan bahwa kemungkinan terjadinya kekerasan negara tersebut 
sebenarnya lebih disebabkan oleh kegagalan institusional (institutional 
failure) pemerintahan secara umum, khususnya institusi penegak hukum.
                  Dengan kata lain, kekerasan negara itu bukanlah bentuk 
terorisme negara atau state-sponsored terrorism yang sengaja secara sistematis 
dilakukan oleh rezim yang berkuasa. Kekerasan itu lebih disebabkan oleh 
kegagalan pimpinan nasional, khususnya pimpinan institusi penegak hukum, 
melakukan reformasi substansial di tubuh institusi penegak hukum.

                  Dari hasil penelitian doktoral saya dan banyak penelitian 
antikorupsi lainnya, penyebab utama kegagalan institusional demikian adalah 
korupsi yang kronis dan sistemik di birokrasi pemerintahan, khususnya institusi 
penegak hukum. 

                  Dengan segala dampaknya yang luas, merusak, dan melumpuhkan, 
korupsi telah menyebabkan birokrasi pemerintahan, khususnya institusi penegak 
hukum, gagal menjalankan fungsi untuk mensejahterakan dan melindungi 
masyarakat. 

                  Korupsi telah mendistorsi proses penegakan hukum. Korupsi 
mensubordinasikan kedaulatan hukum (the rule of law) di bawah nafsu syahwat 
kekuasaan (the rule by the ruler) dan ekonomi. Perlu diselidiki apakah 
kekerasan negara di Freeport Papua, Mesuji, dan Bima disebabkan oleh transaksi 
koruptif antara oknum pimpinan penegak hukum dan korporasi yang diduga terlibat 
dalam kekerasan itu. 
                  Misalnya, kekerasan di Bima terjadi setelah aparat penegak 
hukum membubarkan secara paksa blokade Pelabuhan Sape yang dilakukan oleh 
mahasiswa dan warga. Blokade tersebut merupakan ekspresi kemarahan mereka 
terhadap Bupati Bima yang tidak segera mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor 
188/45/357/004 Tahun 2010 tentang izin eksplorasi pertambangan PT Sumber 
Mineral Nusantara (Koran Tempo, 26 Desember 2011). Di sinilah Komisi 
Pemberantasan Korupsi harus menyelidiki apakah ada transaksi koruptif antara 
bupati, oknum penegak hukum, dan PT Sumber Mineral Nusantara, juga dalam kasus 
Freeport dan Mesuji. 

                  Pemerintah, khususnya penegak hukum, tidak bisa (semata-mata) 
menyalahkan blokade pelabuhan yang dilakukan pengunjuk rasa. “Anarkisme” massa 
yang dilakukan di Bima, Papua, Mesuji, dan berbagai daerah lainnya adalah wujud 
keputusasaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya 
institusi penegak hukum. 

                  Akibatnya, untuk mengekspresikan serta membela kepentingan 
dan hak-haknya, masyarakat melakukan parlemen dan peradilan jalanan atau 
“anarkisme” itu. 

                  Namun, apa pun bentuk kekerasannya, rezim yang berkuasa harus 
segera menghentikan kekerasan negara itu. 

                  Tindakan minimal adalah dengan memecat dan menghukum oknum 
pimpinan dan aparat penegak hukum yang diduga terlibat transaksi koruptif, 
memerintahkan atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan itu.
                  Apabila kekerasan terus terjadi, Kapolri harus mengundurkan 
diri sebagai pertanggungjawaban moral atau ia dipecat dari jabatannya. 

                  Kita memberi waktu enam bulan sampai 1 Juli 2012 kepada rezim 
yang berkuasa untuk melakukan bukan hanya reformasi, tapi juga revolusi radikal 
di bidang penegakan hukum. Sebab, kelumpuhan akibat korupsi di institusi 
penegak hukum adalah penyebab utama kemerosotan kehidupan berbangsa dan 
bernegara. Tiga belas tahun sudah--waktu yang lebih dari cukup--usia reformasi 
kita. Tetapi, karena ketiadaan kedaulatan hukum, keberpemerintahan dan 
demokrasi yang sesungguhnya belum juga terwujud.
                  Kemiskinan, pengangguran, korupsi, kejahatan, dan rasa tidak 
aman semakin meluas.

                  Apabila berdasarkan indikatorindikator yang terukur rezim 
yang berkuasa, baik eksekutif maupun legislatif, gagal melakukan tindakan yang 
substansial dan signifikan untuk menyelamatkan negara, tokoh-tokoh nasional dan 
masyarakat sipil pada 1 Juli 2012 harus menyatakan bahwa negara dalam keadaan 
darurat dan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan tindakan 
penyelamatan negara yang konstitusional berdasarkan UndangUndang Dasar 1945. 
                 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke