Sehubungan dengan peristiwa pembantaian di Rawagede,
walaupun pemerintah Belanda telah secara resmi meminta maaf dan memberikan
kompensasi kepada para janda yang menuntut di pengadilan di Belanda, ternyata
belum selesai dibahas di Belanda. Dalam berita di Radio Nederland siaran
Indonesia (Ranesi) Kamis, 12.01.2012, dimajukan beberapa pertanyaan: 
 
“Ada satu hal penting yang tidak terlalu
diperhatikan dalam kasus Rawagede. Apa status wilayah ini? Banjir darah itu
terjadi di Rawagede tapi diperkarakan di pengadilan Den Haag, Belanda. Jadi
hukum mana yang berlaku?”
(Lihat: 
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/rawagede-wilayah-ri-atau-belanda)

Mengenai masalah yuridiksi, apakah Rawagede pada saat terjadi pembantaian oleh
tentara Belanda pada 9 Desember 1947, adalah wilayah Republik Indonesia atau
masih wilayah Netherlands Indië,
saya sampaikan sebagai berikut:
Memang pers dan masyarakat di Indonesia sebagian terbesar,
tidak memperhatikan hal ini. Sebagian besar tentu karena tidak membaca putusan
(vonis) pengadilan di Den Haag, yang memenangkan sebagian tuntutan para janda
dan korban selamat terakhir, Sa’ih. Salinan putusan itu telah saya muat di
weblog saya. Dalam bahasa Belanda di http://indonesiadutch.blogspot.com, dan 
sebagian
terjemahan dalam bahasa Indonesianya di http://batarahutagalung.blogspot.com
 
Saya sangat
memperhatikan putusan pengadilan sipil di Den Haag pada 14 September 2011, dan
menyoroti dasar pertimbangan hakim, yaitu sebagai fakta-fakta (feiten),
bahwa sampai tahun 1949, Indonesia dengan nama Netherlands Indië adalah bagian 
dari Kerajaan Belanda. Ini memang
klaim dari pemerintah Belanda hingga detik ini.
 Saya
sendiri tidak akan mempermasalahkan, bahwa hal ini dipakai sebagai dasar
putusan pengadilan di Den Haag, karena walau bagaimanapun, pengadilan di
seluruh dunia termasuk di Belanda, harus mengikuti kebijakan politik
pemerintahnya. 
 Oleh
karena itu, yang dituntut oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa
Indonesia (KNPMBI), adalah pemerintah Belanda, agar mengakui de jure 
kemerdekaan Republik Indonesia
17.8.1945. Mengenai pemberian pengakuan de jure kepada negara lain, memang
wewenang pemerintah, karena ini masalah politik, dan bukan masalah hukum.
(Lihat petisi online KNPMBI tertanggal 22.4.2005: 
http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html). Setelah aktifis KNPMBI 
pada 5
Mei 2005 di Jakarta mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), maka
tuntutan ini dilanjutkan oleh KUKB.
 
Mengenai
putusan pengadilan di Den Haag ini telah saya tulis sebagai pengantar dalam
informasi mengenai perjuangan KNPMBI dan KUKB. (Lihat: 
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/11/rawagede-perjuangan-knpmbi-dan-kukb.html.
Dimuat di weblog pada 26 November 2011).
 
Dasar
putusan pengadilan di Den Haag ini juga saya kemukakan dalam surat terbuka saya
kepada Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa pada 17 Desember 2011. (Lihat: 
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-surat-terbuka-kepada-menlu-ri.html
 
(Karena agak panjang, selanjutnya silakan baca di:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/01/pembantaian-di-rawagede-1947-wilayah.html)
 
Batara R.
Hutagalung, Ketua KUKB

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke