Media Indonesia
Rabu, 13 Juli 2005


Korupsi di Riau
Penegakan Hukum hanya Retorika



KEKAYAAN alam yang melimpah ruah seharusnya menjadi potensi untuk meningkatkan 
kesejahteraan rakyat. Lain orang, lain kepala. Di Riau sumber daya alam yang 
merupakan 'harta karun', oleh sebagian para penguasanya dianggap sebagai 
potensi besar untuk menambah kekayaan pribadi.

Memasuki era otonomi daerah, tidak mustahil di Riau adalah lahan subur bagi 
tumbuhnya korupsi, karena uang triliun rupiah beredar di wilayah minyak ini. 
Tidak mengherankan jika Riau masuk dalam daftar target operasi pemberantasan 
korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat.

Maka, tidak aneh jika banyak pejabat Riau akhir-akhir ini harus berurusan 
dengan pihak kejaksaan, karena terlibat penyelewengan keuangan daerah.

Namun, patut disayangkan, semangat penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning ini 
dapat dikatakan masih sebatas retorika. Institusi hukum seperti Kejaksaan 
Tinggi (Kejati) Riau, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan pengadilan terekam 
belum bernyali menyeret penjahat berdasi ke proses pengadilan apalagi sampai ke 
rumah prodeo.

Buktinya, Kejati Riau belum juga menuntaskan lima kasus korupsi yang disorot 
masyarakat. Padahal, penyidikan sudah berlangsung hampir setahun. Pejabat 
Kejati Riau selalu melontarkan alasan klasik ketika penyidikan tidak kunjung 
usai.

Ketika Media menanyakan beberapa kasus yang belum diusut jawabannya selalu, 
''Proses hukum terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut, atau 
pemberkasan belum rampung.''

Masyarakat yang mendengar alasan itu hanya bisa mengelus dada melihat 
ketidakadilan hukum yang pertontonkan penegak hukum di Riau ini. Wajar jika 
lambannya penyidikan menyebabkan masyarakat berprasangka buruk terhadap jaksa. 
Istilah yang lazim diucapkan para kuli disket, kasus sudah di-86-kan.

Berdasarkan catatan Media, setidaknya, saat ini Kejati Riau tengah memproses 
lima kasus korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif maupun legislatif. Di 
antaranya, kasus korupsi 'berjemaah' yang dilakukan 45 anggota DPRD Kampar 
periode 1999-2004. Dalam kasus korupsi dana APBD Rp1,125 miliar itu kejaksaan 
baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kampar 
Syaifuddin Efendi.

''Iktikad jaksa di Riau memberantas kejahatan kerah putih patut dipertanyakan. 
Sepertinya penegakan hukum berjalan di tempat. Tidak ada yang berubah di negeri 
ini,'' kata Direktur Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau Ali Husin Nasution.

Berikutnya, korupsi yang melibatkan para anggota DPRD Siak periode 1999-2004 
dan pejabat Pemerintah Kabupaten Siak. Wakil rakyat dan birokrat setempat 
bermufakat menyelewengkan dana APBD 2001 sampai 2004. Dalam pemeriksaan 
sembilan saksi di Kejati Riau pada Januari 2005, terungkap biaya kegiatan Dewan 
melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2003 dan biaya kunjungan kerja 
tidak dilengkapi bukti-bukti.

Dari Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan anggota DPRD setempat menyelewengkan dana 
publik mencapai Rp8,7 miliar, lagi-lagi dengan dalih uang purnabakti, asuransi, 
tunjangan, dan renovasi ruang sidang.

Data yang disusun oleh Himpunan Pemuda Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) 
menyebutkan sebagian dana APBD 2000 sampai 2003 digunakan untuk kepentingan 
pribadi.

Masih dari Rokan Hilir, korupsi juga merambah Dinas Kehutanan setempat. 
Sejumlah pejabat dinas 'basah' itu diduga menyelewengkan dana reboisasi di Kota 
Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 
miliar lebih. Kini kasusnya masih ditangani Kejati Riau.

Terakhir, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Dumai periode 
2000-2005 Wan Syamsir Yus. Saat masih menjadi wali kota, Wan Syamsir Yus 
menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk empat perusahaan secara 
tidak sah. Keempat perusahaan beroperasi di hutan penyangga dan habitat harimau 
seluas 60.000 hektare. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp400 juta karena 
empat perusahaan tidak menyetorkan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan 
sejak 2002.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan Wan Syamsir Yus sebagai tersangka pada 2004. 
Namun, pengusutan Skandal Dumai ini adem-ayem saja di Kejati Riau sampai 
sekarang.

Sikap apatis masyarakat memandang kinerja Kejati Riau tergambar dari ungkapan 
Direktur Badan Advokasi Publik Rawa El Amady. Rawa menganggap percuma saja 
masyarakat melaporkan kasus korupsi ke Kejati Riau, sebab kasus demi kasus 
hanya ditumpuk di meja jaksa, tidak ditindaklanjuti sampai pengadilan. Fitra 
Asrirama/Bagus Himawan/B-2

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke