Dari sebuah blog, ada kajian menarik, dimana korupsi bukan hanya bisa 
terjadi pada kasus pembangunan, pengadaan barang & jasa dll. Akan 
tetapi bisa saja terjadinya kasus korupsi karena adanya kebijakan yang 
melatar-belakanginya, sehingga terjadinya korupsi pada pembangunan, 
pengadaan barang & jasa dll hanyalah merupakan salah satu efek 
domino saja, dari sebuah rencana sistematis 

Semoga manfaat
Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/02/pesisir-perlunya-pengawasan-payung_05.html

Baca berita
 Nazarudin, Anas Urbaningrum, PT Bintang Ilmu/ Wimpy Ibrahim dll dibawah ini, 
ada beberapa pertanyaan menggelitik,

Setelah Angelina, apakah akan merembet ke Anas Urbaningrum. Dan apakah Cukong 
besar dibelakangnya ikut ditindak secara hukum???
Dalam
 Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP) ada pasal menyuruh melakukan, turut 
serta melakukan dll, tapi kelihatannya seringkali aparat enggan memakai 
pasal dalam KUHP
 ini.

Belajar dari kasus Nazarudin, hal lain yang lebih penting, 
bahwa kedepan mulai harus dipikirkan, bahwa korupsi bukan hanya dalam
 pengadaan barang, jasa ataupun pembangunan gedung dll, tapi apakah 
sebuah kebijakan cenderung merupakan awal terjadinya tindak pidana 
korupsi atau bukan. Dan masalah ini sampai sekarang belum ada aturan 
hukum yang mengatur hal
 ini.

Misalnya aturan UU apakah memang dibuat untuk kepentingan 
publik, atau cenderung merupakan aturan yang dibuat untuk memperoleh 
keuntungan, dari yang berwenang membuat peraturan dalam hal ini 
pemerintah bersama DPR (eksekutif & legislatif). Hal ini bisa 
dilihat misalnya UU tentang pertambangan yang bertabrakan dengan UU 
lingkungan hidup, dimana untuk pertambangan akhirnya bisa secara legal 
merusak lingkungan hidup, karena adanya UU pertambangan dan peraturan 
pelaksananya, mulai peraturan pemerintah sampai peraturan daerah. 

Hal
 yang sama bisa dilihat dalam banyak kasus yang berakibat terjadinya 
konflik yang terjadi di masyarakat, karena kebijakan yang memberi 
legalitas pada sebuah usaha yang ternyata bisa berakibat masyarakat 
setempat berpeluang kehilangan kehidupannya, misalnya kasus pertambangan
 yang ternyata berbenturan dengan kepemilikan adat, kasus perkebunan dll
 yang mengakibatkan konflik seperti kasus mesuji, kasus di
 Lombok, kasus masyarakat dayak, kasus rusaknya alam di Kalimantan 
karena pertambangan resmi batubara, rusaknya hutan karena HPH dll...

Juga
 peraturan2 lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan mentri, 
peraturan daerah dll. Karena jika jeli sebenarnya disinilah yang membuka
 terjadinya peluang untuk melakukan korupsi atau malah bisa jadi 
merupakan sumber & niat untuk melakukan korupsi. Hal ini bisa 
dilihat misalnya suatu daerah banyak jalan rusak, akan tetapi anggaran 
untuk perbaikan jalan sangat minim atau tidak disahkan dalam APBN/APBD, 
sebaliknya anggaran untuk kegiatan yang lain yang tidak perlu malah 
disahkan, misalnya anggaran kunjungan kerja, studi banding, biaya 
sekolah dengan alasan peningkatan SDM anggota dewan & eksekutif dll

Dalam
 kasus Nazarudin, jika dianalisa, ada indikasi bahwa memang anggaran 
negara itu diajukan & akan disahkan oleh yang berwenang (eksekutif 
& legislatif)  karena sudah ada titipan
 apa yang akan dibangun atau barang apa yang akan dipasok, siapa yang 
akan mengerjakan dll. Dalam kasus semacam ini apakah bisa UU tindak 
pidana korupsi menjangkau??? 

Misalnya apakah memang perlu 
pembangunan wisma atlet yang sekarang jadi rame, karena sebenarnya sudah
 ada tempat lain untuk itu, kasus hambalang dll 
Atau apakah memang 
perlu dianggarkan dalam keuangan negara, apa misalnya diadakan rumah 
sakit pendidikan, dengan pembangunan rumah sakit dan pengadaan peralatan
 kesehatan yang mahal, karena dalam prakteknya bisa membuat keuangan 
universitas kedodoran, sebab tidak ada biaya operasional untuk itu,  
sehingga bisa jadi sesuatu yang dibangun & dibeli dengan harga 
triliunan rupiah nantinya mangkrak, karena memang bukan kebutuhan, 
padahal sebenarnya bisa dengan membuat MOU dengan rumah sakit yang ada 
dikota yang bersangkutan sekaligus bisa melengkapi fasilitas rumah sakit
 yang melayani umum yang sudah ada dll

Karena UU
 tindak pidana korupsi kelihatannya sulit menjangkau hal ini. Tampaknya 
perlu pemikiran dari para ahli hukum, negarawan dll, apakah diperlukan 
payung aturan hukum yang mengatur atau mengandalkan lembaga seperti 
Mahkamah Konstitusi, yang tentu akan kerepotan menangani kebijakan yang 
dibuat oleh eksekutif & legislatif (mulai pusat sampai daerah) jika 
dipandang kebijakan itu cenderung merugikan masyarakat & cenderung 
merupakan kebijakan yang memberi legitimisai untuk tindakan korup. Atau 
yang lebih vulgar, bisa saja terjadi sebuah kebijakan dibuat atau sebuah
 anggaran disahkan karena adanya fee atau uang komisi, sebagaimana 
pernah dimuat berita adanya kasus tertangkap tangan oleh KPK karena 
terjadinya suap untuk mengesahkan anggaran tertentu, atau kasus Miranda 
Gultom, dimana kasus2 itu hanya bisa dijerat kasus suap, yang cukup susah
 membuktikannya secara hukum jika tidak tertangkap tangan.

http://www.pedomannews.com/nasional/berita-nasional/politik-a-hukum/4886-nazaruddin-tuding-anas-bermain-proyek-kemendiknas





JAKARTA, PedomanNEWS.com -
 Kali ini Giliran Ketua Umum Anas Urbaningrum yang dibuka aibnya oleh 
Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Anas bermain dalam proyek Kemendiknas.




   "PT Anugrah Nusantara digunakan untuk main proyek di Kementerian 
Pendidikan Nasional. PT tersebut bermain dengan penerbit Bintang Ilmu 
yang dimiliki oleh Wimpy Ibrahim," kata Nazaruddin blackberry masangger 
ke beberapa wartawan, Kamis (7/7/2011).



 Wimpy (warga Taiwan?) disebut Nazaruddin rutin memberi setoran pada Anas 
Urbaningrum. 
"Proyek yang dimainkan oleh Wimpy itu adalah proyek pengadaan buku 
melalui senilai Rp 6,4 triliun," ujarnya. 


Sebelumnya
 Nazaruddin mengatakan bahwa kepergiannya ke Singapura atas Anas 
Urbaningrum,   "Mas Anas berjanji pada saya untuk bereskan urusan ini 
dengan KPK. Saya pun diminta pergi ke Singapura untuk beristirahat. Saya
 diminta untuk menghilang dulu selama tiga tahun ke Singapura,” ujar 
Nazaruddin.


 


Indra Dahfaldi

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke