Refl: Apakah Muhainin ini bisa dibuktikan melakukan korupsi dan apakah boleh 
dihukum, jika seandainya terbukti melakukan korupsi?


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/21/ArticleHtmls/Muhaimin-dan-5-Kejanggalan-Kasus-DPPID-21022012004008.shtml?Mode=0


Muhaimin dan 5 Kejanggalan Kasus DPPID 


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul M Muhaimin Iskandar diseret 
sejumlah saksi dan terdakwa dalam kasus Dana Percepatan Pembangunan 
Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk wilayah transmigrasi senilai Rp 500 miliar. 
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah kesaksian tersebut, termasuk 
saat ia bersaksi di pengadilan. Namun ada beberapa kejanggalan dalam kasus suap 
Rp 1,5 miliar ini. I Muhaimin mengaku baru 1 mengetahui ada program DPPID pada 
akhir Agustus 2011.

Kejanggalan: Anggaran pada APBN Perubahan 2011 yang kemudian disetujui Rp 500 
miliar itu diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat 
dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan 
Kawasan Transmigrasi (P2KT). 
Berdasarkan dua nota dinas dari Dirjen P2MKT dan P2KT kepada Menteri Muhaimin, 
seharusnya dia mengetahui penyusunan usulan anggaran.

Muhaimin menyebut tak 2 mengetahui suratnya kepada Menteri Keuangan tertanggal 
29 April 2011 tentang Usulan APBN Perubahan 2011 Percepatan Pembangunan Bidang 
Transmigrasi sebesar Rp 988 miliar sejatinya usulan penggunaan DPPID. Ia 
mengira itu usulan APBN Perubahan biasa (reguler).
Kejanggalan: Konsep surat Muhaimin kepada Menteri Keuangan pada 29 April 2011 
dibuat sebelum muncul usulan anggaran dari Dirjen P2MKT dan P2KT.

Ada surat disposisi Muhaimin kepada Sekretaris Jenderal Kementerian 
Transmigrasi pada 10 Mei 2011, yang isinya: Dipelajari/dicermati dan 
dikoordinasikan. Disposisi ini tindak lanjut surat usulan APBN Perubahan 2011 
25 April 2011 dari Direktur Jenderal P2MKT Djoko Sidik Pramono.

Ada Surat Sekjen Muchtar Lutfie atas nama Muhaimin kepada Menteri Keuangan 
tanggal 15 Juli 2011 perihal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kawasan 
Transmigrasi APBN Perubahan 2011 M. Fauzi dan Ali Mudhori 3 belum ditetapkan 
sebagai tersangka.Kejanggalan: Berdasarkan salinan dokumen yang dimiliki Tempo, 
Fauzi dan Ali yang menggodok rencana pengucuran uang Rp 1,5 miliar sehingga 
komisi dari Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, itu mengucur pada 25 
Agustus 2011. Persetujuan Fauzi untuk pengucuran uang muncul pada 25 Agustus 
siang.

Tak ada sadapan pem4 bicaraan Muhaimin baik dengan Fauzi, Ali, maupun pihak 
lain. Kejanggalan: KPK telah mengantongi salinan pembicaraan Fauzi dan Ali 
serta Ali dan Nyoman Suisnaya via telepon.

Muhaimin mengaku 5 namanya dicatut oleh Fauzi, Ali, Dharnawati, Sindu, serta 
Danny Nawawi. Kejanggalan: Ia tak kunjung mengadukan mereka ke polisi. “Saya 
adukan setelah pengadilan kasus ini selesai,“ katanya setelah menjadi saksi 
kemarin.

SUMBER: KESAKSIAN DALAM PERSIDANGAN | SALINAN DOKUMEN TEMPO | WAWANCARA | 
JOBPIE SUGIHARTO 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke