http://www.equator-news.com/box/bukti-bukti-sultan-hamid-ii-bukan-pemberontak/1-upaya-pemulihan-nama-baik-melalui-kajian-yuridis
Sabtu, 28 Januari 2012 
Bukti-bukti Sultan Hamid II Bukan Pemberontak (1)
Upaya Pemulihan Nama Baik Melalui Kajian Yuridis Normatif 
  “... Federalis bukan berarti Tidak Nasionalis, Federalis bukan penghianat 
bangsa...” kata Sultan Hamid II

Naskah ini merupakan tesis Anshari Dimyati, mahasiswa Pascasarjana Fakultas 
Hukum Universitas Indonesia (UI), Magister Hukum. Ia mengambil Program Studi 
Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Judul tesisnya “Delik Terhadap Keamanan 
Negara (Makar) di Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus 
Sultan Hamid II).”

Tesis mahasiswa kelahiran Pontianak pada 18 Juli 1987, berhasil dipertahankan 
di hadapan Dewan Penguji Prof Dr jur Andi Hamzah SH, Prof Mardjono Reksodiputro 
SH MA, serta Dr Surastini Fitriasih SH MH pada 24 Januari 2012, di Pascasarjana 
FH UI, Salemba, Jakarta.

Berikut tulisan singkat tentang tesisnya:

Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif pada materi Delik Terhadap 
Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan 
dengan sebuah studi kasus, yang salah satunya adalah kasus tuduhan “makar” atau 
“pemberontakan” terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953.

Tipologi penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat 
yuridis normatif (doktriner/preskriptif), yaitu dengan penelitian melalui studi 
kepustakaan (library research) atau disebut juga sebagai studi dokumen 
(documentary research), bahan utama yang digunakan dalam penelitian adalah data 
atau dokumen.

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) masih mengatur pasal yang bersifat 
kolonial yang hingga hari ini masih diterapkan di Indonesia, salah satunya 
adalah tentang Delik Terhadap Keamanan Negara. Yang dimaksud Delik Terhadap 
Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari 
perbuatan yang dilarang dalam Bab-I Buku Kedua KUHP tersebut adalah makar 
(aanslag) dan pemberontakan (opstand), dan lainnya yang bersifat mengganggu 
keamanan dalam negara.

Delik Terhadap Keamanan Negara hampir selalu dilatarbelakangi atau dengan 
tujuan-tujuan politik, dan di setiap pemerintahan suatu negara, mempunyai 
pengertian serta batasan tersendiri tentang perbuatan yang dikategorikan 
sebagai delik dengan maksud tujuan politik. Bahkan terdapat perbedaan 
penafsiran terhadap pengertian “politik” baik di kalangan sarjana, para hakim, 
maupun penguasa suatu negara.

Dalam praktik maupun sejarah Indonesia, sering kali ditemukan kasus-kasus 
pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori 
pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara, keamanan negara atau 
makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana 
sering kali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan 
pemberontakan.

Hal itu kemudian menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra 
atas pengaturan hukum tentang tersebut. Kajian untuk melihat penerapan atas 
pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus 
terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Di mana 
dapat dilihat objektivitas Negara dalam mengadili sebuah kasus “makar”.

Alasan melakukan penelitian tesis: Untuk mengetahui kriteria unsur mana 
perbuatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan Delik Terhadap Keamanan Negara 
(Makar), dan bagaimana pembuktian dalam delik makar tersebut.

Pada Kasus Sultan Hamid II, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 
faktor-faktor serta dasar pengaturan hukum yang memengaruhi hakim pada Mahkamah 
Agung Indonesia yang membuat putusan dalam kasus, begitu pula dengan 
pertimbangan berat-ringannya hukuman, serta pembuktian dalam kasus tersebut 
yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang ada.

Untuk mengetahui proses dan fakta persidangan melalui pemeriksaan serta 
pembuktiannya terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II pada 
tahun 1950 yaitu Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar.

Penulis melihat indikasi kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil keputusan 
pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman 
terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar. Hal ini disebabkan 
tidak adanya faktor yuridis dan ilmiah yang dapat membuktikan bahwa Sultan 
Hamid II tersebut bersalah secara hukum, artinya ada domain hukum yang 
diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun 
kebijakan.

Dalam penelitian ini, penulis memiliki tujuan bahwa ketika dikaji ulang kembali 
dan hasil daripada penelitian secara yuridis maupun Ilmiah menghasilkan 
kecenderungan terjadi kesalahan pada tuduhan atas Kasus Sultan Hamid II 
tersebut, sudah semestinya NAMA BAIK dan KEHORMATAN Sultan Hamid II diperbaiki 
sebagai layaknya seorang yang tidak pernah melakukan kejahatan/tindak pidana, 
dan diupayakan sedemikian mungkin agar pemerintah Indonesia dapat mencermati 
hal tersebut dengan pertimbangan bahwa Sultan Hamid II merupakan salah satu 
Bapak Bangsa yang telah berkiprah besar dalam perjuangan Indonesia, begitu pula 
dengan mahakarya yang telah ia wariskan kepada Indonesia yaitu sebuah Lambang 
Negara (Elang Rajawali Garuda Pancasila).

Kronologis Kasus Sultan Hamid II: Tuduhan makar yang dituduhkan kepada Sultan 
Hamid II lebih dikenal dengan Peristiwa Sultan Hamid II. Penangkapan terhadap 
Menteri Negara zonder Portofolio RIS itu dilakukan pada tanggal 5 April 1950, 
oleh Menteri Pertahanan RIS Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung 
RIS Tirtawinata yang menjabat pada saat itu.

Tuduhan yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II yaitu keterlibatannya atau 
keterkaitannya dengan pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) atau de 
RAPI (Ratu Adil Persatuan Indonesia) oleh Kapten Westerling sebagai pemimpinnya 
di Bandung pada 23 Januari 1950, serta niatan Sultan Hamid II untuk menyerbu 
sidang Dewan Menteri RIS dan niat untuk membunuh tiga orang menteri RIS.

Setelah ditangkap, kasus Sultan Hamid II tidak langsung segera dibawa ke 
pengadilan (tidak langsung diadili). Dengan salah satu alasan Pemerintahan 
Sukarno pada saat itu bahwa kesulitannya terletak pada Undang-undang yang akan 
digunakan untuk mengadilinya.

Sedangkan Undang-undang yang ada menurut Konstitusi RIS terbatas bagi seorang 
Menteri atau bekas Menteri yang melakukan ambtsmidrijf (penyelewengan jabatan). 
Tuduhan kepada Sultan Hamid II tidak masuk dalam unsur tersebut, karena itu 
Pemerintah RIS harus menyiapkan suatu Undang-undang Federal sebagai landasan 
hukum atas kasus tersebut.

Sebelum niat untuk mempersiapkan Undang-undang tersebut tercapai, akibat 
peristiwa Bandung (peristiwa Westerling) Kabinet RIS bubar pada bulan Agustus 
1950 dan kemudian terbentuk suatu Negara Kesatuan RI di bawah Perdana Menteri 
Mohamad Natsir.

Sedangkan Westerling yang memimpin langsung “aksi brutal” di Bandung tersebut 
dikabarkan berhasil meloloskan diri dan keluar dari Indonesia.

Rabu, tanggal 25 Februari 1953 (kurang lebih tiga tahun kemudian), kasus Sultan 
Hamid II mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung Indonesia. Jaksa Agung Republik 
Indonesia R Soeprapto (yang menggantikan Jaksa Agung RIS Tirtawinata) mendakwa 
Sultan Hamid II dengan empat tuduhan yaitu: Primair; ikut menyerbu Kota Bandung 
bersama Westerling dan APRA/de RAPI, Subsidair; membujuk dan membantu 
Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS, Subsidair 
Lagi; memberikan denah tempat persidangan Dewan Menteri sehingga Westerling dan 
Frans Najoan akan mudah melakukan penyerangan, dan Lebih Subsidair Lagi; 
membujuk Westerling dan Frans Najoan untuk membunuh tiga pejabat tinggi.

Dasar hukum atas dakwaan yang diajukan tersebut diatur dalam Pasal; 108 ayat 
(1) No.2, 108 ayat (2), 110 (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) 
jo. Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum 
Pidana) jo. Staatsblad 1945 No. 135.

Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk tingkat 
pertama dan terakhir, artinya bahwa persidangan kasus Sultan Hamid II tersebut 
merupakan Forum Previlegiatum di Indonesia yang pelaksanaannya pernah 
diberlakukan pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan 
Undang-undang Dasar Sementara 1950.

Selanjutnya tanggal 25 Maret 1953 Jaksa Agung Soeprapto menuntut hukuman 18 
tahun penjara bagi Sultan Hamid II, dan pada 8 April 1953 karena tidak adanya 
bukti yang kuat, dakwaan primair daripada dakwaan tersebut di atas tidak dapat 
dibuktikan (tidak terbukti), dan Mahkamah Agung Indonesia dengan Ketua yaitu MR 
Wirjono Prodjodikoro menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dipotong masa tahanan 
(3 tahun) dengan dasar pertimbangan yaitu, adanya Niat Sultan Hamid II menyuruh 
Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu Dewan Menteri RIS dan menembak mati 
(membunuh) 3 (tiga) pejabat pemerintah (Menteri Pertahanan: Sultan Hamengku 
Buwono IX, Sekretaris Jenderal Kementrian Pertahanan: Mr Alibudiardjo, dan 
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia: Kolonel Simatupang) pada saat itu, yang 
niat tersebut dibatalkan olehnya.

Kasus Sultan Hamid II ini merupakan kasus pertama kali yang diperiksa oleh 
Mahkamah Agung dalam tingkat pertama maupun tingkat terakhir di dalam 
sejarahnya, yaitu kasus pertama dan terakhir.

Landasan Mahkamah Agung untuk memutus kasus Sultan Hamid II pada tahun 1953 
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pada dasarnya delik 
yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II merupakan Delik Terhadap Keamanan Negara 
(Delik Makar) yang termaktub didalam Bab I Buku Kedua dari KUHP tersebut. 
Akumulasi dari pasal-pasal yang didakwakannya adalah: Pasal; 108 ayat (1) No.2, 
108 ayat (2), 110 ayat (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo 
Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) 
jo. Staatsblad 1945 No.135, yang menurut Penulis tidak ada satu pasal pun yang 
memenuhi unsur delik yang telah diuraikan berdasarkan dakwaan dan putusan.

Dengan melihat data atau dokumen perkara, bahwa yang menjadi pertimbangan hakim 
serta melalui dasar pengaturan hukum yang mempengaruhi hakim, untuk membuat 
putusan tersebut yaitu berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh 
Jaksa Agung terhadap Sultan Hamid II sebagaimana dimaksud dalam dakwaan 
primair, subsidair, subsidair, dan lebih subsidair lagi, yaitu dengan 
menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, dipotong dengan waktu selama 
terdakwa berada dalam tahanan.

Begitu pula dengan pertimbangan atas pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh 
Sultan Hamid II dan Pembelanya Mr Surjadi, juga berdasarkan atas 
pemeriksaan-pemeriksaan atas sidang pengadilan.

Hasil penelitian: Dalam kasus Sultan Hamid II, dapat disimpulkan bahwa dari 
pertimbangan hakim di atas berdasarkan berkas putusan mahkamah agung, Penulis 
melihat bahwa pertimbangan hakim tersebut jauh daripada kebenaran fakta kasus 
yang terungkap, dan terkesan memaksakan penafsiran-penafsiran dari dakwaan yang 
absurd pada uraian peristiwa yang terungkap serta relevansinya pada 23 Januari 
1950 dan 24 Januari 1950.

Pertimbangan hakim untuk memutus perkara Sultan Hamid II dengan menjatuhkan 
vonis 10 tahun penjara, bukan berdasar atas hukum yang berlaku, akan tetapi 
menurut berdasarkan alasan politis, pun terhadap unsur-unsur pasal yang 
dituduhkan, melainkan alasan yang kuat adalah pengakuan Sultan Hamid II sendiri 
yang mengakui telah menerima oppercommando daripada gerakan Westerling untuk 
mengadakan persiapan pemberontakan dan penyerbuan rapat dewan menteri RIS pada 
tanggal 24 Januari 1950, yang tidak jadi dilaksanakan, dan tak terdapat sama 
sekali peristiwa kejahatan apa pun.

Pada kasusnya di tahun 1950 itu, sebetulnya Sultan Hamid II berhak untuk 
dianggap tidak bersalah sebelum diputus perkaranya melalui sidang pengadilan 
yang adil, bebas, dan tidak memihak. Namun, fakta yang dapat dilihat melalui 
literatur data yang ada, pun begitu dengan pers (media cetak) yang ada kala itu 
membuktikan bahwa terhadap kasus tersebut, Sultan Hamid II telah dihakimi 
terlebih dahulu ketika isu pemberontakannya menyebar.

Ia didaulat telah bersalah oleh opini dan statement media yang memberitakan 
tentang kasusnya tersebut.

Tentunya hal ini dapat memengaruhi “public opinion” ke arah yang tertentu, yang 
mungkin juga akan dapat memengaruhi hakim. Akan tetapi menurut Penulis hal itu 
menjadi tidak obyektif karena Peradilan di Indonesia kala itu sangat 
dipengaruhi sekali dengan faktor politik Indonesia, tentunya warna yang dibawa 
oleh peradilan yang masih muda kala itu bercorak politik.

Kemudian faktor keadilan yang perlu juga dinilai dalam peradilan tersebut 
adalah terlalu lamanya Sultan Hamid II berada dalam tahanan, yaitu 3 tahun 
tanpa ada kejelasan. Artinya ia telah menderita hukuman 3 tahun penjara, 
sebelum hukuman yang sah dijatuhkan. Hal ini merupakan pelanggaran HAM yang 
terjadi pada dirinya, di dalam hukum, kala itu terhadap Hak Tersangka dalam 
tahap Pra Ajudikasi tentu sangat tidak diperhatikan. Penulis melihat fakta 
kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil keputusan pada saat

Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman terhadap 
Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar (pemimpin atau pengatur), hal 
ini disebabkan tidak adanya faktor yuridis yang dapat membuktikan bahwa Sultan 
Hamid II tersebut bersalah secara hukum, artinya ada domain hukum yang 
diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun 
kebijakan, pun begitu pula dengan situasi di Indonesia ketika itu yang tengah 
mengalami “konflik politik” atau “konflik ideologi politik”.

Selanjutnya Penulis berpendapat bahwa kesemua tuduhan yang disampaikan terhadap 
kasus Sultan Hamid II sebenarnya merupakan sebuah peradilan “politik” untuk 
mencapai suatu tujuan tertentu. Jelas banyak kecenderungan-kecenderungan yang 
menyimpang terhadap proses hukum yang dialami oleh Sultan Hamid II, baik dari 
pemeriksaan maupun pada hasil putusan dengan segala pertimbangan, pun terkait 
dengan hal-hal yang memberatkan serta meringankan Sultan Hamid II sebagai 
terdakwa.

Kurangnya proses hukum yang terbuka semakin mempersempit pandangan Penulis 
melihat awal berjalannya pemeriksaan pendahuluan, yaitu lamanya tuduhan dalam 
tahanan selama 3 tahun hingga dipindahkannya penahanan karena alasan politis, 
sampai pemeriksaan kasus tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan 
menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Penulis melihat pertimbangan hakim di dalam putusan yang menyebutkan bahwa 
dasar hukum Mahkamah Agung yang berkuasa untuk memutuskan perkara pidana Sultan 
Hamid II ini dalam pemeriksaan tingkatan pertama, berdasar atas pasal 148 
Konstitusi Republik Indonesia Serikat juncto pasal 106 Undang-undang Dasar 
Sementara Republik Indonesia juncto Undang-undang Darurat 1950 Nomor 29, yang 
telah menjadi Undang-undang tahun 1951 Nomor 22 tanggal 3 Desember 1951 dengan 
berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949, ini semua berhubung dengan sifat 
kejahatan-kejahatan yang dituduhkan pada terdakwa dan yang sebagian diancam 
dengan hukuman mati; hal ini sangat tidak rasional.

Menurut Penulis dengan penggunaan hukum yang “berlaku surut”. Kesemua 
pasal-pasal yang dituduhkan (di dalam KUHP) menyebutkan bahwa tidak dapat 
dipidana bila tidak ada perbuatan pidana/kejahatan, artinya Penulis menafsirkan 
bahwa kesemuanya ini merupakan delik selesai/tidak selesai tapi telah dapat 
dikatakan, perbuatan mengakibatkan sebuah kejahatan, setidaknya kejahatan yang 
sudah berjalan.

Jelas disebutkan di kalimat terakhir di dalam dakwaan Lebih Subsidair Lagi di 
tuduhan tersebut, akan tetapi kejahatan atau percobaan kejahatan itu tidak 
sampai jadi dijalankan. Hal ini membuktikan percobaan perbuatan/niat tersebut 
tidak dilakukan/dibatalkan sebelum ada peristiwa (tidak ada peristiwa/perbuatan 
apa pun), jadi seharusnya tidak ada percobaan yang dapat dihukum.

Menurut Penulis, kasus Sultan Hamid II merupakan salah satu kasus tuduhan 
pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya tidak termasuk kategori 
pelanggaran atas Delik Terhadap Keamanan Negara/makar tersebut. Namun oleh 
Pemerintah selaku penguasa politik Indonesia, kepada pelanggar pidana dijerat 
dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan di mana diatur oleh Bab-I Buku 
II KUHP tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas 
tuduhan kasus “makar” tersebut. Kesimpulan akhir Penulis bahwa berdasarkan 
Analisis terhadap Kasus Sultan Hamid II daripada data-data yang ada yaitu 
Berkasa Perkara Sultan Hamid II berikut dengan dokumen-dokumen penunjang 
lainnya, yaitu perbuatan mana yang telah dituduhkan kepada Sultan Hamid II 
terhadap kasus yang telah disangkakan terhadapnya Tidak Termasuk dalam 
Kategorisasi/Unsur Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar, dan atas kasusnya 
tersebut pula Penulis berpendapat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya Tidak 
Terbukti Bersalah atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya. (*)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke