http://www.equator-news.com/box/pemulihan-nama-baik-sultan-hamid-ii/2-tak-terbukti-bersalah-di-mata-hukum
Rabu, 1 Februari 2012 
Pemulihan Nama Baik Sultan Hamid II (2)
Tak Terbukti Bersalah di Mata Hukum 
Setelah konsep federalisme ditolak sebagian besar politisi nasional kala itu, 
Sultan Hamid II kembali ditangkap karena berkawan dengan orang-orang Partai 
Masyumi.

Pada tahun 1950 terjadi “Pemberontakan Westerling” di Negara Pasundan (kini 
Jawa Barat). Peristiwa tersebut menyeret keterlibatan seorang politikus ternama 
asal Negeri Pontianak-Borneo Barat bernama Sultan Hamid II yang dituduh sebagai 
“pemimpin dan/atau pengatur” pemberontakan tersebut.

Tak pelak lagi, Sultan Pontianak terakhir ini pun pada tanggal 5 April 1950 
ditangkap. Tuduhan yang dialamatkan kepada Sultan Hamid II yaitu 
keterlibatannya (keterkaitannya) dengan pemberontakan APRA (Angkatan Perang 
Ratu Adil) atau de RAPI (Ratu Adil Persatuan Indonesia) yang dipimpin Kapten 
Raymond Westerling di Bandung pada 23 Januari 1950, serta mempunyai “niatan” 
untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS (Republik Indonesia Serikat) yang niat 
tersebut kemudian beliau batalkan.

Alih-alih tak terdapat sebuah fakta yang membuktikan tuduhan kepadanya di 
pengadilan, Sultan Hamid II tetap saja divonis bersalah dengan ganjaran hukuman 
10 tahun penjara (dipotong masa tahanan 3 tahun).

Kala mendapatkan kedaulatan pascakolonialisme (KMB 1949), Indonesia menapaki 
transisi pendewasaan politiknya. Namun konfigurasi hukum yang diusung tak 
serta-merta dapat diandalkan. Dalam kasus Sultan Hamid II ini dapat dilihat 
bahwa Indonesia sebagai negara yang dengan kepentingan politiknya menghukum 
seseorang hanya karena niatnya melakukan pembunuhan, yang malahan kemudian niat 
tersebut dibatalkan. Adakah lagi negara lain (selain negara ini) yang menghukum 
niat seseorang (apalagi kemudian niat itu urung dilaksanakan)? Mungkin hanya 
negara ini yang seperti itu.

“Dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbullah keyakinan 
saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi negara kita,” 
begitulah pernyataan Sultan Hamid II pada pleidooi kasusnya yang dibacakannya 
di hadapan mahkamah pengadilan.

Barangkali cita-citanya mengenai bentuk negara federal inilah satu-satunya 
“dosa” dirinya di negara yang katanya ber-Bhineka Tunggal Ika ini, karena 
memang kesalahan lainnya yang dituduhkan kepadanya nyata-nyata tak terbukti di 
pengadilan. Sedangkan di sisi lain, penafsiran absolut dari kebhinekaan 
tersebut adalah persatuan (federalism), bukan kesatuan (unitarism). Dengan 
mengusung cita-cita mulia tersebut, segenap jiwa dan raga telah diabdikannya 
kepada negerinya tercinta. Karena cita-citanya yang mulia itu pula dirinya 
kemudian dinistakan oleh negara kesatuan ini.

Tak habis sampai di sini saja fitnah dan tuduhan yang tak berdasar seperti itu 
ditimpakan kepadanya. Setelah menjalani masa hukuman penjara selama sepuluh 
tahun, pada tahun 1958, Sultan Hamid II dikeluarkan dari penjara.

Selang beberapa lama menghirup udara bebas, pada Maret 1962 ia kembali 
ditangkap. Penangkapan tersebut juga dilakukan terhadap Sutan Sjahrir, Ide Anak 
Agung Gde Agung, dan Subadio Sastrosatomo, pun beberapa pemimpin Masyumi 
(Prawoto Mangkusasmito, Yunan Nasution, Isa Anshary, dan Mohammad Roem) juga 
ditangkap.

Fitnah dan tuduhan yang ditimpakan kepada para tokoh tersebut yaitu konspirasi 
untuk melakukan tindakan subversif terhadap negara (para tokoh ini ditangkap 
dan dihukum penjara tanpa adanya proses pengadilan).

Sultan Hamid II wafat di Jakarta, 30 Maret 1978, yaitu sekitar 12 tahun setelah 
bebas dari kurungan rezim Orde Lama-Soekarno. Ia dimakamkan dengan upacara 
kebesaran Kesultanan Pontianak di Pemakaman Batu Layang Pontianak (Pemakaman 
Keluarga Kesultanan Pontianak). Sultan Pontianak VII ini wafat tanpa menunjuk 
pengganti.

Sultan Hamid II adalah sosok pejuang dan pemimpin yang visioner. Ia tak hanya 
memikirkan suatu konsep negara yang pada zamannya dianggap paling relevan oleh 
sebagian pihak, melainkan konsep fundamental yang jauh ke depanlah gagasannya 
itu. Sultan Hamid II bercita-cita menyejahterakan rakyatnya di Negeri Borneo 
Barat yang kuat, mandiri, serta sejahtera dalam bernegara.

Ia akan selalu berada di hati putra-putri Borneo Barat, walaupun sejarah 
menistakannya. Namanya akan selalu harum semerbak di memori kolektif anak 
negeri yang berpikiran sehat, walau kuasa kegelapan membenamkannya.

Rasa sesak di dada, bercampur dengan keharuan yang begitu rupa membuat penulis 
menggeletar, ketika mendengar pernyataan Anshari Dimyati pada sidang tesisnya 
yang dengan lantang ia menyebutkan bahwa Sultan Hamid II tidak bersalah secara 
hukum. Namun, marwah Pemimpin Borneo Barat itu tak serta-merta dapat 
dikembalikan.

“Penelitian berdasarkan Analisis Yuridis Normatif udah dipertahankan dan dapat 
dipertanggongjawabkan. Tapi satu agé’ langkah kite sebagai Putera Borneo Barat, 
Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mao’ tak mao’ haros dilakukan, 
karene itulah satu-satunye care kite untok meruntohkan Putosan Kasus Sultan 
Hamid II di taon 1950-1953, dan mengembalikan name baék beliau,” tegas Anshari 
Dimyati dengan Bahasa Melayu-nya yang kental usai sidang tesisnya. Demi 
pergulatan ingatan melawan lupa, rangkaian sejarah patut dibongkar kembali. 
(selesai)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke