Usul dari dulu nggak pernah didenger juga, MUI itu HARUS 
DIBUBARKAN....sebab MUI itu lebih berupa 'organisasi' politik praktis 
dari dati pada lembaga 'moral' agama.

Atau ganti saja kepanjangan MUI menjadi " Majelis Urang 
Iseng "?...jengkel, dari dulu sukanya 'ngisengin' orang lain saja...


--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/07/16/brk,20050716-
63982,id.html
> 
> 
> Ulil Abshar: Fatwa MUI Pemicu Kekerasan terhadap Ahmadiyah
> Sabtu, 16 Juli 2005 | 17:22 WIB 
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Indonesian Conference on 
Religion and Peace (ICRP) Ulil Abshar Abdalla menilai fatwa Majelis 
Ulama Indonesia yang menyatakan Jemaah Ahmadiyah sebagai ajaran sesat 
sebagai pemicu aksi kekerasan. 
> 
> Dengan adanya fatwa MUI itu, kata dia, massa merasa memiliki 
legitimasi untuk melakukan aksi kekerasan terhadap Jemaah 
Ahmadiyah. "MUI harus bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan dan 
harus dilaporkan ke pengadilan," tutur Ulil saat dihubungi lewat 
telepon. 
> 
> Ribuan warga dengan memawa pentungan kayu mendatangi markas Jemaah 
Ahmadiyah di Pondok Udik, Bogor, Jumat lalu. Mereka minta Jemaah 
Ahmadiyah dibubarkan karena dinilai menyebarkan ajaran sesat. Polisi 
terpaksa mengevakuasi sekitar 200 anggota Jemaah Ahmadiyah dari 
markasnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong. 
> 
> Kekerasan massa terhadap Ahmadiyah ini adalah yang kedua kalinya 
selama Juli 2005. Pada 9 Juli lalu, warga juga melakukan perusakan 
bangunan Jemaah Ahmadiyah.
> 
> Menurut Ulil, fatwa kelompok ulama yang mengeluarkan pernyataan 
sesat dan menyesatkan menjadi latar belakang aksi kekerasan Ahmadiyah 
di Pakistan. Dia meminta fatwa MUI tentang Ahmadiyah dicabut. 
> 
> "MUI perlu menjelaskan langsung ke lapangan," kata Ulil. Posisi MUI 
seharusnya menjadi lembaga fasilitator keberagaman umat, ujar 
dia, "Namun, saat ini hanya sebagai jembatan ulama konservatif." 
> 
> Ketua MUI Amidhan menolak tuduhan bahwa fatwa organisasinya sebagai 
pemicu kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. Menurut dia, fatwa MUI 
mengenai Jemaah Ahmadiyah telah dikeluarkan sejak Musyawarah Nasional 
MUI, 26 Mei-1 Juni 1980. "MUI membuat peringatan kepada umat, bukan 
membuat pelarangan," katanya. Dalam mengkaji fatwa, saat itu ulama 
telah mempelajari sembilan buku Ahmadiyah.
> 
> Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 1889 di India. 
Jemaah Ahmadiyah memiliki dua aliran, yakni Qadiyan dan Lahore. 
Ajaran Ahmadiyah dianggap sesat karena mengakui pemimpinnya, Mirza 
Ghulam Ahmad, sebagai nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Sedang 
menurut Al Quran, Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir. 
> 
> Peringatan kepada umat, menurut Amidhan, sifatnya individual. Fatwa 
itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam berhati-hati sehingga tak 
terjebak ke dalam Jemaah Ahmadiyah dan yang sudah menjadi bagian 
kelompok itu agar kembali ke ajaran agama Islam. Setelah dikeluarkan 
fatwa, kata Amidhan, yang memiliki peran untuk melarang adalah 
pemerintah. 
> 
> Amidhan menganggap, kekerasan terjadi karena adanya provokasi 
terhadap massa. "Selain itu, mungkin karena tindakan demonstratif 
Jemaah Ahmadiyah," katanya. Sesuai dengan surat edaran Departemen 
Agama, tutur Amidhan, seharusnya Jemaah Ahmadiyah menjalankan 
aktivitasnya secara kontentif atau hanya pada posko jemaah.
> 
> Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menolak anggapan fatwa 
MUI sebagai pemicu kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah. Menurut dia, 
tak ada korelasi antara dikeluarkannya fatwa dengan gerakan anarkis 
masyarakat terhadap Jemaah Ahmadiyah. 
> 
> "Tugas ulama adalah menyatakan yang benar atau salah untuk 
membimbing masyarakat," tutur Din. Menurut dia, masyarakat masih 
memerlukan pemahaman bahwa Islam tak mengenal aksi kekerasan. Dia 
menyatakan, proses aksi kekerasan sebaiknya diserahkan kepada aparat 
keamanan dan hukum untuk menanganinya. (Yuliawati
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke