Dan ini terjadi setelah Indonesia sekian puluh tahun merdeka..


--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Refl : Kalau pegawai menengah bisa memiliki sekian banyak rejeki, maka tentu 
> saja sesuai hukum alamnya ialah makin tinggi kedudukannya dalam herarki 
> kekuasaan negara makin besar pula pendapatannya. Hidup harga mati NKRI! Ayo 
> ramai-ramai tepuk tangan, jangan malu-malu kucing untuk tepuk tangan demi 
> kebahagian para petinggi negara dalam suasana aman sentosa.
> 
> 
> http://www.suarapembaruan.com/home/ppatk-gayus-dan-dw-bukan-sasaran-pengungkapan-korupsi-skala-besar/17657
> PPATK: Gayus dan DW Bukan Sasaran Pengungkapan Korupsi Skala Besar
> 
> 
> Selasa, 28 Februari 2012 | 15:03
> 
> SURABAYA] Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 
> Muhammad Yusuf menyatakan DW atau Gayus Tambunan bukan merupakan target atau 
> sasaran dalam pengungkapan kasus korupsi skala besar.
> 
> "Sasaran kami bukan mereka (DW atau Gayus), tapi bagaimana kasus begitu bisa 
> berakhir. Kalau sekarang 'kan berulang, ada Gayus, ada DW, dan nanti ada 
> lagi," katanya setelah menandatangani nota kesepahaman Unair-PPATK di kampus 
> setempat, Surabaya, Selasa (28/2).
> 
> Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang permintaan Kejaksaan 
> Agung untuk membantu penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang 
> dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, DW.
> 
> DW telah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung sejak 16 
> Februari 2012, kemudian Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk 
> mencekal DW ke luar negeri dan Imigrasi sudah mencekal DW selama enam bulan 
> sejak 21 Februari 2012.
> 
> Menurut dia, pihaknya sejak awal sudah mempunyai informasi tentang DW, bahkan 
> DW juga mengarah kepada nama lain, yakni DA dan HI.
> 
> "Kami juga sudah mempunyai informasi dari 18 bank dan analisis yang kami 
> lakukan juga bukan sembarangan. Kalau dia bilang mempunyai usaha penyewaan 
> truk dan bisnis mobil, apa masuk akal kalau pakai uang dolar dengan usaha di 
> sini?" katanya.
> 
> Namun, M. Yusuf tidak bersedia merinci bisnis jumlah rekening dan nilai uang 
> yang diduga dikorupsi DW. "Saya nggak bisa ngomong banyak karena 
> pemeriksaannya masih sedang berproses," katanya.
> 
> Ia menyebut pihaknya dalam kasus Gayus Tambunan mampu menyelamatkan uang 
> negara sebesar Rp74 miliar, 3,1 kilogram emas, dan sebuah rumah mewah. "Rumah 
> itu semula jelek, tapi dibangun lagi menjadi mewah," katanya.
> 
> Setelah menandatangani MoU bersama Wakil Rektor III Prof. Achmad Syahrani Apt 
> di hadapan sivitas akademika Unair, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan 
> bahwa tujuan kerja sama dengan Unair itu untuk pertukaran informasi, riset, 
> dan kepakaran.
> 
> "Nantinya, mahasiswa dan dosen Unair bisa melakukan riset ke PPATK, namun 
> staf PPATK nantinya juga bisa studi di Unair, bukan hanya di UI, UGM, dan dua 
> universitas asing," katanya.
> 
> Selain itu, PPATK juga bisa meminta bantuan Unair untuk menyertakan 
> keterangan ahli, misalnya, kriminolog, ahli perundang-undangan, dan bisnis. 
> "Yang jelas, kasus pencucian uang itu ada tren meningkat," katanya.
> 
> Menanggapi hal itu, Prof. Achmad Syahrani mengatakan bahwa Unair ke depan 
> tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan program studi terkait dengan 
> hukum. "Mungkin juga ada program pascasarjana terkait pencucian uang," 
> katanya. [Ant/L-9]
> 
> +++++
> 
> http://www.suarapembaruan.com/home/gaji-dw-tak-sampai-rp-5-juta-per-bulan-tapi-diduga-punya-rekening-rp-60-m/17648
> Gaji DW Tak Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Tapi Diduga Punya Rekening Rp 60 M
> Selasa, 28 Februari 2012 | 14:05
> 
> 
> JAKARTA] Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (dulu Dispenda) memperkirakan gaji 
> yang diterima Dhana Widyatmika (DW) sebagai PNS golongan III/C hanya sebesar 
> kurang dari Rp 5 juta per bulannya. Sementara, dari informasi yang 
> dikumpulkan, DW diduga memiliki rekening senilai Rp 60 miliar sekarang.
> 
> ”Yang bersangkutan (DW) masih staf, mungkin gajinya di bawah Rp 5 juta 
> untuk golongan III/C. Tetapi jelasnya tanya ke BKD (Badan Kepegawaian 
> Daerah), mungkin lebih tahu,” ucap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah 
> (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budi Utomo dalam dalam keterangan pers di kantor 
> Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, Selasa (28/2). 
> 
> Budi menjelaskan gaji yang didapat DW sekitar Rp 3 juta, namun belum termasuk 
> tunjangan-tunjangan lainnya. ”Kalau ditambah TKD (Tunjangan Kerja Daerah) 
> dan lainnya, ya mungkin take home pay Rp 5 juta. Tetapi berapa rinciannya, 
> saya harus lihat dulu. Kemudian TKD itu kan beda-beda, tergantung kinerja 
> pegawainya,” ucapnya.
> 
> Mengenai apakah DW sudah terima gaji atau belum semenjak kerja di Dinas 
> Pelayanan Pajak DKI terhitung 12 Januari 2012, Budi mengaku tidak tahu pasti. 
> Hal senada juga dilontarkan Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta 
> Djuli Zulkarnaen. ”Wah, kalau soal itu harus dicek lagi. Masalahnya dia kan 
> baru pindah. Baru sebulan lebih. Kami tidak tahu apa yang bersangkutan sudah 
> terima gaji atau belum,” ucapnya.
> 
> Djuli menambahkan, mengenai gaji itu ada prosesnya bagi pegawai pindahan 
> seperti dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. ”Sudah digaji belum, 
> Februari ini maksimal baru boleh gajian. Gaji PNS di Indonesia sama sesuai 
> ketentuan golongan tadi,” tukas dia. [O-2]
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke