Refl: Mengapa Habib harus dipancung, bila terbukti bersalah? Apakah tidak ada hukuman lain, misalnya dirajam oleh umum, digantung di lapangan sepak bola atau dikebiri?
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/8851-fpi-kalau-terbukti-habib-h-mesti-dipancung FPI: Kalau Terbukti, Habib H Mesti Dipancung! Friday, 17 February 2012 16:44 Jakarta - Terkait isu pelecehan seksual oleh seorang Habib berinisial H, jika terbukti, maka menurut Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) FPI Jakarta Habib Salim Alatas, yang bersangkutan harus dihukum pancung. Salim menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama. Begitu pula dengan kasus dugaan pelecehan oleh Habib H terhadap belasan pemuda. "Kalau terbukti, harus dipancung, dihukum mati sekalian," tegas Habib Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan, Jumat (17/2/2012). Ustadz yang biasa disapa Habib Selon itu menegaskan, tindakan pelecehan seksual sudah melanggar norma susila dan juga agama. "Tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan sudah melecahkan agama serta kesusilaan," ungkapnya. Sebagai salah satu orang yang suka berceramah, Salim mendukung upaya penegakan hukum polisi terhadap Habib H. "Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau berbuat melanggar hukum harus diproses," ungkap Salim. Namun, bila Habib H tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak korban, maka pelapor harus meminta maaf kepada Habib H dan pelapor harus membersihkan namanya. Karena itu, FPI mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memeriksa Habib H. "Proses hukum jangan sampai ditunda-tunda agar tidak menimbilkan keresahan," ujar Habib Salim. Menurut Salim, pihaknya telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut, bahkan FPI telah memediasi Habib H dengan para korban. "FPI sudah mediasi dari tingkat korban dan pelaku," kata Salim. Namun, lanjutnya, dalam mediasi itu kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, karenaadanya kesalahan pahaman informasi. Akhirnya pihak korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Dalam mediasi ada kegagalan, kita serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan pelecehan seksual selama pengobatan alternatif. Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik. (H [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
