repot emang lapor 'pelecehan sexual' yg dilakukan dua individu
secara pribadi tapi dituntut bukti dan saksi
walaupun ada bukti rekaman (misal nih) itupun bisa dipelintir atas
dasar suka ama suka.. jd kurang kuat sbg bukti pelecehan.

guru agama (moral) tapi gak bermoral... hasilnya, a-moral ?!



________________________________
 From: Sunny <[email protected]>
  
 

  
Refl: Mengapa Habib harus dipancung, bila terbukti bersalah? Apakah tidak ada 
hukuman lain, misalnya dirajam oleh umum, digantung di lapangan sepak bola atau 
dikebiri?

http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/8851-fpi-kalau-terbukti-habib-h-mesti-dipancung
FPI: Kalau Terbukti, Habib H Mesti Dipancung! 
Friday, 17 February 2012 16:44 
Jakarta - Terkait isu pelecehan seksual oleh seorang Habib berinisial H, jika 
terbukti, maka menurut Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) FPI Jakarta Habib Salim 
Alatas, yang bersangkutan harus dihukum pancung. Salim menegaskan, Front 
Pembela Islam (FPI) tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual yang dilakukan 
oleh seorang pemuka agama.

Begitu pula dengan kasus dugaan pelecehan oleh Habib H terhadap belasan pemuda. 
"Kalau terbukti, harus dipancung, dihukum mati sekalian," tegas Habib Salim di 
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan, Jumat (17/2/2012).

Ustadz yang biasa disapa Habib Selon itu menegaskan, tindakan pelecehan seksual 
sudah melanggar norma susila dan juga agama. "Tindakan tersebut sangat tidak 
terpuji dan sudah melecahkan agama serta kesusilaan," ungkapnya.

Sebagai salah satu orang yang suka berceramah, Salim mendukung upaya penegakan 
hukum polisi terhadap Habib H. "Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau 
berbuat melanggar hukum harus diproses," ungkap Salim. Namun, bila Habib H 
tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak korban, maka 
pelapor harus meminta maaf kepada Habib H dan pelapor harus membersihkan 
namanya.

Karena itu, FPI mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memeriksa 
Habib H. "Proses hukum jangan sampai ditunda-tunda agar tidak menimbilkan 
keresahan," ujar Habib Salim.

Menurut Salim, pihaknya telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut, bahkan 
FPI telah memediasi Habib H dengan para korban. "FPI sudah mediasi dari tingkat 
korban dan pelaku," kata Salim.

Namun, lanjutnya, dalam mediasi itu kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, 
karenaadanya kesalahan pahaman informasi. Akhirnya pihak korban menempuh jalur 
hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Dalam mediasi ada kegagalan, kita 
serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani 
pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda 
Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan 
pelecehan seksual selama pengobatan alternatif.

Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban 
melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, 
para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus 
tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik. (H

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke