Ref: Mungkin sekali ada faedahnya kepemilikan saham asing di perbankan, karena 
dengan begitu sebagai pemilik saham bisa ada kontrol memada terhadap bank. 
Harus disadari bahwa korupsi di NKRI merambat luas bagaikan penyakit yang sulit 
disembuhkan.

Salah satu contoh dengan salah urus ialah setelah turunnya Soeharto dari kursi 
empuk kekuasaan, banyak bank harus diliwikasi karena yang pegang pimpinan di 
bank-bank tsb kebanyakan adalah mantan perwira tinggi TNI. Mereka ini sama 
sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang perbankan akibatnya bank-bank tsb 
berjalan pincang setengah lumpuh sesak nafas dan harus dimerger atau 
diliwidasi. 

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/batasi-kepemilikan-asing-di-perbankan/
06.03.2012 13:42

Batasi Kepemilikan Asing di Perbankan
Penulis : Faisal Rachman 

JAKARTA - Dominasi kepemilikan saham asing di industri perbankan nasional 
hingga 50,6 persen dinilai sudah mengangkangi kedaulatan ekonomi Indonesia. 

Karena itu, perlu adanya penegasan spesifik dalam Undang-Undang (UU) Perbankan 
yang selama ini memberikan kelonggaran pihak asing berekspansi di perbankan 
nasional.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance 
(INDEF) Aviliani kepada SH di Jakarta, Senin (5/3) siang mengatakan, kekuatan 
modal yang dimiliki investor asing akan mempermudah penetrasi dan dominasi 
industri perbankan dalam negeri.

Kelonggaran ini didukung UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengizinkan 
kepemilikan asing pada bank lokal hingga 99 persen. 

Padahal, menurutnya, ketentuan tertinggi 51 persen sudah lebih dari cukup. "UU 
Perbankan sangat perlu direvisi mengacu pada risiko-risiko ekonomi nasional. 
Saat ini, memang belum mencapai titik batasan itu. Langkah tepat untuk 
mengalihkan ego pasar nasional tentu saja Bank Indonesia (BI) seharusnya 
menegaskan penundaan penambahan modal atas permohonan bank-bank asing agar 
penjualan saham simultan kepada asing tidak terjadi," katanya.

Sejak satu dekade terakhir, peranan investasi domestik memang terlihat melemah, 
ketimbang penanaman modal asing. Hal ini disebabkan regulasi perbankan 
Indonesia yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 99 persen sangat berbeda 
dengan regulasi yang ada di negara tetangga.

Sebagai contoh, Malaysia kepemilikannya dibatasi hanya sampai 30 persen dan di 
Singapura pemilikan asing sampai 5, 10, dan 20 persen harus dengan izin negara. 
Sementara itu, kepemilikan bank asing sampai 100 persen di beberapa negara 
lainnya, juga dibatasi periodenya.

Seperti di Filipina yang dibatasi hanya sampai tujuh tahun dan setelahnya 
kepemilikan dikurangi. Demikian juga di Thailand yang dikurangi dalam kurun 
waktu 10 tahun, setelah itu harus divestasi menjadi pemilik minoritas, maksimum 
hanya sampai 49 persen.

Anggota Komisi Keuangan DPR Arif Budimanta menyayangkan ketidaktegasan BI atas 
kepemilikan asing di perbankan nasional. Pembatasan saham harus segera 
dilakukan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan 
good corporate governance (tata kelola perbankan yang lebih baik).

“Kami berharap BI bisa segera membatasi mayoritas saham asing di perbankan, 
sehingga industri keuangan bisa lebih terjaga dan memiliki kemandirian dalam 
berkompetisi dengan bank luar,” ujar Arif.

Data BI menyebutkan, terdapat empat bank persero, 36 bank umum swasta nasional 
(BUSN) devisa, 31 BUSN nondevisa, 26 bank pembangunan daerah, 14 bank campuran, 
dan 10 bank asing. Kredit yang dikucurkan bank asing mencapai Rp 117,057 
triliun. Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun sebesar Rp 127,249 triliun. 
Total aset 10 bank asing sebesar Rp 228,171 triliun.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Harry Warganegara 
kepada SH mengatakan, titik tolak dominasi asing diperbankan memang tak 
terlepas dari kejadian krisis ekonomi di tahun 1997-1998.

Bank-bank yang kolaps saat itu banyak dikuasai Badan Penyehatan Perbankan 
Nasional (BPPN). Sayangnya kemudian BPPN justru cepat melepas ke pihak asing 
tanpa ada klausul untuk melakukan buy back (pembelian kembali) bank-bank 
tersebut kepada pihak nasional. 

Ironisnya, penguasaan asing atas aset-aset perbankan nasional terus berlanjut 
hingg saat ini karena pemerintah justru memberi aturan yang sangat longgar. 
“Kalau dari sisi konsumen sih, pengusaha hanya melihat likuiditas saat ini. 
Tapi bank itu kan jantungnya perekonomian, jika jatuh ke tangan negara lain, 
bisa diartikan kita tak memiliki kedaulatan ekonomi,” tuturnya.

Fakta paling terasa dari kurangnya kontribusi bank-bank asing terhadap 
perekonomian Indonesia, katanya, adalah banyaknya dividen atau keuntungan dari 
kepemilikan saham di bank asing yang ke luar negeri. Padahal, jika tak dikuasai 
asing, penempatan keuntungan di dalam negeri bisa memutar lebih jauh 
perekonomian Indonesia.

Karena itu, Harry juga setuju jika pemerintah merevisi kembali aturan 
kepemilikan asing di perbankan.

Asas Resiprokal

Pekerjaan rumah Indonesia sejatinya terlihat dari tak bisa ditegakkannya asas 
resiprokal (kesetaraan). Indonesia tak hanya lemah terhadap lobi bank asing 
yang ingin berekspansi ke Tanah Air, namun juga lemah dalam lobi membela 
kepentingan bank lokal yang ingin berekspansi ke luar negeri.

Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo mengakui 
bank-bank nasional sulit membuka cabang di luar negeri. Perlakuan antara bank 
asing dengan bank nasional dalam pembukaan cabang di negara lain tidak 
seimbang. 

Bank asing, kata Gatot, bisa dengan mudah membuka cabang di Indonesia. 
Sebaliknya, bank nasional kesulitan membuka cabang di negara lain. “Buka cabang 
di Jepang dan Singapura misalnya, setengah mati sulitnya,” ujar Gatot.

Aneh memang, ketika Indonesia terus didorong agar menerapkan pasar bebas, 
sementara negara lain tidak. "Ini tidak fair. Tentu tidak wajar kalau kita 
terus menyediakan karpet merah untuk mereka," kata anggota Komisi XI DPR, Kemal 
Azis Stamboel.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu menuturkan, dengan tak adanya 
cabang bank nasional di negara lain maka eksportir akhirnya masih menggunakan 
misalnya Bank of America, Citibank atau bank-bank di Singapura untuk menyimpan 
devisa hasil ekspornya. 

Sebenarnya, sempat terdengar kabar BI bakal menerapkan asas resiprokal di 
industri perbankan. Lewat asas resiprokal, BI akan membatasi gerak bank asing. 

Artinya, bank asing tak bebas lagi beroperasi di Indonesia seperti yang selama 
ini mereka lakukan. Kantor cabang bank asing juga akan dijadikan badan hukum 
Indonesia. Yang terakhir, kata Gubernur BI Darmin Nasution, bank asing diminta 
go public dan merevisi kebijakan kepemilikan mayoritas saham.

Sayangnya, ketika dihubungi SH, Juru Bicara BI Diffy A Johansyah mengatakan, 
sampai saat ini pihaknya masih belum mengkaji aturan baku soal asas resiprokal 
maupun kewajiban kantor cabang bank asing di Indonesia menjadi perusahaan 
terbatas. (CR-29)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke