Apa ngeservis KPK di hotel itu termasuk ngebonsai KPK? From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Friday, March 9, 2012 4:33 AM >Subject: [proletar] Membonsai KPK > > > >http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/08/303834/70/13/Membonsai-KPK- > >Membonsai KPK > >Kamis, 08 Maret 2012 00:01 WIB >PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia terus-menerus mendapat pukulan balik dari >para koruptor. Seakan tidak pernah kehabisan amunisi, mereka menyusup dan >merangsek dengan beragam cara dari berbagai penjuru untuk menghentikan perang >melawan korupsi. > >Salah satu penyusupan paling baru ialah upaya memangkas kewenangan Komisi >Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 >tentang KPK. Dengan undang-undang hasil revisi, nantinya KPK digiring untuk >lebih banyak melakukan pencegahan ketimbang penindakan. >Celakanya, DPR sebagai pemilik mandat pembuat undang-undang sangat antusias >menghela pengebirian kewenangan itu. > >Komisi III DPR yang diberi tugas menyiapkan revisi bahkan sampai mengirim >puluhan anggota mereka untuk melakukan studi banding ke luar negeri. >Sebanyak 10 anggota Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz >Syamsuddin telah bertolak ke Prancis, akhir pekan lalu. > >Menurut rencana, rombongan kedua yang juga berjumlah 10 orang, dipimpin Wakil >Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, akan ke Hong Kong atau Australia pada >April. > >Mereka menutup mata akan fakta bahwa berbagai negara mengapresiasi kinerja >KPK. Malaysia, Korea Selatan, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afghanistan, >Yaman, Pakistan, dan Bhutan bahkan mengadopsi Undang-Undang 30 Tahun 2002 >tentang KPK yang hendak direvisi itu. > >Namun, apresiasi itu rupanya tidak menyurutkan nafsu Komisi III DPR merombak >UU KPK dengan mengacu ke negara lain. Beberapa anggota DPR bahkan >terang-terangan menuding penindakan korupsi oleh KPK, termasuk penindakan >sejumlah anggota DPR, tidak lebih daripada sekadar pencitraan. > >Wajar bila kemudian mereka berteguh hati agar lembaga antikorupsi itu lebih >banyak, atau bahkan hanya, mengurusi pencegahan. Mereka lalu menyebut segepok >alasan, salah satunya penilaian bahwa KPK telah gagal mencegah karena terlalu >fokus ke penindakan. > >Padahal, suasana kebatinan yang melingkupi pembentukan KPK pada 2003 itu ialah >kondisi Indonesia yang sudah berada di jalur darurat korupsi. Karena itu, >harus ada terapi kejut bagi para koruptor lewat penindakan yang cepat dari >sebuah lembaga superbodi independen. > >Karena itu pula, menjadi sangat aneh dan tidak lucu bila khitah dasar kerja >KPK lewat penindakan dibonsai menjadi berfokus ke pencegahan. Kalau sekadar >pencegahan, buat apa repot-repot membentuk KPK? > >Bukankah fungsi itu cukup dimainkan inspektorat jenderal di tiap-tiap >kementerian dan lembaga? Anggota dewan seperti tidak mau menengok sejarah >bahwa selain KPK yang dibentuk pada 2003, terdapat enam lembaga pemberantasan >korupsi yang sudah dibentuk di Republik ini sejak 1957. Itu pun korupsi masih >merajalela. > >Dengan melihat kenyataan itu, tidak ada pilihan lain bahwa revisi UU KPK harus >dikubur dalam-dalam. Justru yang harus dilakukan ialah memperkuat jaminan >bahwa UU itu dapat dilaksanakan tanpa pandang bulu. > >Perang melawan korupsi tidak boleh berhenti. Karena itu, dibutuhkan daya tahan >dan energi luar biasa untuk menjaganya > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > >
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
