Refl: Kalau pengusaha menjadi anggota DPR, ada dua kepentingan yang 
diwakilinya, a) kepentingan pribadi yaitu perusahaannya dan b) kepentingan 
rakyat yang memilihnya untuk menjadi wakil mereka. Mungkin dalam banyak hal 
kedua kepentingan ini saling bertentangan. Menurut Anda kepentingan mana yang 
lebih diutamakan oleh para anggota DPR yang berkedudukan sebagai pengusaha? 
Jangan ragu-ragu mengemukakan pendapat Anda.


http://id.berita.yahoo.com/sebanyak-63-persen-anggota-dpr-merangkap-pengusaha-204909034.html
Sebanyak 63 Persen Anggota DPR Merangkap Pengusaha
TEMPO.CO – 11 jam yang lalu
  a.. Lihat Foto 
  a.. Sebanyak 63 Persen Anggota DPR Merangkap Pengusaha

TEMPO.CO , Jakarta:Pakar psikologi politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk 
menyebut ada 63 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sebagai 
pengusaha. Sebagian dari mereka punya perusahaan gadungan. "Sebagian besar 
anggota DPR jadi pengusaha. Dan ada sebagian politikus yang membuat perusahaan 
abal-abal," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Ahad 25 Maret 2012.
Hamdi mendasarkan pernyataannya pada data penelitian salah satu mahasiswanya. 
Dari penelitian tersebut diketahui ada peningkatan persentase anggota Dewan 
rangkap pengusaha, dari periode lalu, ke periode sekarang. Namun Hamid tak 
mengungkap seberapa besar kenaikan persentase itu.

Menurut Hamdi, sebagian anggota Dewan tadi bisa memisahkan kedua profesinya 
dengan baik. Namun adapula yang sengaja menjadi politikus dan bekerja di 
Senayan, semata-mata karena ingin meraup fulus dari sejumlah proyek dari duit 
anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Kecenderungannya, pengusaha tertarik ke bidang legislatif karena melihat ada 
kesempatan," kata dia. "Ada pengusaha, yang 63 persen itu, yang bisnisnya dari 
proyek-proyek APBN. Itu karena dari awal, memang mereka melihat besarnya 
anggaran dan mereka itu ada yang dari dulunya 'main' di situ (Senayan), 
misalnya kontraktor." 

Ia mencontohkan politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, sebagai salah 
satu sosok pengusaha yang terjun menjadi politikus. Nazaruddin dianggap ingin 
menggaet proyek APBD. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring itu, Hamdi 
menjelaskan, begitu lihai memainkan proyek dan mendapatkan komisi dari para 
kontraktor, hingga akhirnya membuat pengusaha profesional tak berdaya 
melawannya.

Hamdi menyayangkan masalah ini tak diatur khusus dalam sebuah undang-undang. 
"Kalau enggak salah, yang enggak boleh itu anggota dewan yang merangkap 
direktur perusahaan. UU kita masih memperbolehkan anggota dewan menjadi 
pemegang saham," ujarnya. "Jadi ya ujung-ujungnya ke etika kepantasan."

Makin banyaknya anggota dewan merangkap pengusaha, menurut Hamdi, bisa 
diselesaikan lewat perekrutan yang lebih ketat. Caranya dengan menelusuri dan 
mengecek rekam jejak sang calon anggota dewan atau melacak aset sang anggota 
dewan, untuk melihat apakah hartanya berasal dari hasil tindak pidana. 

"Para calon itu harus disorot terus, dikuliti," kata dia. "Kalau memang busuk, 
ya akan ketahuan busuk. Penambahan asetnya juga harus di-tracking. Kalau perlu, 
dilihat juga sampai ke (harta) keluarganya." 

Pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti Yanti Garnasih 
menambahkan, korupsi di Indonesia semakin terorganisasi dengan baik. Di DPR 
misalnya, ada kemungkinan terjadi kerja sama antara Badan Anggaran, anggota 
komisi, dan pengusaha, dalam menggarong anggaran. "Mereka sudah sinergis," kata 
dia pada acara yang sama.

ISMA SAVITRI


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke