Kedai Kopi Kena Pajak10% 

Thursday, 29 March 2012 

PEMATANGSIANTAR – Usaha kecil, seperti kedai kopi, rumah makan, dan jasa 
katering di Kota Pematangsiantar bakal diwajibkan membayar pajak sebesar 10% 
dari omzet harian.

Kewajiban membayar pajak itu seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah 
(Perda) No 6/2011 tentang Pajak Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) 
Pematangsiantar. Lunda Manurung salah seorang pemilik kedai kopi mengaku sangat 
terkejut dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab,perda tersebut semakin membuat 
masyarakat kecil terjepit karena harus membayar pajak. 

“Padahal kondisi ekonomi saat ini semakin sulit. Dengan harga saat ini saja, 
penjualan kami sudah sangat sepi. Bahkan penghasilan yang kami dapat tidak 
cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. Manurung menambahkan, 
jika kewajiban membayar pajak sebesar 10% diberlakukan dipastikan harga jual 
minuman kopi atau teh manis akan ikut naik. “Jika harus dinaikkan sudah pasti 
pembeli akan berkurang dan pendapatan kami juga semakin kecil,” papar Manurung 
yang memiliki kedai di Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar,kemarin.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) 
Pematangsiantar, JA Setiawan Girsang mengatakan, penerapan pajak itu merupakan 
konsekuensi dari terbitnya Perda No 6/2011 yang sudah disahkan Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar. Perda ini memang ditetapkan untuk 
target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebelum resmi 
diterapkan, kata Girsang,pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui 
pemasangan spanduk di lokasi strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat luas. 
Sosialisasi pun disampaikan melalui pihak kecamatan dan kelurahan. 

“Saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami 
kewajibannya membayar pajak demi kelangsungan pembangunan. Untuk teknis 
pengutipan retribusi nanti akan dibicarakan lebih lanjut sehingga target PAD 
yang dibebankan dapat terealisasi,” papar Girsang, beberapa waktu lalu. Secara 
terpisah Kepala Bagian (Kabag) Humas Daniel H Siregar mengatakan, penerapan 
pajak itu adalah upaya Pemko Pematangsiantar mendorong partisipasi masyarakat 
dalam menyukseskan program pembangunan. Dia berharap, masyarakat dapat memahami 
dan mendukung pembangunan lewat pembayaran pajak dari usaha yang dikelolanya. 
dadang pramono 


http://www.seputar-indonesia.com/edisic ... 481493/38/ 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke