http://www.cathnewsindonesia.com/2012/04/03/keuskupan-bantah-surat-bupati-terkait-imb-tak-berlaku


Keuskupan bantah surat bupati terkait IMB tak berlaku


Tanggal publikasi: 3 April 2012

Tags: bupati, Gereja, IMB
Keuskupan bantah surat bupati terkait IMB tak berlaku thumbnail
Ilustrasi

Panitia pembangun gereja Paroki St. Ignatius Pasir Pangarayan, keuskupan 
Padang, membantah bahwa surat bupati yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan 
(IMB) gereja sudah tidak berlaku lagi.

“Panitia pembangunan telah mengirimkan surat kepada bupati dan menyampaikan  
bahwa tidak benar izin pelaksanaan pembangunan gereja Pasir Pangarayan sudah 
tidak berlaku lagi,” kata Pastor Fransiskus Aliandu, sekretaris keuskupan 
Padang, dalam suratnya yang diterima cathnewsindonesia.com, kemarin.

Pada Jumat (30/3) Bupati Rokan Hulu A. Achmad mengirimkan surat kepada panitia 
pembangunan gereja paroki itu dan menyampaikan  beberapa hal terkait 
pembangunan gereja itu.

Achmad mengatakan izin pelaksanaannya sudah tidak berlaku dan juga tidak sesuai 
dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Rokan Hulu, karena kawasan 
tersebut telah diperuntukkan sebagai pusat penelitian dan pengembangan 
pertanian.

Menurut panitia pembangunan gereja itu, karena tidak ada satu ketentuan pun 
dalam Surat Izin Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta 
Karya Kabupaten Rokan Hulu, tertanggal 23 November 2010 yang menegaskan 
mengenai batas waktu pemberlakuan izin pembangun gereja itu dan juga tentang 
pencabutan izin.

Di dalam surat itu, kata pastor itu, hanya ada ketentuan yang menyatakan bahwa 
Izin Pelaksanaan tidak berlaku lagi (batal) apabila dalam waktu enam bulan 
setelah dikeluarkannya surat izin tersebut pembangunan tidak dilaksanakan. 
Padahal de facto dalam kurun waktu enam bulan itu, kegiatan pembangunan justru 
dilaksanakan, hanya belumlah selesai.

Pastor Aliandu mengatakan ketentuan lain juga menegaskan tentang keharusan bagi 
pemegang izin untuk memberitahukan secara tertulis untuk mendapatkan tambahan 
waktu bila pekerjaan belum selesai.

Ia mengatakan bahwa adalah tidak tepat menghubungkan izin pelaksanaan 
pembangunan gereja itu dengan rencana tata ruang dan wilayah kabupaten itu.

Imam itu mengatakan gereja berkapasitas 18.000 umat itu sudah memasuki tahap 
akhir (finishing).

Dalam suratnya, pemerintah kabupaten itu meminta kepada panitia pembangunan 
agar tidak melanjutkan pembangunan gereja itu.

Ia mengatakan pembangunan gereja dapat dilaksanakan pada lokasi baru.  Untuk 
itu, kepada panitia pembangunan diberi kesempatan dalam jangka waktu enam bulan 
sejak surat itu disampaikan.

Ia menegaskan dalam jangka waktu enam bulan panitia pembangunan belum juga 
dapat menetapkan lahan baru lokasi pembangunan gereja, pemerintah kabupaten itu 
akan menetapkan lahan baru sebagai pengganti lokasi bangunan yang ada pada saat 
ini, dan akan diberikan ganti rugi yang sepadan.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke