Bupati itu udah jadi raja kecil merangkap tukang palak. Coba kalo keuskupan 
ngasih duit ke si bupati atau ngajak bupati main ke Alexis tempat suryana suka 
main, pasti ijin IMBnya ga akan diributin oleh bupati.
 
Gimana kalo suryana yg katolik itu ngajak bupati ke Alexis demi gereja 
katoliknya?
 

From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Friday, April 6, 2012 12:11 AM
>Subject: [proletar] Keuskupan bantah surat bupati terkait IMB tak berlaku
>
>
>  
>http://www.cathnewsindonesia.com/2012/04/03/keuskupan-bantah-surat-bupati-terkait-imb-tak-berlaku
>
>Keuskupan bantah surat bupati terkait IMB tak berlaku
>
>Tanggal publikasi: 3 April 2012
>
>Tags: bupati, Gereja, IMB
>Keuskupan bantah surat bupati terkait IMB tak berlaku thumbnail
>Ilustrasi
>
>Panitia pembangun gereja Paroki St. Ignatius Pasir Pangarayan, keuskupan 
>Padang, membantah bahwa surat bupati yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan 
>(IMB) gereja sudah tidak berlaku lagi.
>
>“Panitia pembangunan telah mengirimkan surat kepada bupati dan menyampaikan 
>bahwa tidak benar izin pelaksanaan pembangunan gereja Pasir Pangarayan sudah 
>tidak berlaku lagi,” kata Pastor Fransiskus Aliandu, sekretaris keuskupan 
>Padang, dalam suratnya yang diterima cathnewsindonesia.com, kemarin.
>
>Pada Jumat (30/3) Bupati Rokan Hulu A. Achmad mengirimkan surat kepada panitia 
>pembangunan gereja paroki itu dan menyampaikan beberapa hal terkait 
>pembangunan gereja itu.
>
>Achmad mengatakan izin pelaksanaannya sudah tidak berlaku dan juga tidak 
>sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Rokan Hulu, karena 
>kawasan tersebut telah diperuntukkan sebagai pusat penelitian dan pengembangan 
>pertanian.
>
>Menurut panitia pembangunan gereja itu, karena tidak ada satu ketentuan pun 
>dalam Surat Izin Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta 
>Karya Kabupaten Rokan Hulu, tertanggal 23 November 2010 yang menegaskan 
>mengenai batas waktu pemberlakuan izin pembangun gereja itu dan juga tentang 
>pencabutan izin.
>
>Di dalam surat itu, kata pastor itu, hanya ada ketentuan yang menyatakan bahwa 
>Izin Pelaksanaan tidak berlaku lagi (batal) apabila dalam waktu enam bulan 
>setelah dikeluarkannya surat izin tersebut pembangunan tidak dilaksanakan. 
>Padahal de facto dalam kurun waktu enam bulan itu, kegiatan pembangunan justru 
>dilaksanakan, hanya belumlah selesai.
>
>Pastor Aliandu mengatakan ketentuan lain juga menegaskan tentang keharusan 
>bagi pemegang izin untuk memberitahukan secara tertulis untuk mendapatkan 
>tambahan waktu bila pekerjaan belum selesai.
>
>Ia mengatakan bahwa adalah tidak tepat menghubungkan izin pelaksanaan 
>pembangunan gereja itu dengan rencana tata ruang dan wilayah kabupaten itu.
>
>Imam itu mengatakan gereja berkapasitas 18.000 umat itu sudah memasuki tahap 
>akhir (finishing).
>
>Dalam suratnya, pemerintah kabupaten itu meminta kepada panitia pembangunan 
>agar tidak melanjutkan pembangunan gereja itu.
>
>Ia mengatakan pembangunan gereja dapat dilaksanakan pada lokasi baru. Untuk 
>itu, kepada panitia pembangunan diberi kesempatan dalam jangka waktu enam 
>bulan sejak surat itu disampaikan.
>
>Ia menegaskan dalam jangka waktu enam bulan panitia pembangunan belum juga 
>dapat menetapkan lahan baru lokasi pembangunan gereja, pemerintah kabupaten 
>itu akan menetapkan lahan baru sebagai pengganti lokasi bangunan yang ada pada 
>saat ini, dan akan diberikan ganti rugi yang sepadan.
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke