http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/04/09/18586/tabligh-akbar-miumi-di-masjid-sunda-kelapa-tolak-ruu-gender-liberal/

Senin, 09 Apr 2012

Tabligh Akbar MIUMI di Masjid Sunda Kelapa: Tolak RUU Gender Liberal!!


Jakarta (Voa-Islam) - Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesa (MIUMI) Ahad 
(8/4) kemarin menggelar Tabligh Akbar “Menolak RUU Gender Liberal” di Masjid 
Agung Sunda Kelapa, Jl. Taman Sunda Kelapa No. 16, Menteng, Jakarta Pusat.
Hadir sebagai pembicara dalam Tabligh Akbar tersebut: H. Bachtiar Nasir LS, MM 
(Sekjen MIUMI), Dr. Adian Husaini (Universitas Ibn Khaldun Bogor), H.M. Zaytun 
Rasmin, MA (Ketua UUmum Wahdah Islamiyah), Dr. Ahmad Zain an-Najah (Pakar Hukum 
Islam, DDII), H. Jeje Zainuddin (Pakar Hukum Islam, Persis), H. Henri 
Shalahuddin, MA (Pakar Gender, INSIST), dan wakil-wakil organisasi muslimah 
Indonesia lainnya.
Seperti diketahui, draft RUU-KKG tersebut terdiri dari 11 Bab dan 79 pasal. 
Pertimbangan dibuatnya RUU-KKG, seperti tertera dalam draftnya, antara lain: 
negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas 
dasar apapun untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, 
sebagaimana diamanatkan UUD RI Tahun 1945.
Juga menimbang, masih terdapat diskriminasi atas dasar jenis kelamin tertentu, 
shingga kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di 
Indonesia belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender.
Kesetaraan gender yang ditujukan untuk mencapai keadilan gender belum diatur 
secara komprehensif sehingga belum menjamin kepastian hukum. Disebutkan alasan 
dibuatnya RUU-KKG adalah mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 UUD RI tahun 1945.

Pernyataan Sikap MIUMI


Setelah mengkaji dengan seksama draft RUU Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender 
(RUU-KKG) yang dibuat Panja DPR (Timja pada 24 Agustus 2011), MIUMI 
mengeluarkan pernyatakan sikapnya terkait RUU KKG tersebut. Berikut pernyataan 
sikap penolakan RUU-KKG, yang dibacakan oleh Sekjen MIUMI, Ustadz Bachtiar 
Nasir:
Pertama, secara substansial dan mendasar, definisi “Gender (pasal 1 ayat 1) 
bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, seluruh ketentuan yang terkait 
dengan definisi tersebut, tidak dapat dibenarkan menurut ajaran Islam. Sebab, 
pembagian peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan dalam Islam tidak 
berdasarkan pada budaya, tetapi berdasarkan wahyu yang bersifat lintas zaman 
dan lintas budaya.
Kedua, Makna “Kesetaraan dan keadilan” dalam RUU ini (pasal 1 ayat 2 dan 3) pun 
bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, kesetaraan dan keadilan dalam Islam 
tidaklah berarti persamaan antara laki-laki dalam semua hal.
Ketiga, RUU-KKG (pasal 4) memberikan gambaran yang keliru dan berlebihan 
tentang kemajuan dan peran perempuan dalam pembangunan, sehingga memaksakan 
keterlibatan perempuan di ruang publik, di semua lembaga pemerinrtah dan 
non-pemerintah, dan mengecilkan makna peran perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga 
dan Pendidikan anak-anak di rumah.
Keempat, RUU-KKG (Pasal 67 dan 70) berpotensi besar untuk mengkriminalkan umat 
Islam yang karena keyakinan agamanya melakukan perbedaan peran, tanggungjawab, 
dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
Kelima, RUU-KKG tidak menyebutkan agama sebagai salah satu asasnya. Karenanya 
dapat dikatakan bahwa RUU tersebut adalah produk liberalisme yang bertentangan 
dengan agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Mengingat begitu mendasarnya kekeliruan draft RUU-KKG ini dan dampak besar yang 
ditimbulkannya di tengah bangsa Indonesia dan umat Islam khususnya, maka MIUMI 
menegaskan pernyataan sikap MENOLAK RUU-KKG.
MIUMI mengimbau kepada anggota DPR yang Muslim untuk menyusun RUU sejenis, yang 
berangkat dari kebutuhan pembangunan bangsa yang adil dan beradab, serta tidak 
mengabaikan ajaran-ajaran Islam. Desastian

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke