http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/16/313141/70/13/TNI-dan-Konflik-Sosial

TNI dan Konflik Sosial
Senin, 16 April 2012 00:00 WIB


SALAH satu produk reformasi yang patut dipuji ialah keberanian pemerintah 
dan DPR mengembalikan TNI ke barak. Namun, di era reformasi pula, tentara 
kembali diberi peluang keluar markas untuk berhadapan dengan rakyat.

Peluang itu terbuka ketika DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang 
Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) menjadi undang-undang, dalam rapat 
paripurna, Rabu (11/4). Lewat lobi intensif, seluruh fraksi sepakat 
menetapkan UU PKS tanpa memedulikan gelombang penolakan oleh publik.

Benar bahwa ada perubahan substansi dalam UU PKS. Pasal 24 dan 33 soal 
eksistensi forum koordinasi pimpinan daerah yang bisa mempertimbangkan 
permintaan kepala daerah untuk menggunakan kekuatan TNI akhirnya dihapus.

Pasal itulah yang memicu silang pendapat sehingga rapat paripurna sepekan 
sebelumnya ditunda.

Akan tetapi, bukan berarti substansi yang disetujui seluruh fraksi lantas 
melegakan. Dalam UU PKS yang disahkan, jalan bagi serdadu untuk terjun 
kala terjadi konflik sosial masih terbentang. TNI dapat dikerahkan setelah 
gubernur, bupati, atau wali kota meminta kepada presiden, kemudian 
presiden meminta persetujuan DPR.

Pelibatan tentara dalam urusan sipil tak hanya tidak tepat, tetapi juga 
berbahaya. Tidak tepat sebab urusan sipil bukan domain TNI. Berbahaya 
lantaran tentara dididik dan dirancang untuk berperang melawan musuh, 
bukan untuk menghadapi rakyat sendiri.

Pelibatan tentara dalam penanganan konflik sosial pun sangat rentan 
penyimpangan dan keberpihakan. Ambil contoh, untuk membela kepentingan 
siapa saat TNI dilibatkan mengatasi konflik akibat sengkarut pemilu kada? 
Akan berdiri di pihak mana jika tentara ikut menangani sengketa agraria 
seperti kasus Mesuji dan Bima, atau kala saudagar dan buruh berselisih?

Ketika pendekatan keamanan terbukti gagal mengurai dan menuntaskan konflik 
sosial di negeri ini, UU PKS justru menempatkan pendekatan itu sebagai 
yang utama. Pendekatan keamanan, apalagi sampai harus melibatkan tentara, 
jelas keputusan salah kaprah.

Konflik sosial yang seperti tiada henti terjadi di Republik ini memang 
mengganggu laju pembangunan. Namun, bukan berarti pemerintah dan parlemen 
lantas begitu saja menjalin persekutuan ala Orde Baru untuk menarik 
tentara kembali ke ranah sipil.

UU PKS jelas akan merongrong supremasi sipil, tapi mengukuhkan dominasi 
negara dan aparatusnya, termasuk TNI. Karena itu, kita patut mendukung 
konsolidasi sejumlah kalangan untuk mengajukan uji materi UU PKS ke 
Mahkamah Konstitusi.

Bisa jadi tangan tentara sudah gatal karena lama tak mengokang senjata.

Kaki tentara mungkin sudah kaku lantaran lama tak memburu. Namun, itu 
bukanlah dalih yang tepat untuk melibatkan mereka menangani konflik 
antaranak bangsa. Biarkan TNI fokus pada tugas mulia mereka, yakni menjaga 
Republik ini dari ancaman musuh.
--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 66 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke