http://indonesia.ucanews.com/2012/04/25/negara-larang-jemaat-hkbp-filadefia-beribadah
25/04/2012
Negara larang jemaat HKBP Filadefia beribadah


Negara dan sekelompok masyarakat melarang jemaah Huria Kristen Batak 
Protestan (HKBP) melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah di 
Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Koordinator Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Thomas E Tampubolon dalam rilis 
yang diterima SP di Jakarta, Selasa (24/4), mengatakan, hambatan kegiatan 
ibadah dan pembangunan/pendirian rumah ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, 
Tambun, Bekasi, masih terjadi sampai saat ini.

Hambatan ini sudah terjadi tahun 2000, sejak komunitas Jemaat HKBP 
Filadelfia dibentuk/didirikan di Tambun, Bekasi. Hambatan ini bukan hanya 
dari sekelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari negara, baik aparat 
pemerintah dan aparat kepolisian.

“Satu hal yang sangat sulit secara logika hukum, ketika pengadilan 
memenangkan gugatan HKBP Filadelfia, tetapi dalam kenyataannya HKBP 
Filadelfia tidak bisa juga mendirikan rumah ibadah, dan juga tidak bisa 
melaksanakan kegiatan ibadah Minggu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun 
Utara, Kabupaten Bekasi,” katanya, seperti dilansir suarapembaruan.com.

Padahal, katanya, jelas-jelas dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara 
Bandung (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 
2010, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta 
Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 menyakan batal 
Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, 
tertanggal 31 Desember 2009.

SK Bupati itu tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan 
Ibadah, gereja HKBP Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen 
Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas keputusan pengadilan, bupati Bekasi harus mencabut SK tersebut, dan 
memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin untuk 
mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan pengadilan tersebut telah final, tidak bisa lagi diajukan kasasi, 
dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum 
tetap,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow 
mengatakan, pemerintah harus memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi 
Jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Negara juga harus memberikan perlindungan hukum dan jaminan kemanan bagi 
Jemaat HKBP Filadelfia untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah setiap 
hari Minggu.

Pemerintah juga harus menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai 
hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan pelarangan kegiatan 
ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, dan ancaman Pembunuhan terhadap Pdt. Palti 
Panjaitan, pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia.

Foto: nrc.nl

--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 702 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke