http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/11/50127/negeri_dramaturgi_korupsi/#.T60_aMVdlgg
Jumat, 11 Mei 2012 00:02 WIB
Negeri Dramaturgi Korupsi
Oleh : Ahmad Arif Ginting. 
Sebagai negara kaya yang ditandai sebagai pengekspor 20 persen gas alam dunia, 
penghasil emas nomor delapan dunia, penghasil cengkeh nomor satu dunia, 
pendapatan per kapita Indonesia hanya 4.205 dollar Amerika Serikat. Pendapatan 
itu di bawah Botswana sekitar 13.000 dolar AS. Pada Februari 2012, utang 
Indonesia Rp 1.844,96 triliun yang berarti setiap warga Indonesia mewarisi 
utang Rp 7,096 juta. Ini semua karena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia nomor 100 dengan nilai 3,0 dari skala 
10 di antara 183 negara. Ini pun dinilai baru dari aspek pelayanan publik. 
Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia nomor 100 dengan nilai 3,0 dari skala 
10 di antara 183 negara. Ini pun dinilai baru dari aspek pelayanan publik. 
Lagi-lagi, penyebabnya adalah KKN.

Ironi Justice Collaborator

Ironi tersebut di atas semakin "menemukan momentum"nya dengan dihembuskannya 
wacana justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi 
Angelina Sondakh, tersangka menerima fee dalam pembahasan anggaran di DPR 
tentang proyek Wisma Atlet yang berbiaya Rp 191 miliar dan proyek pengadaan 
alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi dengan nilai proyek Rp 600 
miliar.

Singkat kata, dengan wacana itu, Angie akan diperlakukan sebagai orang yang 
berhak atas perlindungan jika mau "buka mulut". Bahkan, ia layak mendapat 
keringanan hukuman dan juga hadiah (reward), entah apa bentuknya, kalau bekerja 
sama dengan KPK.

Sontak, wacana itu menjadi kontraproduktif di tengah masyarakat. Dalam catatan 
wartawan senior Kompas, Budiarto Shambazy (5/5/2012), status kolaborator bagi 
Angie akan kontraproduktif. Seperti disinyalir berbagai pihak, ia tak mustahil 
menjadi ajang transaksional karena Angie adalah fungsionaris Partai Demokrat 
yang diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) setelah M 
Nazaruddin. Dan, sudah sekitar tiga tahun sejak perang "Cicak vs Buaya", 
pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat/politisi mengalami stagnasi. 

Telah terbukti KPK berulang kali mengalami berbagai hambatan politis/psikologis 
menjalani proses panjang untuk memaksa Angie jadi tahanan. Sampai kini pun KPK 
dan pengadilan tipikor belum mampu mengungkap hal yang sederhana: siapakah 
"Ketua Besar" dan "Bos Besar"? Konfrontasi Angie versus Mindo Rosalina Manulang 
gagal serta "Apel Malang" dan "Apel Washington" masih tetap misterius.

Entah sudah berapa saksi/tersangka/terpidana yang potensial dijadikan peniup 
peluit untuk mengungkap skandal-skandal korupsi wisma atlet, Hambalang, dan 
lain-lain. Namun, semua peluang emas itu tersia-siakan saja. Sederhananya, 
kalau memang bertekad serius, mengapa bukan Nazaruddin yang diberi status 
kolaborator? Terlebih lagi Nazaruddin diduga terlibat dalam korupsi sistemik 
yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun. Itu sebabnya, wajar wacana 
kolaborator bagi Angie menimbulkan tanda tanya. Ada pertanyaan apakah pimpinan 
KPK—yang sempat mengalami kriminalisasi dan diberitakan pecah—mulai menyerah 
kehilangan semangat melakukan tugasnya?

Status kolaborator bagi Angie juga menimbulkan kesan pemberantasan korupsi yang 
semestinya sederhana ibarat membalikkan telapak tangan, dibuat jadi 
berbelit-belit. Tak heran mayoritas masyarakat sudah jenuh dan apatis 
menyaksikan berbagai akrobat pemberantasan korupsi di negeri ini. Lebih dari 
itu, panggung pemberantasan korupsi yang dipentaskan di ruang publik kita lebih 
banyak didominasi akting para politisi yang tak kalah lucu dibandingkan stand 
up comedy. Nyaris setiap hari kita disuguhi anekdot-anekdot yang kurang 
mencerdaskan—apalagi membasmi korupsi.

Jangan salah, kolaborator keadilan bukan konsep buruk. Namun, praktik tersebut 
lebih efektif untuk jenis kejahatan terorganisasi yang teramat sukar diberantas 
oleh para penegak hukum. Sebab, kejahatan terorganisasi tersebut berlangsung 
selama puluhan tahun dan sering kali melibatkan aparat, seperti hakim, jaksa, 
dan polisi. Dan, kejahatan tersebut bersifat multifaceted dan bertali-temali, 
seperti narkoba, judi, pelacuran, pemerasan, dan penyelundupan.

Berbeda dengan kejahatan korupsi yang melulu dilakukan oleh pejabat/politisi 
dan bersifat single faceted. Secara teoretis jauh lebih mudah memberantas 
korupsi selama ada itikad—bukan sekadar retorika atau saling silat lidah saja. 
Misalnya, kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh jaringan mafia di AS dan 
Italia. Berhubung sukar, para penegak hukum di kedua negara itu—juga 
negara-negara lain—mencoba obat mujarab lain yang lebih jitu, yakni kolaborasi 
keadilan (collaborative justice). Inilah kerja sama, sinergi, dan koordinasi 
antar- institusi penegak hukum yang dirasa amat kurang di sini. 

KPK justru dibentuk karena kerja sama, sinergi, dan koordinasi 
institusi-institusi penegak hukum—terutama polisi dan jaksa—kurang berjalan 
sebagaimana semestinya. Kolaborasi keadilan juga melibatkan berbagai unsur 
masyarakat—termasuk pers, aktivis, akademisi, sampai organisasi-organisasi 
kemasyarakatan dan agama—membantu pemberantasan mafia. Di sini, masyarakat 
hanya dianggap seperti obat nyamuk yang kurang layak didengar.

Negeri Dramaturgi

Dr. Gunarto M.Hum (2011) menegaskan, disparitas hukum atau alienasi hukum dari 
konteks realitas kepentingan sosial seperti yang telah terjadi selama ini 
merefleksikan tumbuhnya dua kecenderungan hukum yang berkembang. Pertama, 
simplifikasi dan subordinasi konstruksi hukum ke dalam perangkat 
perundang-undangan. Hal tersebut menyebabkan runtuhnya keagungan nilai-nilai 
hukum menjadi sebatas pasal perundang-undangan yang statis dan tertutup serta 
tidak memiliki ruh.

Kedua, kecenderungan industrilisasi hukum. Kecenderungan ini menempatkan hukum 
tak ubahnya bagai komoditas yang bisa menghasilkan kepentingan ekonomis melalui 
pertukaran jasa perkara. Industrialisasi hokum merupakan kelanjutan dari 
penempatan hukum sebagai instrument penghukuman dan pembenaran. Jika hokum 
selama ini dipersepsikan sebagai proteksi bagi keadilan dan kebenaran, maka 
dalam industrialiasi hukum, perangkat perundang-undangan ditempatkan sebagai 
legitimasi bagi kepentingan menghukum atau membebaskan seseorang.

Kita sudah terlalu sering menyaksikan berbagai ulah yang heboh yang dilakoni 
para pejabat/politisi sebagai fakta ril daripada hukum yang teralienasi. Mereka 
tak kenal lelah gonta-ganti skrip setiap pekan guna mengalihkan perhatian dari 
masalah sesungguhnya: pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi hanyalah 
dramaturgi yang tak kunjung selesai sampai 2014. Atau bahkan lebih lama lagi.

Adalah Erving Goffman yang memperkenalkan pertama sekali istilah dramaturgi 
dalam kajian sosial-psikologi-sosiologi memalui bukunya, "The Presentation of 
Self In Everyday Life". Dramaturgi memahami bahwa dalam interaksi antar manusia 
ada kesepakatan perilaku yang disetujui sehingga dapat mengantarkan kepada 
tujuan akhir dari maksud insteraksi sosial tersebut. Bukti nyata bahwa terjadi 
permainan peran dalam kehidupan manusia dapat dilihat pada masyarakat kita 
sendiri. Manusia menciptakan sebuah mekanisme tersendiri, dimana dengan 
permainan peran tersebut ia bisa tampil sebagai sosok tertentu.

Hal ini jhelas terlihat pada kasus korupsi, dimana koruptor menjalankan 
perannya di lingkungan mereka yang sarat manipulative. Mereka berusaha 
mengontrol diri seperti penampilan, keadaan fisik dan perilaku actual serta 
gerak agar perilaku menyimpang yang sedang mereka jalani tidak dapat terendus 
oleh lingkungan mereka. Karena mereka mengerti bahwa kedudukan yang melekat 
pada dirinya semata-mata demi kepentingan publik hanya menjadi domain 
kepentingan pribadi.

Dengan begitu, sang koruptor tak jarang dapat berperan ganda; bisa berwatak 
baik dan buruk. Atau malah bisa berdasa muka. Berperilaku "baik" merupakan 
syarat mutlak untuk mendapatkan jabatan publik yang dikehendakinya. Baik itu 
melalui legitimasi politik, pendidikan atau sosial. Ekonomi yang dikemas 
sedemikian rupa agar tampil sebagai sosok yang peduli atau memiliki integritas 
pengabdian, jujur dan berani. Jangan terkecoh, itu hanya tipu muslihat tuntutan 
peran agar dapat melanggengkan tujuan awal menduduki posisi. Waspadalah…! ***

Penulis adalah pemerhati masalah sosial, pemilik RUMAN (Rumoh Baca Aneuk 
Nanggroe) Banda Ac

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke