http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/11/50126/potret_buram_pemberantasan_korupsi_di_indonesia/#.T61A-MVdlgg

Jumat, 11 Mei 2012 00:01 WIB

Potret Buram Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Oleh : Samsuddin. 
Tanggal 20 April 2012 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 
tahun sepuluh bulan penjara, denda 200 juta, subsider empat bulan kurungan 
penjara, kepada terdakwa kasus korupsi wisma atlit SEA GAMES 2011 Muhammad 
Nazaruddin.
Vonis yang dijatuhkan kepada MN, sebagaimana yang santer disuarakan para 
penggiat anti korupsi merupakan vonis yang mengikuti vonis-vonis sebelumnya 
yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi. Dengan kata lain vonis yang 
dijatuhkan hakim kepada MN hanya mengikuti jejak hakim lain yang terlebih 
dahulu telah menjatuhkan vonis kepada pelaku korupsi.

Vonis yang dijatuhkan kepada kebanyakan para pelaku kasus korupsi di Indonesia 
terbilang ringan jika dibandingkan dengan akibat perbuatannya. Korupsi sudah 
jelas berakibat buruk terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bila 
dilihat dari sisi agama, sangat jelas, tidak ada agama yang membenarkan 
perbuatan tersebut. Dari sisi kehidupan bernegara, korupsi sangat merugikan 
rakyat secara masif.. Kemudian kebijakan-kebijakan yang diambil, atau 
produk-produk perundang-undangan yang dihasilkan hanya menguntungkan elit 
politik, elit ekonomi, elit birokrasi. Kemudian korupsi juga menghambat akses 
masyarakat mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan birokrasi secara 
maksimal, korupsi juga berpengaruh terhadap eskalasi tindakan kejahatan, hal 
itu karena korupsi yan terjadi di bidang hukum menyebabkan lemahnya penegakan 
hukum. 

Muara dari semua ini adalah sirnanya harapan menuju cita-cita kehidupan 
masyarakat yang adil dan makmur, sejarah juga telah membuktikan negara yang 
telah dikuasai oleh koruptor maka negara tersebut sedang menuju kehancuran. 
Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak 
revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak 
mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan 
masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981: 310).

Bahwa kasus korupsi itu merupakan kasus besar, sehingga dalam penyelesaiannya 
membutuhkan waktu dan proses penyelidikan secara mendalam. Berbelit-belit dan 
rumitnya pengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan elit politik, elit 
birokrasi bukan hanya karena kasus itu merupakan kasus yang rumit, faktor 
pelaku korupsi itu juga merupakan kendala dalam pengungkapan kasus ini, usaha 
pelarian diri seperti yang dilakukan MN, Nunun Nurbaeti, perlawanan secara 
hukum maupun politis, alasan berobat, merupakan hal-hal yang jamak kita lihat, 
yang menyebabkan lamban dan sulitnya pengungkapan kasus korupsi di Indonesia. 

Lihatlah bagaimana besarnya energi negara yang terkuras ketika harus memproses 
MN secara hukum. Negara dibuat cukup repot karena ulahnya yang melarikan diri. 
Lalu setelah MN tertangkap dan diproses secara hukum dengan serta merta ia 
mendapatkan perlindungan hukum dari para pengacara yang dengan kemampuan, dan 
pengalamannya dapat mematahkan tuduhan, pasal, yang menjerat tersangka korupsi, 
meski tidak serta merta membebaskan para pelaku korupsi namun pembelaan itu 
telah mempengaruhi vonis hakim. Sehingga vonis hakim jadi lebih ringan.

Ironisme pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus MN dapat 
kita lihat dari rendahnya tuntutan jaksa, dimana jaksa yang menangani kasus ini 
menuntut MN tujuh tahun penjara, padahal jaksa menilai MN terbukti melanggar 
pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan substansi dalam 
pasal tersebut memungkinkan seorang pelaku korupsi dijatuhi hukuman maksimal 
yaitu hukuman mati, atau penjara maksimal selama 20 tahun, berikut bunyi pasal 
12 dengan tidak menyertakan uraian dari huruf a-i: dipidana dengan pidana 
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan 
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000. 
000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu 
miliar rupiah). Begitu juga dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Justru vonis 
yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim sendiri menilai bahwa MN melanggar pasal 11, padahal hukuman maksimal 
yang tertera dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara, dan denda maksimal 
250 juta, namun hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal karena ternyata MN 
divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dan lebih ringan dari tuntutan 
maksimal yang ada di dalam pasal 11, berikut bunyi pasal 11: dipidana dengan 
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan 
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 
paling banyak Rp 250.000. 000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai 
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal 
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena 
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut 
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan 
jabatannya.

Tidak Membuat Jera

Vonis untuk MN yang begitu ringan, dan tak sebanding dengan kesalahan dan 
kerugian yang disebabkannya merupakan anti klimaks atau potret buram 
pemberantasan korupsi di Indonesia karena meski para pelaku tindak pidana 
korupsi menjalani hukuman dan membayar denda, namun tetap saja itu tidak cukup 
membuat mereka jera.

Karena meski mereka telah menjalani hukuman itu, dipastikan tak ada yang 
berkurang dari mereka, lihat saja bagaimana ketika mereka sedang menjalani 
hukuman di penjara, ada pembedaan yang sangat kentara antara mereka dengan 
tahanan biasa, karena mereka dengan kekayaan yang ada, baik karena hasil asli 
mata pencarian mereka maupun kekayaan yang didapat dari sisa hasil korupsi 
setelah dipotong denda, dan biaya menyewa para pengacara kondang, mereka tetap 
bisa mendapatkan fasilitas yang berbeda. 

Dan nanti setelah mereka keluar, mereka masih tetap dapat hidup sejahtera 
secara ekonomi. Dalam kasus MN misalnya; dapat kita asumsikan berapa kekayaan 
MN (sisa uang hasil korupsinya). MN di dakwa menerima suap dari PT. Duta Graha 
Indah (DGH) sebesar 4,6M, dan dalam persidangan ia di vonis 4 tahun 10 bulan 
denda 200 juta, subsider, empat bulan penjara. Sementara itu uang suap yang 
dicurigai telah diterimanya adalah sebesar 4,6M. Katakanlah 4,6M ini dikurang 
biaya denda yang wajib dikeluarkan MN maka sisa uang yang masih dimiliki MN 
berkisar 4,4M. Uang sebesar ini masih harus dikurang lagi biaya yang 
dikeluarkannya untuk menyewa pengacara atau berobat, maka kita bulatkan saja 
sisa uang yang ada ditangannya MN masih berkisar 4M, dengan sejumlah uang 
sebesar ini MN masih terbilang sebagai orang kaya, apalagi jika uang itu 
dikalkulasikan dengan harta dari hasil diluar korupsi. 

Dengan demikian MN dan para pelaku korupsi yang telah divonis setelah keluar 
dari penjara tetap memiliki masa depan yang cerah. Lalu kalau para koruptor dan 
ia pernah dipenjara kemudian keluar dan kembali ke masyarakat tanpa ada 
kehilangan yang berarti dari sisi ekonomi dan prestisenya, tentu realita ini 
jauh dari harapan untuk memberikan pelajaran kepada orang-orang yang belum 
pernah melakukan korupsi, namun memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi, 
atau sudah pernah korupsi, atau bahkan sudah sering korupsi, namun belum pernah 
ketahuan dan tertangkap . 

Dengan kata lain hukuman untuk para koruptor tidak memberikan efek jera, tidak 
memberikan shock therapy kepada orang lain. Inilah potret buram pemberantasan 
korupsi di Indonesia, dimana vonis akhir kepada pelaku korupsi tidak memenuhi 
harapan publik dan selalu mengecewakan. ***


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke