Ref: Apakah yang disebut daerah adalah negara tersendiri? Bilang saja tidak 
akan dibekukan, karena rezim berkuasa membutuhkannya..

http://www.shnews.co/detile-1676-mendagri-hanya-bisa-bekukan-fpi-pusat.html


Mendagri Hanya Bisa Bekukan FPI Pusat 
Deytri Aritonang | Kamis, 10 Mei 2012 - 16:19:21 WIB

Dibaca : 73 


(dok/antara)Kalau dilakukan di tingkat provinsi maka itu wewenang kepala 
daerah. 
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan belum akan 
memberi sanksi pembekuan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela 
Islam (FPI). Walau demikian, Gamawan meminta agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 
FPI menertibkan anggotanya di daerah. 

“Tidaklah. Kejadian itu di mana? Kalau di tingkat kota, kalau yang ambil 
kebijakan perusakan atau kekerasan pemimpin di tingkat kota, wali kotanya yang 
punya (wewenang pembekuan). Kalau FPI di tingkat provinsi, gubernur yang punya 
wewenang untuk membekukan,” kata Gamawan kepada wartawan, Rabu (9/5) di Gedung 
Kemendagri. 

Dia mengatakan, jika memang FPI di daerah kerap melakukan kekerasan, kepala 
daerah berwenang memberikan sanksi, bahkan hingga membekukan organisasinya di 
tingkat daerah. “Berapa kali dia di situ melakukan kekerasan, aturannya sama 
juga, bisa dibekukan tingkat lokal saja,” kata Gamawan. 

Menurutnya, Mendagri hanya berwenang membekukan FPI atas tindakan kekerasan 
atau pidana lain yang dilakukan jika komando penggerakan massa ada pada Ketua 
DPP FPI, yaitu Habib Rizieq. Gamawan memastikan akan tetap konsisten pada 
aturannya yang akan membekukan FPI jika melakukan kekerasan untuk ketiga kali. 
“Kalau nasional misalnya Habib (Riziq) itu baru wewenang Mendagri,” kilahnya. 

Gamawan mengatakan, demi mencegah tindak kekeresan oleh FPI, pihaknya telah 
menegur FPI. Dia juga meminta agar FPI dapat mengendalikan anggotanya di daerah 
agar tidak melakukan tindak kekerasan. “Malah kalau Habib (Rizieq) melakukan 
kekerasan di tingkat nasional lagi, saya bekukan. Sudah saya ingatkan waktu 
memberi teguran kedua,” ujar Gamawan. 

Deteksi 

Atas marak kekerasan di daerah, Gamawan meminta kepada kepala daerah agar dapat 
mendeteksi dini atas kekerasan atau bentrok antarkelompok di daerah. Dia 
menegaskan, jika kepala daerah dapat mengantisipasi kekerasan, kasus yang 
bersangkutan tidak perlu sampai ke ranah hukum. 

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas pemerintahan umum 
daerah. Selesaikan masalah-masalah kecil, jangan sampai meluas sehingga polisi 
harus turun tangan,” kata dia. 

Sebelumnya, DPR menagih janji Mendagri yang bakal membekukan FPI jika kembali 
melakukan kekerasan. Mendagri harus menjaga kewibawaan negara dengan memberikan 
sanksi terhadap kelompok yang terus melakukan kekerasan. “Kita tunggu saja 
janjinya,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie kepada SH dari Jakarta, Selasa (8/5). 

Anggota Panitia Khusus RUU Ormas DPR, Achmad Baskara mengatakan, aparat 
kepolisian seharusnya malu karena FPI terus dibiarkan melakukan kekerasan tanpa 
ada tindakan hukum yang tegas. 

“FPI tidak akan mungkin bisa dilarang melakukan aksi-aksi kekerasan terhadap 
berbagai hal yang dianggap bertentangan dengan keyakinan ideologi yang mereka 
anut, kecuali negara melalui Polri yang telah diberikan kewenangan oleh UU 
berani bersikap tegas terhadap mereka,” ujarnya. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke