http://www.shnews.co/detile-1599-pemerintah-ingkari-konstitusi.html


Pemerintah Ingkari Konstitusi 
Editorial SH | Rabu, 09 Mei 2012 - 15:23:21 WIB



(dok/ist)Ini merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia. 
Pelan namun pasti (karena dibiarkan pemerintah dan negara) bangsa Indonesia 
sedang menuju suatu masyarakat yang diskriminatif. Mereka yang “merasa” diri 
berjumlah banyak akan menindas dan menganiaya kaum yang jumlahnya lebih sedikit 
dalam banyak perkara. 
Diskriminasi dan persekusi itu bisa terjadi menurut garis agama, suku, bahasa, 
golongan, dan lain sebagainya. Jelas kecenderungan ini merupakan kemunduran 
luar biasa dalam sejarah perjalanan bangsa kita. Tentu ini artinya para 
pemimpin kita hari ini gagal membawa bangsa Indonesia menjadi semakin beradab 
(civilized). 

Karena itulah kita sangat menyesalkan dan menyayangkan kasus penutupan 16 
gereja dan satu tempat ibadah aliran kepercayaan di Kabupaten Aceh Singkil, 
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penyegelan itu dilakukan tim penertiban 
rumah ibadah yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan berlaku sejak 
Selasa (1/5) lalu. 
Dasar penyegelan itu adalah Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah 
Ibadah, Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di 
Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat 
perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di 
Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan 
Danau Paris) bertanggal 11 Oktober 2001. 

Apa pun pertimbangannya, pelarangan mendirikan ataupun penutupan rumah ibadah 
agama apa pun sungguhlah langkah yang sangat menyakitkan dan melukai hati siapa 
pun yang mengalaminya. Padahal, kita semua tahu kebebasan beragama dan 
berkeyakinan merupakan hak-hak asasi yang paling mendasar dan itu semua dijamin 
dalam kerangka hukum nasional dan internasional. 

Dalam kerangka hukum nasional dan internasional, kebebasan beragama itu dijamin 
dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM 
(Pasal 4, Ayat 2), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan 
International Convention on Elimination of All Form of Racial Discrimination 
(CERD), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International 
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan Undang-Undang Nomor 12 
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political 
Rights. 
Kita juga menerima dan mengakui Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 yang 
pada Pasal 18 mengatur mengenai kebebasan beragama. 

Namun, dengan demikian banyaknya kerangka hukum yang menjamin kebebasan 
beragama di Indonesia tidak berarti kebebasan itu akan dengan mudah didapat. 
Dalam banyak kasus negara (pemerintah) malah menindas hak-hak warga negaranya 
sendiri untuk beribadah. 
Demikianlah yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil (juga di Kota Bogor, di Kota 
Bekasi, atau di banyak tempat lain). Alih-alih memenuhi kewajibannya 
melaksanakan mandat konstitusi, dan berbagai perundangan yang dibuatnya 
sendiri, demi memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan 
hak beragama itu, pemerintah yang justru melakukan diskriminasi. 

Karenanya, kalau hal-hal yang melanggar konstitusi ataupun berbagai perundangan 
itu dibiarkan, bahkan difasilitasi pemerintah, pertanyaannya adalah: siapa lagi 
yang akan menjadi pengayom dan pelindung warga negara dalam melaksanakan 
hak-haknya? Pemerintah yang tidak mampu dan tidak mau melindungi hak-hak asasi 
warga negaranya, berarti pemerintah itu telah melanggar konstitusi. Kalau 
konstitusi dilanggar terus, kita sudah tahu ke arah mana negara ini akan 
menuju. 

Kita sependapat dengan Wakil Sekretaris Jenderal Nahdlatul Ulama (Wasekjen NU), 
Imdadun Rahmat, yang mengakui bahwa perkembangan kehidupan beragama saat ini 
sudah sangat memprihatinkan dan memperlihatkan kemunduran. 
Sebagian dari kita sudah mengingkari pluralitas Indonesia dan sejarah 
berdirinya bangsa ini. Yang sangat terasa adalah negara makin tidak berdaya 
memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga negaranyam, khususnya dalam 
menjamin kebebasan beragama. Sungguh ini situasi yang sangat membahayakan. 

Karenanya, kita mendesak keras agar pemerintah menunaikan tugasnya menjamin 
kebebasan beragama sesuai amanat konstitusi, maupun berbagai perundangan yang 
sudah dibuat dan disahkannya sendiri. 
Kasus-kasus penutupan gereja seperti di Aceh Singkil harus diakhiri dan tidak 
boleh menjalar ke berbagai daerah lain di Indonesia. Diskriminasi adalah 
kekejian dan perendahan martabat sesama bangsa Indonesia. 

(Sinar Harapan)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke