Itu kan sesuai dgn ajaran Islam.
 

From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Saturday, May 12, 2012 4:24 AM
>Subject: [proletar] Kemerdekaan Beribadat Terampas
>
>
>  
>http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/kemerdekaan-beribadat-terampas/19936
>Kemerdekaan Beribadat Terampas
>Selasa, 8 Mei 2012 | 14:29
>
>Belum lagi persoalan perizinan GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, tuntas, sejumlah 
>persoalan kerukunan hidup antarumat beragama bermunculan, bahkan semakin 
>mengkhawatirkan. Persoalan intoleransi yang muncul selama era reformasi dan 
>tak pernah sungguh-sungguh diselesaikan membuktikan pemerintah tak sanggup 
>melindungi warganya. Bila sudah begini, tak salah bila belakangan muncul 
>pengharapan akan hadirnya pemimpin bangsa yang tegas dan kuat, sehingga mampu 
>melindungi seluruh warga bangsa, khususnya kaum minoritas. 
>
>Setelah kasus GKI Yasmin yang tak terselesaikan selama lebih dari empat tahun, 
>jemaat Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, pun mengalami nasib serupa. Ritual 
>ibadat mereka pada Minggu (6/5) terpaksa dihentikan karena ancaman massa yang 
>intoleran. Aparat Kepolisian tak sanggup bertindak tegas dan terkesan 
>membiarkan massa bertindak sesukanya. Wibawa pengayom dan pelindung masyarakat 
>itu pun luntur seketika, berganti menjadi alat bagi kelompok tertentu. Alasan 
>bahwa aparat tak bisa bertindak tegas di tengah emosi massa seolah menjadi 
>pembenar atas tak hadirnya tangan-tangan negara untuk melindungi warganya. 
>
>Tak hanya menyangkut aktivitas massa yang kita duga digerakkan pihak-pihak 
>tertentu, intoleransi juga ditunjukkan beberapa kepala daerah. Wali Kota 
>Bogor, Diani Budiarto, merupakan saksi hidup dalam kasus GKI Yasmin. 
>Ketidakmampuan pemerintah pusat dan elite parpol “menundukkan” si wali kota 
>membuat kepala daerah di wilayah lain pun berulah serupa. Berdasarkan 
>informasi beberapa aktivis pendukung pluralitas, di Kabupaten Aceh Singkil, 
>Aceh, gereja Katolik Napagaluh disegel bupati setempat. 
>
>Gereja Katolik St Ignatius di Pasir Pagarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, 
>yang sedang dibangun dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), juga 
>tiba-tiba dihentikan bupati setempat. 
>
>Tak hanya itu, jemaah Ahmadiyah hingga kini masih terus diusik kelompok 
>tertentu. Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan 
>kepercayaannya pun terampas! Bagi kita, setidaknya ada tiga sumber persoalan 
>yang membuat kebebasan beragama di negeri Pancasila belakangan semakin 
>tercabik. 
>
>Pertama, kehadiran kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi massa (ormas) 
>yang intoleran. Sebetulnya kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi dan 
>kerap melakukan tindakan polisional terhadap kelompok umat beragama minoritas. 
>Sayangnya, aparat tak pernah tegas menindak mereka, bahkan terkesan 
>membiarkannya. 
>
>Kedua, terkait hal itu, aparat Kepolisian sesungguhnya menjadi salah satu 
>sumber persoalan. Keengganan aparat menindak tegas dan membawa kasus-kasus 
>penyerangan terhadap umat beragama tertentu ke meja hijau, membuat pelaku 
>seolah mendapat dukungan. Penegakan hukum yang lemah menjadi biang kerok 
>terkoyaknya kebebasan beragama. 
>
>Ketiga, faktor kepala daerah yang juga intoleran. Sejumlah kasus membuktikan 
>kepala daerah menjadi aktor utama pelanggaran hak-hak warga negara untuk 
>beribadah. 
>
>Bertolak dari ketiga persoalan itu, kita mendesak pemerintah pusat, khususnya 
>Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, segera mengambil 
>kebijakan tegas untuk menjamin kebebasan beragama. Presiden juga bisa 
>memerintahkan Kapolri dan jajarannya menindak tegas semua pelaku aksi 
>intoleran. Kita yakin aparat Kepolisian mampu bertindak tegas di lapangan 
>untuk menjamin kebebasan beragama, asal diperintahkan langsung oleh atasannya. 
>
>Sejalan dengan itu, kita mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk 
>menginventarisasi ormas-ormas yang selama ini kerap terlibat aksi-aksi 
>intoleran. Bila akhirnya terbukti, ormas tersebut harus dibubarkan dan 
>pimpinannya wajib mempertanggungjawabkan semua perilaku organisasi selama ini 
>di pengadilan. 
>
>Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memperketat syarat pendirian ormas, 
>termasuk mengevaluasi keberadaan semua ormas, terkait rencana revisi UU 8/1985 
>tentang Organisasi Massa. Dalam revisi UU tersebut hendaknya dicantumkan 
>kewenangan pemerintah membekukan ormas yang mencederai empat pilar bangsa, 
>yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan 
>Bhinneka Tunggal Ika. 
>
>Sedangkan bagi kepala daerah yang intoleran, kita mengingatkan sumpah jabatan 
>yang mereka ucapkan saat pelantikan. “Demi Allah (Tuhan), saya 
>bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil 
>kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh 
>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan 
>segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti 
>kepada masyarakat, nusa, danbangsa.” 
>
>Kepala daerah yang bertindak semena-mena terhadap umat beragama minoritas 
>jelas melanggar sumpah jabatannya. DPRD setempat bisa memproses pemberhentian 
>kepala daerah yang melanggar sumpah. Preseden kepala daerah yang diberhentikan 
>karena melanggar sumpah diharapkan bisa memberi efek jera terhadap koleganya 
>yang ingin melakukan tindakan serupa. 
>
>Sudah terlalu lama para pemimpin negeri ini, termasuk aparat Kepolisian, 
>membiarkan kemerdekaan beribadat sebagian warga negara dirampas oleh 
>sekelompok orang, ormas, dan juga kepala daerah. Semua itu harus segera 
>dihentikan melalui penegakan hukum yang konsisten! 
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke