Itu kan sesuai dgn ajaran Islam. From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Saturday, May 12, 2012 4:24 AM >Subject: [proletar] Kemerdekaan Beribadat Terampas > > > >http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/kemerdekaan-beribadat-terampas/19936 >Kemerdekaan Beribadat Terampas >Selasa, 8 Mei 2012 | 14:29 > >Belum lagi persoalan perizinan GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, tuntas, sejumlah >persoalan kerukunan hidup antarumat beragama bermunculan, bahkan semakin >mengkhawatirkan. Persoalan intoleransi yang muncul selama era reformasi dan >tak pernah sungguh-sungguh diselesaikan membuktikan pemerintah tak sanggup >melindungi warganya. Bila sudah begini, tak salah bila belakangan muncul >pengharapan akan hadirnya pemimpin bangsa yang tegas dan kuat, sehingga mampu >melindungi seluruh warga bangsa, khususnya kaum minoritas. > >Setelah kasus GKI Yasmin yang tak terselesaikan selama lebih dari empat tahun, >jemaat Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, pun mengalami nasib serupa. Ritual >ibadat mereka pada Minggu (6/5) terpaksa dihentikan karena ancaman massa yang >intoleran. Aparat Kepolisian tak sanggup bertindak tegas dan terkesan >membiarkan massa bertindak sesukanya. Wibawa pengayom dan pelindung masyarakat >itu pun luntur seketika, berganti menjadi alat bagi kelompok tertentu. Alasan >bahwa aparat tak bisa bertindak tegas di tengah emosi massa seolah menjadi >pembenar atas tak hadirnya tangan-tangan negara untuk melindungi warganya. > >Tak hanya menyangkut aktivitas massa yang kita duga digerakkan pihak-pihak >tertentu, intoleransi juga ditunjukkan beberapa kepala daerah. Wali Kota >Bogor, Diani Budiarto, merupakan saksi hidup dalam kasus GKI Yasmin. >Ketidakmampuan pemerintah pusat dan elite parpol “menundukkan” si wali kota >membuat kepala daerah di wilayah lain pun berulah serupa. Berdasarkan >informasi beberapa aktivis pendukung pluralitas, di Kabupaten Aceh Singkil, >Aceh, gereja Katolik Napagaluh disegel bupati setempat. > >Gereja Katolik St Ignatius di Pasir Pagarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, >yang sedang dibangun dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), juga >tiba-tiba dihentikan bupati setempat. > >Tak hanya itu, jemaah Ahmadiyah hingga kini masih terus diusik kelompok >tertentu. Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan >kepercayaannya pun terampas! Bagi kita, setidaknya ada tiga sumber persoalan >yang membuat kebebasan beragama di negeri Pancasila belakangan semakin >tercabik. > >Pertama, kehadiran kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi massa (ormas) >yang intoleran. Sebetulnya kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi dan >kerap melakukan tindakan polisional terhadap kelompok umat beragama minoritas. >Sayangnya, aparat tak pernah tegas menindak mereka, bahkan terkesan >membiarkannya. > >Kedua, terkait hal itu, aparat Kepolisian sesungguhnya menjadi salah satu >sumber persoalan. Keengganan aparat menindak tegas dan membawa kasus-kasus >penyerangan terhadap umat beragama tertentu ke meja hijau, membuat pelaku >seolah mendapat dukungan. Penegakan hukum yang lemah menjadi biang kerok >terkoyaknya kebebasan beragama. > >Ketiga, faktor kepala daerah yang juga intoleran. Sejumlah kasus membuktikan >kepala daerah menjadi aktor utama pelanggaran hak-hak warga negara untuk >beribadah. > >Bertolak dari ketiga persoalan itu, kita mendesak pemerintah pusat, khususnya >Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, segera mengambil >kebijakan tegas untuk menjamin kebebasan beragama. Presiden juga bisa >memerintahkan Kapolri dan jajarannya menindak tegas semua pelaku aksi >intoleran. Kita yakin aparat Kepolisian mampu bertindak tegas di lapangan >untuk menjamin kebebasan beragama, asal diperintahkan langsung oleh atasannya. > >Sejalan dengan itu, kita mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk >menginventarisasi ormas-ormas yang selama ini kerap terlibat aksi-aksi >intoleran. Bila akhirnya terbukti, ormas tersebut harus dibubarkan dan >pimpinannya wajib mempertanggungjawabkan semua perilaku organisasi selama ini >di pengadilan. > >Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memperketat syarat pendirian ormas, >termasuk mengevaluasi keberadaan semua ormas, terkait rencana revisi UU 8/1985 >tentang Organisasi Massa. Dalam revisi UU tersebut hendaknya dicantumkan >kewenangan pemerintah membekukan ormas yang mencederai empat pilar bangsa, >yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan >Bhinneka Tunggal Ika. > >Sedangkan bagi kepala daerah yang intoleran, kita mengingatkan sumpah jabatan >yang mereka ucapkan saat pelantikan. “Demi Allah (Tuhan), saya >bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil >kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh >Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan >segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti >kepada masyarakat, nusa, danbangsa.” > >Kepala daerah yang bertindak semena-mena terhadap umat beragama minoritas >jelas melanggar sumpah jabatannya. DPRD setempat bisa memproses pemberhentian >kepala daerah yang melanggar sumpah. Preseden kepala daerah yang diberhentikan >karena melanggar sumpah diharapkan bisa memberi efek jera terhadap koleganya >yang ingin melakukan tindakan serupa. > >Sudah terlalu lama para pemimpin negeri ini, termasuk aparat Kepolisian, >membiarkan kemerdekaan beribadat sebagian warga negara dirampas oleh >sekelompok orang, ormas, dan juga kepala daerah. Semua itu harus segera >dihentikan melalui penegakan hukum yang konsisten! > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > >
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
