http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/10/ArticleHtmls/Kebebasan-Media-10052012012020.shtml?Mode=0#


Kebebasan Media
Veven Sp. Wardhana, PENGHAYAT BUDAYA MASSA Yang masih menunjukkan KPI bukan 
sebagai mon- ster adalah lembaga ini ti- dak atau belum pernah menerapkan 
sanksi beru- pa denda yang jumlah no- minal rupiahnya tidak se- dikit. Padahal 
KPI sangat memungkinkan melaku- kannya karena memang ada pedoman pastinya.

Nota keberatan yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dewan 
Pers, bertanggal 12 Maret 2012, bisa jadi hanyalah salah satu simpul dari 
berderet simpul lain di antara dua lembaga negara nondepartemen itu. Artinya, 
kemungkinan kesalahpahaman (untuk tak gampangan mengatakan friksi) di antara 
dua lembaga ini juga terjadi pada waktuwaktu sebelumnya. 
Khusus untuk nota keberatan, Senin pekan kedua Maret 2012 itu, KPI menuding 
Dewan Pers telah melakukan tindakan di luar kewenangannya (abuse of power). 
Alasannya, antara lain, berbagai hal berkait dengan penyiaran merupakan 
otoritas KPI (bukan Dewan Pers). Fasilitasi yang diberikan Dewan Pers kepada 
masyarakat asosiasi penyiaran dapat memunculkan tafsir bahwa KPI tak pernah 
melibatkan masyarakat asosiasi penyiaran dalam perumusan Pedoman Perilaku 
Penyiaran dan Standar Program Siaran-–padahal KPI selalu melibatkan mereka. Dan 
tindakan Dewan Pers dapat memicu perseteruan antara KPI dan masyarakat asosiasi 
penyiaran, selain fasilitasi yang diberikan Dewan Pers menunjukkan keberpihakan 
kepada industri (ketimbang kepada khalayak atau publik). 

Jika sedikit mau dibahas, item argumentasi KPI ini agak membingungkan. Bila 
sejak awal KPI menganggap Dewan Pers tak punya otoritas merumuskan “kode etik 
penyiaran”(argumentasi pertama), semestinya tak penting lagi membeberkan Dewan 
Pers mengundang masyarakat asosiasi penyiaran, termasuk pengundangan tersebut 
dapat memunculkan kesan KPI tak pernah melibatkan mereka (argumentasi kedua). 
Sementara itu, kemungkinan termunculkannya konflik antara KPI dan masyarakat 
penyiaran lebih sebagai tafsir ketimbang kenyataan sejajar dengan interpretasi 
bahwa Dewan 

Pers berpihak kepada industri lembaga penyiaran. 
Saya tak hendak membahas pelbagai kemungkinan atas sebuah tafsir-–dari pihak 
mana pun. Apalagi yang dirumuskan Dewan Pers sebatas “kode etik penyiaran 
jurnalistik”, bukan keseluruhan penyiaran. Belum lagi jika menengok 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam pasal dan ayat 
tertentu memperjelas bahwa fungsi Dewan Pers juga menetapkan dan mengawasi kode 
etik jurnalistik media elektronik (baca: televisi dan radio). 

Yang terpenting bagi publik adalah apakah langkah-langkah yang ditempuh KPI 
ataupun Dewan Pers ini nantinya punya keluaran serta hasil (output dan outcome) 
positif bagi publik, sedangkan yang dibutuhkan publik-–terutama pasca-rezim 
Soeharto-–adalah kebebasan pers, atau umumnya kebebasan media. Tak perlu 
terus-menerus mengulang-ulang bak mantra bahwa kebebasan media bukanlah sebatas 
kebebasan mendirikan perusahaan media setelah harus melalui izin berbelit. 
Hakikat kebebasan media adalah tiadanya pilih kasih dan tebang pilih dalam 
memberitakan kemungkinan skandal politik yang terjadi di lingkup keluarga 
penguasa, militer, dan pihak-pihak yang berada di lingkaran 
penguasa-–sebagaimana jelas tampak pada masa-masa pra-Mei 1998. 

Menyejajarkan posisi dan peran Dewan Pers dengan KPI-–sebagaimana selama ini 
begitu terasa-–barangkali harus ditengok ulang. Caranya dengan menelusuri 
historisitas kelahiran tiap lembaga negara tersebut, terutama pada era 
reformasi. Tak sebagaimana terjadi dalam era Soeharto yang cenderung menjadikan 
Dewan Pers sebagai kepanjangan tangan penguasa untuk mengontrol pers, 
keberadaan Dewan Pers era mutakhir justru dimaksudkan untuk ikut menjaga 
kebebasan pers. Maka pedoman 

perilaku pemberitaan dan standar pemberitaan justru mendorong pers tidak 
mengukuhi pola off the record yang tak perlu sebagaimana terjadi pada era 
sebelumnya. Dasarnya adalah publik atau khalayak punya hak mendapatkan 
informasi yang proporsional dari kerja profesional media. 
Akan halnya KPI, titik tekannya justru “mengontrol”penyiaran televisi dan radio 
agar tidak berhenti semata untuk kepentingan diri mereka sendiri, sedangkan 
khalayak hanya diatasnamakan (melalui lembaga pe

meringkatan atau rating). Sejarah dilahirkannya KPI memang berbeda dibanding 
Dewan Pers.
Dewan Pers mutakhir “dilahirkan“kembali dari situasi penerbitan media yang 
serba dikontrol, sehingga Dewan Pers harus “melepaskan kontrol“itu. Sementara 
itu, KPI lahir dari situa si penyiaran yang relatif “minus kontrol“obyektif, 
karena awalawal penyiaran televisi swasta rata-rata hanya dimiliki oleh 
keluarga penguasa dan lingkarannya. Dengan begitu, KPI justru harus membangun 
atmosfer bah wa pemberian izin frekuensi dan izin bersiaran tak boleh 
dimonopoli oleh kelompok tertentu. Dar sisi isi siaran pun, KPI justru harus 
“memegang kontrol“agar media penyiaran tidak melakukan abuse of power lantaran 
kemungkinan manipulatifnya begitu terbuka, termasuk manipulasi politik, 
manipulasi ekonomi, manipulasi opini, dan seterusnya. 
Pada langkah berikutnya, KPI dan Dewan Pers memang berlainan. Dewan Pers 
merumuskan pedoman etika bagi pekerja media yang, jika melakukan kesalahan, 
sanksinya berupa sanksi moral nonlegalistik. Adapun rumusan pedoman penyiaran 
ala KPI-­tak sebatas tayangan jurnalistik-­bisa berbuah sanksi konkret: teguran 
sekaligus pe wartaan, penghentian sementara tayangan yang mendapat teguran, 
bahkan penghentian bersiaran lembaga penyiaran bersangkutan, selain denda. 

Dengan demikian, adakah KPI terhitung kejam terhadap kebebasan media? Jawaban 
pertanyaan ini berpulang kepada diri kita masing-masing: sudahkah dianggap 
cukup teguran sebatas moralitas bagi perilaku penyiaran yang manipulatif, yang 
menerabas wilayah pribadi/privat, yang justru memunculkan kepanikan karena 
informasi yang tak akurat, dan seterusnya. Sementara itu, tidak ada peluang 
bagi kemungkinan media penyiaran lain yang tidak manipulatif tidak menerabas, 
tapi tak bisa bersiaran lantaran jatah frekuensi sudah habis. 

Dewan Pers sebagai penjaga kebebasan pers pun pernah “menyalahkan”media. Salah 
satu contoh konkretnya, majalah Tempo dan Koran Tempo harus meminta maaf kepada 
pihak PT Pertamina atas pemberitaan mereka pada pekan kedua Januari 2012. 

Atas “kontrol”-nya terhadap isi siaran televisi, KPI tidak sedikit melahirkan 
surat teguran. 

Hanya, agak susah diraba dasar atau kriteria teguran tersebut. 

Contohnya, ketika teguran kedua dilayangkan untuk tayangan Empat Mata (Trans 
7), apakah pelanggaran kedua itu terkait dengan kesalahan pertama ataukah 
antara teguran pertama, kedua, dan seterusnya tak harus berkaitan. Dan kasus 
ketidakjelasan itu tak sebatas untuk Empat Mata yang dengan mudah bermimikri 
menjadi [Bukan] Empat Mata tanpa sama sekali mengubah format. 

Yang masih menunjukkan KPI bukan sebagai monster adalah lembaga ini tidak atau 
belum pernah menerapkan sanksi berupa denda yang jumlah nominal rupiahnya tidak 
sedikit. Padahal KPI sangat memungkinkan melakukannya karena memang ada pedoman 
pastinya. ● 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke