Ref: Bagus atau buruk, jikalau kepala daerah Negara Kleptokrasi Republik 
Indonesia korupsi?


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/18/ArticleHtmls/200-Lebih-Kepala-Daerah-Kena-Kasus-Korupsi-18052012008009.shtml?Mode=0


200 Lebih Kepala Daerah Kena Kasus Korupsi 
JAKARTA
Gamawan khawatir kasus Agusrin menjadi preseden.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan sudah 200 lebih kepala daerah 
terlibat perkara korupsi dalam tujuh tahun terakhir. 
“Angka terakhir saya, yang sedang diproses sudah lebih dari 200 orang. Itu ada 
yang menjadi saksi, ada yang diproses, ada macam-macam,“ katanya di Puri Agung 
Sahid Jaya, Jakarta, Rabu lalu.

Ia menjelaskan, angka 173 kepala daerah bermasalah adalah yang masuk ke 
keputusan presiden tentang pemberhentian mereka lantaran terseret kasus.

Sedangkan 200 lebih kepala daerah yang dibicarakannya adalah di luar 173 orang 
itu.
“Sekarang sudah lebih (jumlahnya).“ Namun Gamawan tak memberikan data para 
kepala daerah yang beperkara itu. 

Gamawan mengaku khawatir para kepala daerah yang bermasalah tadi akan mengikuti 
jejak Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, yang menggugat 
pencopotannya melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ia pun menjelaskan, pada Senin malam lalu dirinya memperoleh berita bahwa PTUN 
mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permintaan Agusrin. 

Gamawan lantas mengirim telegram untuk membatalkan pelantikan Wakil Gubernur 
Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu. 

Pemerintah pun menunggu dua putusan pengadilan mengenai Agusrin, yakni 
peninjauan kembali perkara korupsinya di Mahkamah Agung dan putusan PTUN. 

Akibat putusan sela PTUN, menurut Gamawan, vonis Mahkamah Agung yang sudah 
berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) belum bisa menjadi pegangan 
pemerintah dalam memberhentikan Agusrin. Pemberhentian itu mengacu pada 
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. 

Apalagi ada beberapa kepala daerah yang juga mengajukan peninjauan kembali atas 
perkaranya, seperti Bupati Subang Eep Hidayat. “Ini bisa menjadi preseden baru 
dalam hukum. 

Semua orang bisa membuat hal yang sama. Ke depan, saya akan mendalami lagi.” 
Adapun Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, Kusen Andalas, divonis bebas oleh MA 
setelah 19 bulan nonaktif dari jabatannya. Sebelumnya, ia didakwa mengkorupsi 
dana operasional pimpinan DPRD Jember. “Alhamdulillah. Saya siap menjalankan 
tugas lagi,” kata Kusen pada Rabu lalu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, berjanji 
menempuh upaya hukum lain. 

“Masih ada upaya peninjauan kembali (PK),“ tutur Sugiyanta. 
Kusen berharap Menteri Dalam Negeri Gamawan segera mencabut surat keputusan 
pemberhentian sementara dirinya. Pada 9 November 2010 Menteri Gamawan, melalui 
Gubernur Jawa Timur, menerbitkan surat pemberhentian sementara Kusen, yang 
terjerat kasus korupsi pada 20042009.

Dana operasional pemimpin DPRD Jember yang diduga dikorupsi sebesar Rp 706 juta.
Kala itu, Kusen adalah Wakil Ketua DPRD Jember. Bersama pemimpin lainnya, yakni 
Madini Farouk dan Mahmud Sardjujono, Ketua PDI Perjuangan Jember ini menyetujui 
pencairan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Majelis hakim Pengadilan 
Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas pada 10 Maret 2011. Jaksa mengajukan 
kasasi ke MA, yang hasilnya juga membebaskan Kusen.

ARYANI K | MAHBUB D | JOBPIE S 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke