http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/27/opi02.html
Kemiskinan dan Eksploitasi Buruh Anak Oleh Martaja Dalam buku "Laporan Global Masa Depan tanpa Pekerja Anak", Organisasi Buruh Internasional (In-ternational Labor Organization/ILO) memperkirakan dari sekitar 246 juta anak usia 5-17 tahun yang terlibat dalam perburuhan di seluruh dunia, sebanyak 178,9 juta anak bekerja di tempat yang membahayakan nyawa mereka. Data Badan Pusat Statistik menyatakan 3,8 juta anak usia 5-18 tahun di Indonesia bekerja membantu orang tua mereka yang miskin. Idealnya, anak-anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan perkembangan moral serta mentalnya. Tetapi, di tengah kuatnya tekanan kemiskinan, sulit menarik mereka keluar begitu saja tanpa menimbulkan masalah baru. Dalam kondisi darurat, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang rawan kecelakaan, bisa ditoleransi asalkan tidak mengganggu proses tumbuh-kembang anak secara wajar. Laporan ke-12 Human Right Watch tentang Buruh Anak berjudul "Always on call: abuse and exploitation of child domestic workers in Indonesia" merupakan hasil investigasi, menyusul berbagai penyelidikan tentang penggunaan buruh anak secara eksploitatif pada berbagai sektor kegiatan. Sementara survei Universitas Indonesia bersama Program Penghapusan Buruh Anak ILO memperkirakan 2,6 juta PRT di Indonesia, dan sedikitnya 34,83% (688.132) tergolong usia di bawah 18 tahun. Sekitar 93 % dari jumlah tersebut anak perempuan. Masalah yang dihadapi PRT anak di Indonesia, terutama modus penipuan, ingkar janji dari majikan, minimnya upah, waktu kerja terlalu lama, tidak ada hari libur, kurangnya waktu istirahat, kekerasan psikologis/ fisik, juga ancaman kekerasan yang dialami PRT anak di tempat kerjanya. Guna melindungi PRT anak, perhatian dan pengawasan perlu diarahkan kepada para penyalur PRT, khususnya yang berbadan hukum yayasan karena sering muncul kasus percaloan yang merugikan PRT anak maupun majikannya. Dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Pasal (2) disebutkan ruang lingkup rumah tangga meliputi: (1) Suami, istri, dan anak; (2) Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena pertalian hubungan darah, pengasuhan, perwalian, atau terkait perkawinan yang menetap dalam rumah tangga itu. UU KDRT ini lemah karena tidak memasukkan masalah PRT di dalamnya. Jika dimasukkan cukup proporsional mengingat PRT tenaga vital dalam kegiatan rumah tangga dan karenanya harus dilindungi hak-haknya. Buruh Perkebunan Dalam Pasal 29 (1) UU itu disebutkan, pelaku kekerasan fisik diancam pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta. Pada Pasal (2) dinyatakan, jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit /luka berat, pelaku bisa dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta. Pasal 29 (3) menyebutkan, jika kekerasan berakibat kematian korban, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta. Pada sektor perkebunan tembakau di Jawa Timur, fasilitas yang disediakan perusahaan bagi buruh anak umumnya jauh dari memadai. Kendati kebanyakan buruh anak (69%) mengaku menikmati waktu istirahat yang cukup ketika masuk kerja, namun 27% responden mengaku tidak pernah mendapat istirahat yang cukup. Masalah lainnya adalah fasilitas makan, pakaian kerja, uang lembur, jaminan kesehatan. Dari 100 buruh anak yang diteliti Bagong Suyanto dkk, hanya 22% yang memperoleh fasilitas makan siang dari perusahaan. Sementara itu, 71% responden menyatakan tak pernah mendapat fasilitas makan. Jaminan kesehatan juga belum memasyarakat di kalangan buruh anak. Dari 100 buruh anak, hanya 26% mengaku diberi fasilitas kesehatan oleh perusahaan, yakni bantuan uang obat jika sakit. Sebanyak 52% responden menyatakan tidak pernah diberi bantuan uang kesehatan. Untuk uang lembur, separuh buruh anak menyatakan selalu menerimanya, jika majikan/perusahaan menyuruh mereka bekerja ekstra, sementara 43% responden yang lain menyatakan tak pernah menerima uang lembur. Buruh anak yang melakukan pekerjaan dengan sistem borongan, tak mengenal uang lembur. Upah mereka ditentukan oleh banyaknya pekerjaan yang diselesaikan. Buruh anak di sektor industri kecil dan perkebunan tembakau, kebanyakan tidak pernah cuti mingguan dan tunjangan hari raya (THR). Di sektor perkebunan tembakau, THR tak dikenal karena mereka bukan bekerja atas dasar sistem kontrak yang jelas seperti buruh pabrik, tetapi bersifat kerja borongan dengan ikatan kerja yang sangat longgar. Hanya 36% responden yang mengaku selalu menerima THR, sementara 49% menyatakan tidak pernah mendapat THR. Intervensi yang bisa diberikan pemerintah adalah membuat rambu-rambu hukum bagi perusahaan agar tidak mengeksploitasi anak. Keluhan buruh anak sehubungan sempitnya peluang mengikuti program pendidikan perlu direspons dengan baik oleh pemilik perusahaan maupun pemerintah, mengingat terdapat korelasi positif antara variabel tingkat pendidikan dan akses individu terhadap distribusi pendapatan. World Bank menganjurkan transfer langsung dari pemerintah kepada para buruh anak untuk mengganti sebagian/seluruh pendapatan yang hilang karena waktu bekerja mereka banyak direduksi untuk belajar di SD dan SMP. Penulis pemerhati masalah sosial-ekonomi, tinggal berdomisili di Depok. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
