http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/27/opi02.html




Kemiskinan dan Eksploitasi Buruh Anak
Oleh 
Martaja


Dalam buku "Laporan Global Masa Depan tanpa Pekerja Anak", Organisasi Buruh 
Internasional (In-ternational Labor Organization/ILO) memperkirakan dari 
sekitar 246 juta anak usia 5-17 tahun yang terlibat dalam perburuhan di seluruh 
dunia, sebanyak 178,9 juta anak bekerja di tempat yang membahayakan nyawa 
mereka. Data Badan Pusat Statistik menyatakan 3,8 juta anak usia 5-18 tahun di 
Indonesia bekerja membantu orang tua mereka yang miskin.
Idealnya, anak-anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan yang membahayakan 
keselamatan, kesehatan dan perkembangan moral serta mentalnya. Tetapi, di 
tengah kuatnya tekanan kemiskinan, sulit menarik mereka keluar begitu saja 
tanpa menimbulkan masalah baru. 

Dalam kondisi darurat, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang rawan kecelakaan, 
bisa ditoleransi asalkan tidak mengganggu proses tumbuh-kembang anak secara 
wajar. 
Laporan ke-12 Human Right Watch tentang Buruh Anak berjudul "Always on call: 
abuse and exploitation of child domestic workers in Indonesia" merupakan hasil 
investigasi, menyusul berbagai penyelidikan tentang penggunaan buruh anak 
secara eksploitatif pada berbagai sektor kegiatan. Sementara survei Universitas 
Indonesia bersama Program Penghapusan Buruh Anak ILO memperkirakan 2,6 juta PRT 
di Indonesia, dan sedikitnya 34,83% (688.132) tergolong usia di bawah 18 tahun. 
Sekitar 93 % dari jumlah tersebut anak perempuan.

Masalah yang dihadapi PRT anak di Indonesia, terutama modus penipuan, ingkar 
janji dari majikan, minimnya upah, waktu kerja terlalu lama, tidak ada hari 
libur, kurangnya waktu istirahat, kekerasan psikologis/ fisik, juga ancaman 
kekerasan yang dialami PRT anak di tempat kerjanya. Guna melindungi PRT anak, 
perhatian dan pengawasan perlu diarahkan kepada para penyalur PRT, khususnya 
yang berbadan hukum yayasan karena sering muncul kasus percaloan yang merugikan 
PRT anak maupun majikannya.

Dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 
pada Pasal (2) disebutkan ruang lingkup rumah tangga meliputi: (1) Suami, 
istri, dan anak; (2) Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena 
pertalian hubungan darah, pengasuhan, perwalian, atau terkait perkawinan yang 
menetap dalam rumah tangga itu. UU KDRT ini lemah karena tidak memasukkan 
masalah PRT di dalamnya. Jika dimasukkan cukup proporsional mengingat PRT 
tenaga vital dalam kegiatan rumah tangga dan karenanya harus dilindungi 
hak-haknya.

Buruh Perkebunan
Dalam Pasal 29 (1) UU itu disebutkan, pelaku kekerasan fisik diancam pidana 
hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta. Pada Pasal (2) 
dinyatakan, jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit /luka berat, pelaku 
bisa dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta. 
Pasal 29 (3) menyebutkan, jika kekerasan berakibat kematian korban, pelaku 
dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.

Pada sektor perkebunan tembakau di Jawa Timur, fasilitas yang disediakan 
perusahaan bagi buruh anak umumnya jauh dari memadai. Kendati kebanyakan buruh 
anak (69%) mengaku menikmati waktu istirahat yang cukup ketika masuk kerja, 
namun 27% responden mengaku tidak pernah mendapat istirahat yang cukup. Masalah 
lainnya adalah fasilitas makan, pakaian kerja, uang lembur, jaminan kesehatan. 

Dari 100 buruh anak yang diteliti Bagong Suyanto dkk, hanya 22% yang memperoleh 
fasilitas makan siang dari perusahaan. Sementara itu, 71% responden menyatakan 
tak pernah mendapat fasilitas makan. 
Jaminan kesehatan juga belum memasyarakat di kalangan buruh anak. Dari 100 
buruh anak, hanya 26% mengaku diberi fasilitas kesehatan oleh perusahaan, yakni 
bantuan uang obat jika sakit. Sebanyak 52% responden menyatakan tidak pernah 
diberi bantuan uang kesehatan. 

Untuk uang lembur, separuh buruh anak menyatakan selalu menerimanya, jika 
majikan/perusahaan menyuruh mereka bekerja ekstra, sementara 43% responden yang 
lain menyatakan tak pernah menerima uang lembur. Buruh anak yang melakukan 
pekerjaan dengan sistem borongan, tak mengenal uang lembur. Upah mereka 
ditentukan oleh banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.

Buruh anak di sektor industri kecil dan perkebunan tembakau, kebanyakan tidak 
pernah cuti mingguan dan tunjangan hari raya (THR). Di sektor perkebunan 
tembakau, THR tak dikenal karena mereka bukan bekerja atas dasar sistem kontrak 
yang jelas seperti buruh pabrik, tetapi bersifat kerja borongan dengan ikatan 
kerja yang sangat longgar. Hanya 36% responden yang mengaku selalu menerima 
THR, sementara 49% menyatakan tidak pernah mendapat THR.

Intervensi yang bisa diberikan pemerintah adalah membuat rambu-rambu hukum bagi 
perusahaan agar tidak mengeksploitasi anak. Keluhan buruh anak sehubungan 
sempitnya peluang mengikuti program pendidikan perlu direspons dengan baik oleh 
pemilik perusahaan maupun pemerintah, mengingat terdapat korelasi positif 
antara variabel tingkat pendidikan dan akses individu terhadap distribusi 
pendapatan. 

World Bank menganjurkan transfer langsung dari pemerintah kepada para buruh 
anak untuk mengganti sebagian/seluruh pendapatan yang hilang karena waktu 
bekerja mereka banyak direduksi untuk belajar di SD dan SMP. 

Penulis pemerhati masalah sosial-ekonomi, tinggal berdomisili 
di Depok.
 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke