http://www.shnews.co/detile-2516-masa-depan-yang-bagaimana.html

Masa Depan yang Bagaimana? 
JE Sahetappy* | Rabu, 30 Mei 2012 - 14:31:27 WIB



(dok/ist)Setiap peristiwa yang dilatarbelakangi KKN pasti akan menghancurkan. 


Sebelum memasuki paragraf baru tentang demonstrasi akhir-akhir ini bertalian 
dengan harga minyak yang menyangkut napas kehidupan rakyat kecil, untuk 
kesekian kali saya mengimbau agar putusan pengadilan dengan “Demi keadilan 
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” diganti dengan “Demi Keadilan berdasarkan 
Pancasila”, karena putusan itu dengan “de uitzonderingen bevestigen de regel” 
sebagian besar tidak profesional, meskipun sulit dibuktikan secara yuridis 
formal, yang menyangkut KKN, pemerasan, dan penyuapan terselubung, “power by 
remote control” yang berarti menghina dan melaknat Tuhan. 

Selain itu, untuk kesekian kali saya berharap pemerintah mengeluarkan peraturan 
pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang sah, agar dari beberapa 
terjemahan W.v.S. ada yang ditentukan menjadi KUHP atas dasar yuridis yang 
absah. 
Pandangan seorang Guru Besar Emeritus bahwa dasarnya adalah Undang-Undang 1946 
Nomor 1, jadi sudah sah, maka saya ingin bertanya, dari terjemahan-terjemahan 
yang ada, yang mana menurut Anda itu yang sah. Apa tidak perlu dibedakan 
”elementen” dari ”bestanddelen” (Prof Vrij) secara ”mutatis mutandis” perbuatan 
pidana dari tindak pidana. 

Pasal V Undang-Undang 1946 No 1 menetapkan: “Peraturan hukum pidana, yang 
seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan 
dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak 
mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagai sementara tidak 
berlaku.” 

Pasal VI : (1) ”Nama Undang-Undang hukum pidana ’Wetboek van Strafrecht voor 
Nederlandsch Indie’ diubah menjadi ’Wetboek van Strafrecht’. (2) Undang-undang 
tersebut dapat disebut ”Kitab Undang-undang Hukum Pidana”. 

Nah, dari terjemahan-terjemahan itu yang sah yang mana: Moeljatno, Soesilo, 
BPHN dll. Jangan-jangan seperti kata orang Belanda – maaf – “Daar heeft hij 
geen kaas van gegeten.” Ibarat seperti orang Jawa tidak pernah makan atau 
merasakan tempe. 

Ribut-ribut di ruang sidang DPR dengan segala teknik politiking dan 
perhitungan-perhitungan yang diragukan kebenarannya berdasarkan bukti tertulis 
dari Kementerian Keuangan menurut Drs Kwik Kian Gie, mengingatkan saya ibarat 
berputar-putar seperti kincir angin. 
Sementara itu, para demonstran diperlakukan di berbagai tempat secara tidak 
manusiawi dengan menuduh mereka ”anarkistis”. Di waktu yang lalu polisi selalu 
berdalih bahwa mereka terapkan ”praduga tak bersalah”. Kalau demikian, mengapa 
harus ditahan dan ”dipukul”. Mereka lupa bahwa praduga tak bersalah hanya 
berlaku di pengadilan. Kalau TAK BERSALAH meskipun ”praduga”, jangan ditahan 
Pak Polisi. Tolong disimak baik-baik, jangan keburu omong! 

Yang mengherankan saya sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang hitungan 
harga minyak, mengapa wakil-wakil yang terhormat tidak membahas Pasal 33 UUD 
1945 dan memutuskan untuk mendirikan pabrik minyak (oil refinery) dengan 
menghentikan ekspor minyak mentah yang cuma menguntungkan para makelar minyak. 
Bayangkan minyak kita dijual dan kemudian dibeli minyak kita lagi, apa itu 
masuk akal! Apakah kita ini semua sudah begitu ”bego”? Apakah para pejabat kita 
sudah baca buku John Perkins, yaitu Confessions of an Economic Hit Man (2004). 

Jangan lupa orang-orang asing itu, khususnya “bule” sangat senang kalau 
Indonesia labil, guncang, dan kacau, agar mereka bisa bermain dan mengail di 
air keruh. Jangan lupa pula: Indonesia kaya akan berbagai mineral, khususnya di 
Papua dan Kalimantan. Saya pernah baca: ”Java het verleden, Sumatra en Borneo 
het heden, Nieuw Guinea de toekomst”. Artinya: Jawa masa lampau, Sumatera dan 
Kalimantan masa sekarang, dan Papua masa depan. 

Para pemimpin/pejabat kita tentu sudah mafhum bahwa yang menjadi kaya yaitu 
makelar-makelar minyak sejak zaman Orde Baru. Saya sungguh khawatir uraian saya 
akan menjadi panjang, apalagi kalau membahas “bangkit”-nya rakyat jelata di 
daerah-daerah. Belum lagi kalau dikaji masalah pertambangan, pertanahan, 
penebangan hutan, pengavlingan laut, dst. dst., termasuk pencemaran lingkungan 
hidup.

Kesimpulan (Sementara) 

Pertama, negara ini seperti di zaman akhir VOC menjelang kehancurannya di mana 
korupsi serta abuse of power merajalela. 
Lima dekade yang lalu, tidak ada yang begini ini! Siapa yang harus “digantung” 
dalam sejarah? Oleh karena itu, penguasa c.q. pemerintah (dan DPR) wajib 
mengambil tindakan tegas tanpa diskriminasi atau tanpa pandang bulu dalam sifat 
dan bentuk apa pun, berupa suatu kebijakan (policy) yang mendasar dan 
menyeluruh (holistik) dalam rangka mencabut sampai ke akar-akarnya KKN dalam 
rangka membersihkan semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, 
pengadilan) serta menindak tanpa ampun semua pengacara, baik yang terlibat KKN 
maupun yang melanggar kode etik kepengacaraan. 
Kedua, perbaikan yang akan dilakukan tidak cukup dengan mengandalkan atau 
menciptakan atau memperbaiki perundang-undangan yang ada. Memperbaiki 
perundang-undangan dengan biaya yang di-”simsalabim” di Banggar DPR memang 
keterlaluan kalau ada sangkut paut dengan KKN. 
Bung Karno pernah bilang: “met de juristen kunnen wij geen revolutie maken.” 
Saya ingin memparafrasakan jadi: ”Met de huidige regering, politicien, de 
rechters incl. KPK, en juristen/advocaten, kunnen wij de corruptie niet 
uitroeien.” Artinya: dengan pemerintah, para politikus, para hakim serta KPK 
dan para sarjana hukum/advokat sekarang ini, kami tidak dapat membasmi korupsi 
sampai ke akar-akarnya. Mengapa? 

Tolong simak penjelasan di Lawyer’s Club TV-One, tanggal 29 April 2012, pukul 
19.25 WIB, yaitu ada apa dengan KPK serta para hakim berdasarkan penjelasan 
Kaligis dan pengacara Nazaruddin yang memberikan kesan ada rekayasa! Mungkin 
saya keliru dan itu bisa saja. 

Ketiga, perbaikan kultural yang harus diutamakan, terutama yang menyangkut 
moral, etik, dan integritas untuk semua pemimpin sipil, kepolisian, dan militer 
di segala bidang, apalagi di bidang pendidikan dan perpajakan. Ternyata 
pelajaran agama cuma suatu kembang dinding atau kembang ritual. Semoga Penguasa 
Tertinggi tidak pura-pura tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM dan 
kesulitan-kesulitan mendirikan serta penghancuran rumah-rumah ibadah dari 
kelompok manapun. 

Keempat, dibutuhkan pemimpin yang tegas bukan yang “inggih-inggih mboten 
kepanggih” apalagi yang NATO alias ”No Action Talk Only”. Dengan perkataan 
lain, satunya kata dengan perbuatan, satunya mulut dengan tindakan, meskipun 
lidah tak bertulang. 

Kelima, semacam anomie yang terjadi di Tanah Air kita dari Papua sampai di 
Aceh, adalah harga yang harus dibayar akibat dari politik pencitraan dan 
“ambisi hitam” dari para pemimpin sipil, polisi, militer, serta parpol c.q. 
para politikus di pusat dan di daerah. ”Wiens brood men eet, diens woord men 
spreekt” (kata orang Belanda) alias ”He who pays the piper calls the tune” 
(Inggris). 

Keenam, tepat sekali kalau dikatakan bahwa “de regering is radeloos, het volk 
is redeloos, het land is reddeloos.” Artinya: pemerintah (seperti) sudah 
berputus asa, rakyat tidak mampu berpikir lagi, dan negeri ini sudah tak 
tertolong lagi.

Ketujuh, Qui vivra verra (Fr.) = dat zal de tijd leeren (Bel.) = waktu yang 
akan mengajar (kita). ***

*Penulis adalah guru besar emiritus bidang hukum pidana di Universitas 
Airlangga, Surabaya. Tulisan ini adalah pandangan pribadinya. 


(Sinar Harapan) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke