http://endyonisius.blogspot.com/2012/06/benda-berharga-asal-muatan-kapal.html

Posisi geografis Nusantara pada persimpangan di antara benua
dan dua samudera berikut peran strategisnya, telah menjadi sentra
maritim terkemuka di kawasan Asia Tenggara. Serta berbagai dokumen
sejarah telah menyatakan sejak sekitar abad 5 hingga 19 pada sebaran
titik perairannya telah menjadi kuburan bagi ribuan kapal yang
tenggelam. Mereka adalah kapal dagang China dari berbagai dinasti,
kapal ekspedisi penaklukan dari kerajaan Eropah hingga kedatangan
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), maupun jenis kapal untuk
beragam kepentingan transportasi, kebudayaan, militer, dan lainnya.

Jika fakta dan dokumen sejarah dapat direkonstruksi melalui riset
yang didukung teknologi untuk mempelajari mengapa dan bagaimana kapal
tersebut tenggelam termasuk akurasi pemindaian lokasinya, maka akan
lebih menguak informasi berikut muatan berharga yang turut terkubur
di dalamnya. Selain temuan untuk pemahaman yang lebih akurat sebagai
dasar sejarah berikut bukti artefak peradabannya, juga berpotensi
menjadi harta karun bagi Pemerintah sebagai salah satu sumber
penerimaan non pajak yang signifikan. Dengan dukungan regulasi dan
mekanisme untuk dapat melibatkan peran investor swasta nasional
maupun asing, peluang eksplorasi terhadap pemanfaatan Benda Berharga
Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam (Treasure-Laden Shipwrecks)
berstatus BMN (Barang Milik Negara) non koleksi negara atau penjualan
BMKT berstatus selain BMN dapat menjadi prospek tersendiri.

KONSIDERASI :

01. UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
02. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982),
mengamanatkan negara pihak yang memiliki warisan budaya bawah laut
untuk melindunginya.
03. UU No. 5 Tahun 1992, Pasal 12; junto UU No. 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pasal 26 mengenai Pencarian Cagar Budaya :
Pasal 12 (UU No. 5 Tahun 1992), (1) Setiap orang dilarang mencari
benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau
dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah;
2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat
dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26 (UU No. 11 Tahun 2010), (1) Pemerintah berkewajiban
melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan / atau
lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya; (2) Pencarian Cagar Budaya
atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang
dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat
dan / atau di air.
04. UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 18 : (1) Daerah yang memiliki
wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di laut;
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam
di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan
perundangan.
05. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Keppres No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan
Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
06. Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
No. 56 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengelolaan Benda Berharga
Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.

PANITIA NASIONAL BMKT :

Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS
BMKT) awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun
1998 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan (Menkopolkam).  Kemudian pada Pemerintahan Presiden
Abdurahman Wahid dirubah melalui Keppres No.  107 Tahun 2000 tentang
PANNAS BMKT, diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan,
atau kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keppres
No.19 Tahun 2007. Sejalan dengan perkembangan dinamika pengelolaan
dan pengawasan BMKT berikut kompleksitas terkait ijin survei dan
ijin pengangkatan, pemilihan status koleksi negara, penjualan selain
koleksi negara, sampai dengan sertifikasi dan pemindah tanganan BMKT
baik ke pembeli dalam negeri maupun ke luar wilayah RI jika dimiliki
oleh pihak asing, maka selalu terdapat penyesuaian.

Antara lain Keputusan Presiden No.12 Tahun 2009 tentang Panitia
Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan
Kapal Yang Tenggelam sekaligus merubah Keppres No.19 Tahun 2007
tentang PANNAS BMKT, diikuti perubahan UU No.5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya menjadi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, BMKT
adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya yang memiliki nilai
sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, serta tenggelam di
wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan
landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun. Melalui
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka BMKT secara filosofis
tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi kawasan di air
sebagai kesatuan setelah melalui proses penetapan. Secara sosiologis
juga telah mencakup aturan kepemilikan, penguasaan, pengalihan,
kompensasi, dan insentif. Secara yuridis mengatur hal yang terkait
dengan pelestarian meliputi perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan melalui zonasi dalam kawasan cagar budaya.

PENGELOLAAN BMKT :

Pengelolaan sumberdaya kelautan selain telah diarahkan kepada segenap
pengelolaan berikut pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources),
juga diarahkan terhadap potensi sumberdaya budaya termasuk maritim
(maritime cultural resources) yang berada di laut. Direktorat Pesisir
dan Lautan pada Ditjen KP-3-K Kementerian Kelautan dan Perikanan
melalui Subdit Jasa Kelautan dan Kemaritiman di Tahun 2008 telah
mengadakan inventarisasi dan kajian potensi kapal tenggelam untuk
dijadikan sebagai objek wisata bahari di 6 daerah, yaitu Bangka
Selatan, Biak, Barru, Selayar, Kep. Seribu dan Morotai.

Potensi lokasi kapal tenggelam merupakan alternatif objek wisata
bahari sebagai salah satu spot diving favorit di dunia, sekaligus
bagian dari pengelolaan BMKT yakni kegiatan survey selain
pengangkatan dan pemanfaatan. Survei adalah kegiatan mencari hingga
mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT, pengangkatan adalah
kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan,
inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke
tempat penyimpanannya, serta pemanfaatan adalah kegiatan yang
meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain
untuk Pemerintah.

PENGAWASAN BMKT :

Agar pengelolaan BMKT mulai dari survei, pengangkatan hingga
pemanfaatannya dapat dilakukan secara baik dan benar, serta
menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara
dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan
pengelolaan BMKT yang dilaksanakan oleh pihak Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan
dan Perikanan. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan
BMKT telah meliputi : (1). Pengawasan administrasi, terkait dengan
kelengkapan dokumen serta sarana dan prasarana; (2). Pengawasan
teknis, yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan survei,
pengangkatan, atau pemanfaatan BMKT; (3). Pengawasan melalui gelar
operasi di laut. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara
mandiri oleh masing-masing instansi yang merupakan unsur pengawas
BMKT yakni Ditjen PSDKP, TNI AL, POLRI, Kemenbudpar, maupun secara
terpadu melibatkan semua unsur pengawas yang dikoordinasikan
oleh PANNAS BMKT.

Dalam hal terjadi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah
koordinasi dengan pihak terkait :

01. Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Ditjen KP3K, Gubernur /
Walikota / Bupati, PANNAS BMKT, terkait dengan Izin Survei, Izin
Pengangkatan, dan Pemanfaatan;
02. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, terkait dengan ketentuan
dan status benda cagar budaya (BMKT);
03. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait dengan IMTA;
04. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dengan Pasport,
Dahsuskim, dan visa;
05. Kementerian Pertahanan, terkait dengan Security Clearance (SC);
06. Kementerian Perhubungan, terkait dengan Surat Izin Berlayar
(SIB), Surat persetujuan kelonggaran syarat bendera (dispensasi)
penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri, Sertifikat
Kelaikan dan Pengawakan Kapal, Surat Izin Radio Komunikasi, Surat
Ukur Kapal (certificate of class), Sertifikat Pencegahan Pencemaran
Minyak, Daftar Anak Buah Kapal / Crew List, Buku Pelaut;
07. Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan Surat Izin
Usaha Pengangkatan BMKT;
08. PANNAS BMKT, terkait sarana dan prasarana yang digunakan;
09. Kepolisian Negara RI, terkait dengan penanganan pencurian BMKT.

PEMANFAATAN BMKT :

Menurut perundangan dan PANNAS, BMKT yang telah diangkat dari laut
dengan kriteria tertentu serta ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata, harus dimiliki oleh Pemerintah sebagai Barang Milik
Negara (BMN). Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan sebagai "BMKT
berstatus selain BMN" yang dapat dijual untuk meningkatkan penerimaan
negara. BMKT berstatus selain BMN yang ditetapkan oleh Kemenbudpar
harus diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua
PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan
tentang Penetapan Status Penggunaan BMKT berstatus selain BMN, untuk
pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Hasil penjualan BMKT berstatus selain BMN melalui
lelang setelah dipungut bea lelang, akan diserahkan kepada pemohon
lelang yakni Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT,
untuk bagian Pemerintah wajib disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

TELAAHAN :

01. Wilayah perairan dan kelautan Kalbar memiliki potensi pemanfaatan
sumberdaya alam (natural resources) maupun peluang pengelolaan
sumberdaya budaya kemaritiman (maritim cultural resources) yang
tersebar di Laut China Selatan, Laut Natuna, kawasan Selat Karimata
maupun pada 3 DAS utama yakni Sambas, Kapuas, dan Pawan.

02. Potensi lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan tersebar pada
wilayah jalur perdagangan maupun transportasi laut tradisional
sebagai cikal perkembangan kota pesisir di Kalbar, merupakan
alternatif objek wisata bahari yakni spot diving khususnya
aktifitas "wreck diving" maupun sebagai pengelolaan BMKT.

03. Potensi pengelolaan BMKT dapat memadukan prinsip utamanya
sebagai upaya penelitian, pelestarian serta pendokumentasian
terhadap benda dan kawasan cagar budaya yang berada di bawah
permukaan air, dengan motif ekonomi secara bertanggung jawab.

04. Pemerintah Daerah melalui UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah harus dilibatkan berupa kewenangan dan
kontribusinya yang dapat bermanfaat bagi khasanah kekayaan kebudayaan
lokal maupun pembagian retribusi sebagai skema alternatif PAD.

05. Tindakan penyelaman yang dilakukan oleh masyarakat tradisional
ataupun nelayan untuk mencari BMKT sebagai harta karun hendaknya
dilihat pemerintah berupa peluang pengelolaan yang melibatkan
stakeholder. Hal ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang
akan memandang masyarakat sebagai subjek pembangunan serta
meningkatkan partisipasi berupa proses pendidikan dan
pengawasan pelestarian budaya melalui POKMASWAS.

06. Salah satu semangat dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya adalah kesempatan yang lebih luas untuk melibatkan peran
masyarakat secara langsung maupun kewenangan pemerintah daerah
dalam pengelolaan, pengawasan serta pemanfaatan cagar budayanya.
 
07. Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan BMKT, termasuk strategi yang harus dibedakan
antara daerah sungai dengan laut. Arkeologi bawah air merupakan
ilmu interdisipliner yang dapat melengkapi kemampuan menyelam dan
ekskavasi bawah air untuk ditransformasikan secara awam kepada
masyarakat sebagai pembekalan termasuk dalam memahami segala
resikonya.

08. Perlu dibentuk semacam Asosiasi Pengusaha BMKT yang dapat
difasilitasi Pemerintah dengan tujuan antara lain menciptakan
koordinasi, harmonisasi dan integrasi di antara para pengusaha
BMKT dengan PANNAS BMKT hingga Pemerintah Daerah. Melalui asosiasi
pula dapat membantu Pemerintah di dalam upaya pencegahan, pengawasan
hingga penindakan terhadap pihak dan / atau perusahaan yang terlibat
praktek eksploitasi BMKT secara ilegal.

09. Perlu pusat informasi dan data sebagai bagian dari pengelolaan
BMKT yang terintegrasi berupa pendataan jumlah kapal yang tenggelam
berikut lokasinya, hingga jadwal dan sistem pemanfaatan BMKT
berstatus selain BMN berikut hasil pelelangan.

10. Perlu sarana representatif berupa Museum Maritim untuk mewadahi
segala aspek budaya dan jati diri bangsa bahari setidaknya pada
level nasional. Termasuk penanganan BMKT pasca pengangkatan untuk
registrasi dan display artefak sekaligus mempersempit peluang
penguasaan BMKT oleh pihak tertentu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.(*)



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke