Brarti, sustain enviro udah beres dong yah? --- "liver_duke" <endyonisius@...> wrote:
> http://endyonisius.blogspot.com/2012/06/benda-berharga-asal-muatan-kapal.html > > Posisi geografis Nusantara pada persimpangan di antara benua > dan dua samudera berikut peran strategisnya, telah menjadi sentra > maritim terkemuka di kawasan Asia Tenggara. Serta berbagai dokumen > sejarah telah menyatakan sejak sekitar abad 5 hingga 19 pada sebaran > titik perairannya telah menjadi kuburan bagi ribuan kapal yang > tenggelam. Mereka adalah kapal dagang China dari berbagai dinasti, > kapal ekspedisi penaklukan dari kerajaan Eropah hingga kedatangan > Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), maupun jenis kapal untuk > beragam kepentingan transportasi, kebudayaan, militer, dan lainnya. > > Jika fakta dan dokumen sejarah dapat direkonstruksi melalui riset > yang didukung teknologi untuk mempelajari mengapa dan bagaimana > kapal tersebut tenggelam termasuk akurasi pemindaian lokasinya, > maka akan lebih menguak informasi berikut muatan berharga yang > turut terkubur di dalamnya. Selain temuan untuk pemahaman yang > lebih akurat sebagai dasar sejarah berikut bukti artefak > peradabannya, juga berpotensi menjadi harta karun bagi Pemerintah > sebagai salah satu sumber penerimaan non pajak yang signifikan. > Dengan dukungan regulasi dan mekanisme untuk dapat melibatkan peran > investor swasta nasional maupun asing, peluang eksplorasi terhadap > pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam > (Treasure-Laden Shipwrecks) berstatus BMN (Barang Milik Negara) non > koleksi negara atau penjualan BMKT berstatus selain BMN dapat > menjadi prospek tersendiri. > > KONSIDERASI : > > 01. UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang > terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk > sebesar-besar kemakmuran rakyat. > 02. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan > Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982), > mengamanatkan negara pihak yang memiliki warisan budaya bawah laut > untuk melindunginya. > 03. UU No. 5 Tahun 1992, Pasal 12; junto UU No. 11 Tahun 2010 > tentang Cagar Budaya, Pasal 26 mengenai Pencarian Cagar Budaya : > Pasal 12 (UU No. 5 Tahun 1992), (1) Setiap orang dilarang mencari > benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui > pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau > dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah; > 2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda > berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat > dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) > ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. > Pasal 26 (UU No. 11 Tahun 2010), (1) Pemerintah berkewajiban > melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan / atau > lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya; (2) Pencarian Cagar Budaya > atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang > dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat > dan / atau di air. > 04. UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 18 : (1) Daerah yang memiliki > wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di > laut; > (2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam > di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan > perundangan. > 05. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas > Keppres No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan > Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam. > 06. Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan > No. 56 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengelolaan Benda Berharga > Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam. > > PANITIA NASIONAL BMKT : > > Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS > BMKT) awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun > 1998 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan > Keamanan (Menkopolkam). Kemudian pada Pemerintahan Presiden > Abdurahman Wahid dirubah melalui Keppres No. 107 Tahun 2000 tentang > PANNAS BMKT, diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, > atau kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keppres > No.19 Tahun 2007. Sejalan dengan perkembangan dinamika pengelolaan > dan pengawasan BMKT berikut kompleksitas terkait ijin survei dan > ijin pengangkatan, pemilihan status koleksi negara, penjualan selain > koleksi negara, sampai dengan sertifikasi dan pemindah tanganan BMKT > baik ke pembeli dalam negeri maupun ke luar wilayah RI jika dimiliki > oleh pihak asing, maka selalu terdapat penyesuaian. > > Antara lain Keputusan Presiden No.12 Tahun 2009 tentang Panitia > Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan > Kapal Yang Tenggelam sekaligus merubah Keppres No.19 Tahun 2007 > tentang PANNAS BMKT, diikuti perubahan UU No.5 Tahun 1992 tentang > Benda Cagar Budaya menjadi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar > Budaya. > Berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, BMKT > adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya yang memiliki nilai > sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, serta tenggelam di > wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan > landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun. Melalui > UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka BMKT secara > filosofis tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi > kawasan di air sebagai kesatuan setelah melalui proses penetapan. > Secara sosiologis juga telah mencakup aturan kepemilikan, > penguasaan, pengalihan, kompensasi, dan insentif. Secara yuridis > mengatur hal yang terkait dengan pelestarian meliputi perlindungan, > pengembangan, dan pemanfaatan melalui zonasi dalam kawasan cagar > budaya. > > PENGELOLAAN BMKT : > > Pengelolaan sumberdaya kelautan selain telah diarahkan kepada > segenap pengelolaan berikut pemanfaatan sumberdaya alam (natural > resources), juga diarahkan terhadap potensi sumberdaya budaya > termasuk maritim (maritime cultural resources) yang berada di laut. > Direktorat Pesisir dan Lautan pada Ditjen KP-3-K Kementerian > Kelautan dan Perikanan melalui Subdit Jasa Kelautan dan Kemaritiman > di Tahun 2008 telah mengadakan inventarisasi dan kajian potensi > kapal tenggelam untuk dijadikan sebagai objek wisata bahari di 6 > daerah, yaitu Bangka Selatan, Biak, Barru, Selayar, Kep. Seribu dan > Morotai. > > Potensi lokasi kapal tenggelam merupakan alternatif objek wisata > bahari sebagai salah satu spot diving favorit di dunia, sekaligus > bagian dari pengelolaan BMKT yakni kegiatan survey selain > pengangkatan dan pemanfaatan. Survei adalah kegiatan mencari hingga > mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT, pengangkatan adalah > kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan, > inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke > tempat penyimpanannya, serta pemanfaatan adalah kegiatan yang > meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain > untuk Pemerintah. > > PENGAWASAN BMKT : > > Agar pengelolaan BMKT mulai dari survei, pengangkatan hingga > pemanfaatannya dapat dilakukan secara baik dan benar, serta > menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara > dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan > pengelolaan BMKT yang dilaksanakan oleh pihak Direktur Jenderal > Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan > dan Perikanan. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan > BMKT telah meliputi : (1). Pengawasan administrasi, terkait dengan > kelengkapan dokumen serta sarana dan prasarana; (2). Pengawasan > teknis, yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan survei, > pengangkatan, atau pemanfaatan BMKT; (3). Pengawasan melalui gelar > operasi di laut. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara > mandiri oleh masing-masing instansi yang merupakan unsur pengawas > BMKT yakni Ditjen PSDKP, TNI AL, POLRI, Kemenbudpar, maupun secara > terpadu melibatkan semua unsur pengawas yang dikoordinasikan > oleh PANNAS BMKT. > > Dalam hal terjadi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah > koordinasi dengan pihak terkait : > > 01. Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Ditjen KP3K, Gubernur / > Walikota / Bupati, PANNAS BMKT, terkait dengan Izin Survei, Izin > Pengangkatan, dan Pemanfaatan; > 02. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, terkait dengan ketentuan > dan status benda cagar budaya (BMKT); > 03. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait dengan IMTA; > 04. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dengan Pasport, > Dahsuskim, dan visa; > 05. Kementerian Pertahanan, terkait dengan Security Clearance (SC); > 06. Kementerian Perhubungan, terkait dengan Surat Izin Berlayar > (SIB), Surat persetujuan kelonggaran syarat bendera (dispensasi) > penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri, Sertifikat > Kelaikan dan Pengawakan Kapal, Surat Izin Radio Komunikasi, Surat > Ukur Kapal (certificate of class), Sertifikat Pencegahan Pencemaran > Minyak, Daftar Anak Buah Kapal / Crew List, Buku Pelaut; > 07. Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan Surat Izin > Usaha Pengangkatan BMKT; > 08. PANNAS BMKT, terkait sarana dan prasarana yang digunakan; > 09. Kepolisian Negara RI, terkait dengan penanganan pencurian BMKT. > > PEMANFAATAN BMKT : > > Menurut perundangan dan PANNAS, BMKT yang telah diangkat dari laut > dengan kriteria tertentu serta ditetapkan oleh Kementerian > Kebudayaan dan Pariwisata, harus dimiliki oleh Pemerintah sebagai > Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan > sebagai "BMKT berstatus selain BMN" yang dapat dijual untuk > meningkatkan penerimaan negara. BMKT berstatus selain BMN yang > ditetapkan oleh Kemenbudpar harus diusulkan oleh Menteri Kelautan > dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan > untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Status > Penggunaan BMKT berstatus selain BMN, untuk pelaksanaan lelang > melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil > penjualan BMKT berstatus selain BMN melalui lelang setelah dipungut > bea lelang, akan diserahkan kepada pemohon lelang yakni Menteri > Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT, untuk bagian > Pemerintah wajib disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan > Negara Bukan Pajak (PNBP). > > TELAAHAN : > > 01. Wilayah perairan dan kelautan Kalbar memiliki potensi > pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources) maupun peluang > pengelolaan sumberdaya budaya kemaritiman (maritim cultural > resources) yang tersebar di Laut China Selatan, Laut Natuna, > kawasan Selat Karimata maupun pada 3 DAS utama yakni Sambas, > Kapuas, dan Pawan. > > 02. Potensi lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan tersebar pada > wilayah jalur perdagangan maupun transportasi laut tradisional > sebagai cikal perkembangan kota pesisir di Kalbar, merupakan > alternatif objek wisata bahari yakni spot diving khususnya > aktifitas "wreck diving" maupun sebagai pengelolaan BMKT. > > 03. Potensi pengelolaan BMKT dapat memadukan prinsip utamanya > sebagai upaya penelitian, pelestarian serta pendokumentasian > terhadap benda dan kawasan cagar budaya yang berada di bawah > permukaan air, dengan motif ekonomi secara bertanggung jawab. > > 04. Pemerintah Daerah melalui UU No.32 Tahun 2004 tentang > Pemerintahan Daerah harus dilibatkan berupa kewenangan dan > kontribusinya yang dapat bermanfaat bagi khasanah kekayaan > kebudayaan lokal maupun pembagian retribusi sebagai skema > alternatif PAD. > > 05. Tindakan penyelaman yang dilakukan oleh masyarakat tradisional > ataupun nelayan untuk mencari BMKT sebagai harta karun hendaknya > dilihat pemerintah berupa peluang pengelolaan yang melibatkan > stakeholder. Hal ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang > akan memandang masyarakat sebagai subjek pembangunan serta > meningkatkan partisipasi berupa proses pendidikan dan > pengawasan pelestarian budaya melalui POKMASWAS. > > 06. Salah satu semangat dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar > Budaya adalah kesempatan yang lebih luas untuk melibatkan peran > masyarakat secara langsung maupun kewenangan pemerintah daerah > dalam pengelolaan, pengawasan serta pemanfaatan cagar budayanya. > > 07. Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat > dalam pengelolaan BMKT, termasuk strategi yang harus dibedakan > antara daerah sungai dengan laut. Arkeologi bawah air merupakan > ilmu interdisipliner yang dapat melengkapi kemampuan menyelam dan > ekskavasi bawah air untuk ditransformasikan secara awam kepada > masyarakat sebagai pembekalan termasuk dalam memahami segala > resikonya. > > 08. Perlu dibentuk semacam Asosiasi Pengusaha BMKT yang dapat > difasilitasi Pemerintah dengan tujuan antara lain menciptakan > koordinasi, harmonisasi dan integrasi di antara para pengusaha > BMKT dengan PANNAS BMKT hingga Pemerintah Daerah. Melalui asosiasi > pula dapat membantu Pemerintah di dalam upaya pencegahan, pengawasan > hingga penindakan terhadap pihak dan / atau perusahaan yang terlibat > praktek eksploitasi BMKT secara ilegal. > > 09. Perlu pusat informasi dan data sebagai bagian dari pengelolaan > BMKT yang terintegrasi berupa pendataan jumlah kapal yang tenggelam > berikut lokasinya, hingga jadwal dan sistem pemanfaatan BMKT > berstatus selain BMN berikut hasil pelelangan. > > 10. Perlu sarana representatif berupa Museum Maritim untuk mewadahi > segala aspek budaya dan jati diri bangsa bahari setidaknya pada > level nasional. Termasuk penanganan BMKT pasca pengangkatan untuk > registrasi dan display artefak sekaligus mempersempit peluang > penguasaan BMKT oleh pihak tertentu yang tidak dapat > dipertanggungjawabkan.(*) > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
