Brarti, sustain enviro udah beres dong yah? 

--- "liver_duke" <endyonisius@...> wrote:

> http://endyonisius.blogspot.com/2012/06/benda-berharga-asal-muatan-kapal.html
> 
> Posisi geografis Nusantara pada persimpangan di antara benua
> dan dua samudera berikut peran strategisnya, telah menjadi sentra
> maritim terkemuka di kawasan Asia Tenggara. Serta berbagai dokumen
> sejarah telah menyatakan sejak sekitar abad 5 hingga 19 pada sebaran
> titik perairannya telah menjadi kuburan bagi ribuan kapal yang
> tenggelam. Mereka adalah kapal dagang China dari berbagai dinasti,
> kapal ekspedisi penaklukan dari kerajaan Eropah hingga kedatangan
> Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), maupun jenis kapal untuk
> beragam kepentingan transportasi, kebudayaan, militer, dan lainnya.
> 
> Jika fakta dan dokumen sejarah dapat direkonstruksi melalui riset
> yang didukung teknologi untuk mempelajari mengapa dan bagaimana 
> kapal tersebut tenggelam termasuk akurasi pemindaian lokasinya, 
> maka akan lebih menguak informasi berikut muatan berharga yang 
> turut terkubur di dalamnya. Selain temuan untuk pemahaman yang 
> lebih akurat sebagai dasar sejarah berikut bukti artefak 
> peradabannya, juga berpotensi menjadi harta karun bagi Pemerintah 
> sebagai salah satu sumber penerimaan non pajak yang signifikan. 
> Dengan dukungan regulasi dan mekanisme untuk dapat melibatkan peran 
> investor swasta nasional maupun asing, peluang eksplorasi terhadap 
> pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam 
> (Treasure-Laden Shipwrecks) berstatus BMN (Barang Milik Negara) non 
> koleksi negara atau penjualan BMKT berstatus selain BMN dapat 
> menjadi prospek tersendiri.
> 
> KONSIDERASI :
> 
> 01. UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang
> terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
> sebesar-besar kemakmuran rakyat.
> 02. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan
> Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982),
> mengamanatkan negara pihak yang memiliki warisan budaya bawah laut
> untuk melindunginya.
> 03. UU No. 5 Tahun 1992, Pasal 12; junto UU No. 11 Tahun 2010
> tentang Cagar Budaya, Pasal 26 mengenai Pencarian Cagar Budaya :
> Pasal 12 (UU No. 5 Tahun 1992), (1) Setiap orang dilarang mencari
> benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
> pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau
> dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah;
> 2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
> berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat
> dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
> ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
> Pasal 26 (UU No. 11 Tahun 2010), (1) Pemerintah berkewajiban
> melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan / atau
> lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya; (2) Pencarian Cagar Budaya
> atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang
> dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat
> dan / atau di air.
> 04. UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 18 : (1) Daerah yang memiliki
> wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di 
> laut;
> (2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam
> di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan
> perundangan.
> 05. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
> Keppres No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan
> Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
> 06. Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
> No. 56 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengelolaan Benda Berharga
> Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
> 
> PANITIA NASIONAL BMKT :
> 
> Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS
> BMKT) awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun
> 1998 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan
> Keamanan (Menkopolkam).  Kemudian pada Pemerintahan Presiden
> Abdurahman Wahid dirubah melalui Keppres No.  107 Tahun 2000 tentang
> PANNAS BMKT, diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan,
> atau kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keppres
> No.19 Tahun 2007. Sejalan dengan perkembangan dinamika pengelolaan
> dan pengawasan BMKT berikut kompleksitas terkait ijin survei dan
> ijin pengangkatan, pemilihan status koleksi negara, penjualan selain
> koleksi negara, sampai dengan sertifikasi dan pemindah tanganan BMKT
> baik ke pembeli dalam negeri maupun ke luar wilayah RI jika dimiliki
> oleh pihak asing, maka selalu terdapat penyesuaian.
> 
> Antara lain Keputusan Presiden No.12 Tahun 2009 tentang Panitia
> Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan
> Kapal Yang Tenggelam sekaligus merubah Keppres No.19 Tahun 2007
> tentang PANNAS BMKT, diikuti perubahan UU No.5 Tahun 1992 tentang
> Benda Cagar Budaya menjadi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar 
> Budaya.
> Berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, BMKT
> adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya yang memiliki nilai
> sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, serta tenggelam di
> wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan
> landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun. Melalui
> UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka BMKT secara 
> filosofis tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi 
> kawasan di air sebagai kesatuan setelah melalui proses penetapan. 
> Secara sosiologis juga telah mencakup aturan kepemilikan, 
> penguasaan, pengalihan, kompensasi, dan insentif. Secara yuridis 
> mengatur hal yang terkait dengan pelestarian meliputi perlindungan, 
> pengembangan, dan pemanfaatan melalui zonasi dalam kawasan cagar 
> budaya.
> 
> PENGELOLAAN BMKT :
> 
> Pengelolaan sumberdaya kelautan selain telah diarahkan kepada 
> segenap pengelolaan berikut pemanfaatan sumberdaya alam (natural 
> resources), juga diarahkan terhadap potensi sumberdaya budaya 
> termasuk maritim (maritime cultural resources) yang berada di laut. 
> Direktorat Pesisir dan Lautan pada Ditjen KP-3-K Kementerian 
> Kelautan dan Perikanan melalui Subdit Jasa Kelautan dan Kemaritiman 
> di Tahun 2008 telah mengadakan inventarisasi dan kajian potensi 
> kapal tenggelam untuk dijadikan sebagai objek wisata bahari di 6 
> daerah, yaitu Bangka Selatan, Biak, Barru, Selayar, Kep. Seribu dan 
> Morotai.
> 
> Potensi lokasi kapal tenggelam merupakan alternatif objek wisata
> bahari sebagai salah satu spot diving favorit di dunia, sekaligus
> bagian dari pengelolaan BMKT yakni kegiatan survey selain
> pengangkatan dan pemanfaatan. Survei adalah kegiatan mencari hingga
> mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT, pengangkatan adalah
> kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan,
> inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke
> tempat penyimpanannya, serta pemanfaatan adalah kegiatan yang
> meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain
> untuk Pemerintah.
> 
> PENGAWASAN BMKT :
> 
> Agar pengelolaan BMKT mulai dari survei, pengangkatan hingga
> pemanfaatannya dapat dilakukan secara baik dan benar, serta
> menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara
> dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan
> pengelolaan BMKT yang dilaksanakan oleh pihak Direktur Jenderal
> Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan
> dan Perikanan. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan
> BMKT telah meliputi : (1). Pengawasan administrasi, terkait dengan
> kelengkapan dokumen serta sarana dan prasarana; (2). Pengawasan
> teknis, yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan survei,
> pengangkatan, atau pemanfaatan BMKT; (3). Pengawasan melalui gelar
> operasi di laut. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara
> mandiri oleh masing-masing instansi yang merupakan unsur pengawas
> BMKT yakni Ditjen PSDKP, TNI AL, POLRI, Kemenbudpar, maupun secara
> terpadu melibatkan semua unsur pengawas yang dikoordinasikan
> oleh PANNAS BMKT.
> 
> Dalam hal terjadi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah
> koordinasi dengan pihak terkait :
> 
> 01. Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Ditjen KP3K, Gubernur /
> Walikota / Bupati, PANNAS BMKT, terkait dengan Izin Survei, Izin
> Pengangkatan, dan Pemanfaatan;
> 02. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, terkait dengan ketentuan
> dan status benda cagar budaya (BMKT);
> 03. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait dengan IMTA;
> 04. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dengan Pasport,
> Dahsuskim, dan visa;
> 05. Kementerian Pertahanan, terkait dengan Security Clearance (SC);
> 06. Kementerian Perhubungan, terkait dengan Surat Izin Berlayar
> (SIB), Surat persetujuan kelonggaran syarat bendera (dispensasi)
> penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri, Sertifikat
> Kelaikan dan Pengawakan Kapal, Surat Izin Radio Komunikasi, Surat
> Ukur Kapal (certificate of class), Sertifikat Pencegahan Pencemaran
> Minyak, Daftar Anak Buah Kapal / Crew List, Buku Pelaut;
> 07. Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan Surat Izin
> Usaha Pengangkatan BMKT;
> 08. PANNAS BMKT, terkait sarana dan prasarana yang digunakan;
> 09. Kepolisian Negara RI, terkait dengan penanganan pencurian BMKT.
> 
> PEMANFAATAN BMKT :
> 
> Menurut perundangan dan PANNAS, BMKT yang telah diangkat dari laut
> dengan kriteria tertentu serta ditetapkan oleh Kementerian 
> Kebudayaan dan Pariwisata, harus dimiliki oleh Pemerintah sebagai 
> Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan 
> sebagai "BMKT berstatus selain BMN" yang dapat dijual untuk 
> meningkatkan penerimaan negara. BMKT berstatus selain BMN yang 
> ditetapkan oleh Kemenbudpar harus diusulkan oleh Menteri Kelautan 
> dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan 
> untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Status 
> Penggunaan BMKT berstatus selain BMN, untuk pelaksanaan lelang 
> melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil 
> penjualan BMKT berstatus selain BMN melalui lelang setelah dipungut 
> bea lelang, akan diserahkan kepada pemohon lelang yakni Menteri 
> Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT, untuk bagian 
> Pemerintah wajib disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan 
> Negara Bukan Pajak (PNBP).
> 
> TELAAHAN :
> 
> 01. Wilayah perairan dan kelautan Kalbar memiliki potensi 
> pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources) maupun peluang 
> pengelolaan sumberdaya budaya kemaritiman (maritim cultural 
> resources) yang tersebar di Laut China Selatan, Laut Natuna, 
> kawasan Selat Karimata maupun pada 3 DAS utama yakni Sambas, 
> Kapuas, dan Pawan.
> 
> 02. Potensi lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan tersebar pada
> wilayah jalur perdagangan maupun transportasi laut tradisional
> sebagai cikal perkembangan kota pesisir di Kalbar, merupakan
> alternatif objek wisata bahari yakni spot diving khususnya
> aktifitas "wreck diving" maupun sebagai pengelolaan BMKT.
> 
> 03. Potensi pengelolaan BMKT dapat memadukan prinsip utamanya
> sebagai upaya penelitian, pelestarian serta pendokumentasian
> terhadap benda dan kawasan cagar budaya yang berada di bawah
> permukaan air, dengan motif ekonomi secara bertanggung jawab.
> 
> 04. Pemerintah Daerah melalui UU No.32 Tahun 2004 tentang
> Pemerintahan Daerah harus dilibatkan berupa kewenangan dan
> kontribusinya yang dapat bermanfaat bagi khasanah kekayaan 
> kebudayaan lokal maupun pembagian retribusi sebagai skema 
> alternatif PAD.
> 
> 05. Tindakan penyelaman yang dilakukan oleh masyarakat tradisional
> ataupun nelayan untuk mencari BMKT sebagai harta karun hendaknya
> dilihat pemerintah berupa peluang pengelolaan yang melibatkan
> stakeholder. Hal ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang
> akan memandang masyarakat sebagai subjek pembangunan serta
> meningkatkan partisipasi berupa proses pendidikan dan
> pengawasan pelestarian budaya melalui POKMASWAS.
> 
> 06. Salah satu semangat dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar
> Budaya adalah kesempatan yang lebih luas untuk melibatkan peran
> masyarakat secara langsung maupun kewenangan pemerintah daerah
> dalam pengelolaan, pengawasan serta pemanfaatan cagar budayanya.
>  
> 07. Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat
> dalam pengelolaan BMKT, termasuk strategi yang harus dibedakan
> antara daerah sungai dengan laut. Arkeologi bawah air merupakan
> ilmu interdisipliner yang dapat melengkapi kemampuan menyelam dan
> ekskavasi bawah air untuk ditransformasikan secara awam kepada
> masyarakat sebagai pembekalan termasuk dalam memahami segala
> resikonya.
> 
> 08. Perlu dibentuk semacam Asosiasi Pengusaha BMKT yang dapat
> difasilitasi Pemerintah dengan tujuan antara lain menciptakan
> koordinasi, harmonisasi dan integrasi di antara para pengusaha
> BMKT dengan PANNAS BMKT hingga Pemerintah Daerah. Melalui asosiasi
> pula dapat membantu Pemerintah di dalam upaya pencegahan, pengawasan
> hingga penindakan terhadap pihak dan / atau perusahaan yang terlibat
> praktek eksploitasi BMKT secara ilegal.
> 
> 09. Perlu pusat informasi dan data sebagai bagian dari pengelolaan
> BMKT yang terintegrasi berupa pendataan jumlah kapal yang tenggelam
> berikut lokasinya, hingga jadwal dan sistem pemanfaatan BMKT
> berstatus selain BMN berikut hasil pelelangan.
> 
> 10. Perlu sarana representatif berupa Museum Maritim untuk mewadahi
> segala aspek budaya dan jati diri bangsa bahari setidaknya pada
> level nasional. Termasuk penanganan BMKT pasca pengangkatan untuk
> registrasi dan display artefak sekaligus mempersempit peluang
> penguasaan BMKT oleh pihak tertentu yang tidak dapat
> dipertanggungjawabkan.(*)
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke