FYI

http://regional.kompas.com/read/2012/06/12/12241130/20.Gereja.di.Aceh.Disegel.dan.Terancam.Dibongkar

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Eva Kusuma Sundari.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 gereja di Aceh, khususnya di Kabupaten 
Singkil, telah disegel dan terancam dibongkar oleh pemerintah daerah setempat. 
Gereja-gereja itu dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan tempat ibadah yang 
ditetapkan pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari, mengatakan, 
ia dan politisi PDI-P lain, yakni Adang Ruchiatna dan Moh Sayed, serta Suroso 
dari Fraksi Partai Gerindra, menerima pengaduan penutupan 20 gereja di Aceh 
dari Aliansi Sumut Bersatu, Senin kemarin.

Sumber masalah dari penutupan tempat ibadah itu, kata Eva, yakni Peraturan 
Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam 
Peraturan itu, lanjut dia, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding 
Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama.

"Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat gereja untuk mengajukan permohonan 
IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu meminta 150 anggota 
jemaat," kata Eva di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 
(12/6/2012).

Eva menambahkan, yang lebih menyedihkan adalah adanya fatwa lokal yang 
mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan pembangunan 
tempat ibadah selain masjid. Artinya, kata dia, upaya meminta tanda tangan 
persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai.

Eva menambahkan, bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam dibongkar. Gereja 
Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932 pun dipaksa untuk 
mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971 dan 2001 yang berisi hanya 
memperbolehkan satu gereja di Kabupaten Singkil.

"Sesuatu yang tidak relevan mengingat saat ini penganut agama Kristen sudah 
mencapai 1.500 keluarga. Mereka menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Singkil. 
Belum lagi umat Khatolik yang tidak mungkin berbagi gereja dengan umat 
Protestan," ucap Eva.

Eva mengatakan, perlu ketegasan dan bimbingan dari pemerintah pusat agar 
pelaksanaan keistimewaan Aceh tetap dalam koridor NKRI. Menurut dia, 
kesepakatan tahun 1971 dan 2001 itu tidak sesuai dengan konstitusi sehingga 
tidak boleh dipaksakan.

"Bimbingan dari Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) diperlukan agar muspida 
dan Kapolres dapat bertindak adil dan netral bagi semua warga negara sesuai 
hukum nasional dan tidak tertekan oleh ormas intoleran setempat," minta Eva. 



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke