Hehehe... pemerintah dan orang Islam ngakunya penuh dgn toleransi.



>________________________________
> From: Bukan Pedanda <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Tuesday, June 12, 2012 4:29 PM
>Subject: [proletar] Kompas: 20 Gereja di Aceh Disegel dan Terancam Dibongkar
> 
>
>  
>
>FYI
>
>http://regional.kompas.com/read/2012/06/12/12241130/20.Gereja.di.Aceh.Disegel.dan.Terancam.Dibongkar
>
>KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Eva Kusuma Sundari.
>
>JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 gereja di Aceh, khususnya di Kabupaten 
>Singkil, telah disegel dan terancam dibongkar oleh pemerintah daerah setempat. 
>Gereja-gereja itu dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan tempat ibadah 
>yang ditetapkan pemerintah daerah.
>
>Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari, mengatakan, 
>ia dan politisi PDI-P lain, yakni Adang Ruchiatna dan Moh Sayed, serta Suroso 
>dari Fraksi Partai Gerindra, menerima pengaduan penutupan 20 gereja di Aceh 
>dari Aliansi Sumut Bersatu, Senin kemarin.
>
>Sumber masalah dari penutupan tempat ibadah itu, kata Eva, yakni Peraturan 
>Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam 
>Peraturan itu, lanjut dia, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat 
>dibanding Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama.
>
>"Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat gereja untuk mengajukan permohonan 
>IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu meminta 150 
>anggota jemaat," kata Eva di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 
>(12/6/2012).
>
>Eva menambahkan, yang lebih menyedihkan adalah adanya fatwa lokal yang 
>mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan pembangunan 
>tempat ibadah selain masjid. Artinya, kata dia, upaya meminta tanda tangan 
>persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai.
>
>Eva menambahkan, bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam dibongkar. 
>Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932 pun 
>dipaksa untuk mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971 dan 2001 yang berisi 
>hanya memperbolehkan satu gereja di Kabupaten Singkil.
>
>"Sesuatu yang tidak relevan mengingat saat ini penganut agama Kristen sudah 
>mencapai 1.500 keluarga. Mereka menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Singkil. 
>Belum lagi umat Khatolik yang tidak mungkin berbagi gereja dengan umat 
>Protestan," ucap Eva.
>
>Eva mengatakan, perlu ketegasan dan bimbingan dari pemerintah pusat agar 
>pelaksanaan keistimewaan Aceh tetap dalam koridor NKRI. Menurut dia, 
>kesepakatan tahun 1971 dan 2001 itu tidak sesuai dengan konstitusi sehingga 
>tidak boleh dipaksakan.
>
>"Bimbingan dari Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) diperlukan agar muspida 
>dan Kapolres dapat bertindak adil dan netral bagi semua warga negara sesuai 
>hukum nasional dan tidak tertekan oleh ormas intoleran setempat," minta Eva. 
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke