http://www.shnews.co/detile-3408-ruko-jadi-rumah-ibadah-warga-aceh-mengamuk-.html


Ruko Jadi Rumah Ibadah, Warga Aceh Mengamuk 
Junaidi Hanafiah | Senin, 18 Juni 2012 - 13:41:22 WIB



(dok/ist)GBI tidak kantongi izin. 
BANDA ACEH – Sebuah rumah toko yang digunakan sebagai tempat ibadah dihancurkan 
massa di Banda Aceh, Minggu (17/6), sekitar pukul 10.45 WIB. 

Tempat ibadah yang berlokasi di Jl HT Daudsyah No 47 Kecamatan Kuta Alam 
Peunayong Banda Aceh tersebut didatangi massa sekitar pukul 10.45. Mereka 
memprotes ruko tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal tidak ada izin untuk 
itu. 

“Karena sudah bersitegang dan tidak ada kesepakatan, akhirnya massa kecewa dan 
marah, sehingga terjadi aksi perusakan gereja,” kata Usman, seorang saksi mata 
kepada SH. 

Perusakan itu menyebabkan meja, kursi, komputer, dan kaca hancur dengan 
kerugian ratusan juta, namun tidak ada korban jiwa. “Pukul 12.00 WIB, massa 
membubarkan diri, dan kasus sudah ditangani Polresta Banda Aceh,” ujar Usman. 

Kepala Desa Peunayong, Syarifuddin, mengakui kejadian itu berlangsung sekitar 
pukul 11.00. Ia mengatakan sehari-hari ruko tersebut digunakan sebagai tempat 
kursus bahasa asing. Ia mengaku kurang mengenal massa yang datang. “Saya memang 
melihat massa mengobrak-abrik lantai satu ruko tersebut,” kata Syarifuddin. 

Ia mengenal Nico Tarigan, warga asal Medan yang menghuni ruko itu. Menurutnya, 
Nico cukup ramah dan bersahabat dengan warga lain. “Kami sering duduk-duduk, 
bahkan saya pernah mengingatkan agar ia mengurus izin karena rencananya juga 
mau buat les privat di ruko tersebut,” kata Syarifuddin. 

Kades Peunayong itu mengatakan ada dua orang yang terdaftar sebagai penduduk 
Peunayong dari lima orang yang tinggal di ruko tersebut, salah satunya Nico. 
“Tidak ada aktivitas di ruko itu, hanya hari Minggu terlihat ramai,” ujarnya. 

Syarifuddin mengakui awalnya ruko itu dibeli Yayasan Kasih Peduli Masyarakat 
Indonesia (YKPMI) saat tsunami dulu, dan dipakai untuk menyalurkan bantuan 
tsunami. Ruko itu diketahui belum memiliki izin sebagai tempat berdoa umat 
Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan belum mengantongi izin tempat les privat. 

“Saya sudah ingatkan Nico Tarigan agar mengurus izin-izinnya, tapi saya tidak 
tahu massa tiba-tiba sudah datang ke ruko yang dijadikan tempat berdoa umat GBI 
tersebut. Saya pernah tanyakan ke Nico, kenapa tidak berdoa di GBIP, lalu 
katanya lain aliran,” Syarifuddin melanjutkan. 

Camat Kuta Alam Diwarsyah menuturkan, para jemaat mengaku akan membuka les 
privat bukan tempat ibadah. Sebelumnya, kata Diwarsyah, mereka membuka toko di 
kawasan pasar sayur Peunayong. “Untuk les privat belum ada izin juga. Warga 
marah mereka melakukan ibadah di tempat yang tidak ada izin,” tuturnya. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan MK mengatakan kepolisian sudah mengamankan 
insiden ini. 

“Masalah perizinan saja. Sebenarnya yang didemo itu sebuah ruko yang digunakan 
untuk tempat ibadah, namun belum ada izin. Kami dari polisi akan melihat dan 
mendalami apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi. Kami juga akan koordinasi 
lagi dengan pemda," katanya. Pascakejadian, polisi mengamankan 12 jemaat GBI. 
“Ya sementara ini kami sudah minta keterangan 12 orang,” kata Moffan. 

Intoleran 

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) 
Aceh, Destika Gilang Lestari mengatakan, kasus itu mestinya diselesaikan dengan 
musyawarah dan mufakat. Ia mengkhawatirkan toleransi beragama kian hilang dari 
Aceh. 

“Lokasi peristiwa penyerbuan tersebut merupakan sebuah kawasan yang heterogen, 
banyak dihuni warga keturunan dan merupakan sebuah daerah perdagangan,” 
ujarnya. 

Kontras Aceh juga meminta para jemaat melaksanakan ibadah di tempat yang 
disediakan pemerintah. “Tentunya, kami mengharapkan persoalan penyerbuan tempat 
yang diduga sebagai rumah peribadatan bukan konflik antarumat beragama, tapi 
merupakan penertiban rumah ibadah,” katanya. 

Lebih jauh, Destika meyakini rentetan kasus intoleransi beragama dipicu 
ketidakmampuan negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat selama 
ini. Begitu permisifnya negara terhadap kelompok-kelompok intoleran dalam 
kasus-kasus berbasis agama adalah buktinya. 

“Tentunya Kontras Aceh mengharapkan kasus-kasus penyerangan rumah ibadah tidak 
terulang dan aparatur negara harus turut terlibat aktif memberikan perlindungan 
kepada kelompok minoritas. Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 127 
Ayat (2) menyebutkan tentang adanya jaminan kebebasan terhadap agama yang 
dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan 
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya,” kata Destika. 

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Said Yulizar, mengaku terkejut 
dengan kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan kelompok umat beragama di 
Peunayong tersebut dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Aceh. 

"Aktivitas keagamaan yang tertutup dan sembunyi-sembunyi serta hanya diketahui 
kelompok sendiri tentu dapat menimbulkan kecurigaan orang lain," ujar Said 
Yulizar. 

Masyarakat Aceh tidak akan mengganggu umat beragama lain beribadah jika 
dilakukan secara terbuka, "Semua gereja di Banda Aceh tidak pernah diganggu, 
umat beragama minoritas juga tidak pernah diintimidasi di Banda Aceh jika tidak 
mengganggu atau mengusik ketenteraman dalam beragama," katanya. 

(Sinar Harapan) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke