Marcellus Hernowo | Agus Mulyadi | Rabu, 6 Juni 2012 | 17:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah 
pusat tidak akan menyetujui peraturan daerah syariah yang rencananya diterapkan 
Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Perda itu bertentangan dengan prinsip 
otonomi daerah.

Gamawan menuturkan, perda syariah menyangkut agama. Sementara agama tidak 
termasuk bagian yang diotonomikan dan tetap menjadi urusan pemerintah pusat. 
"Ini masalah pertama," kata Gamawan, Rabu (6/6/2012), di Kompleks Parlemen, 
Jakarta.

Masalah lain tentang polisi syariah yang disebut di perda syariah tersebut. 
"Polisi itu terkait dengan keamanan. Padahal, pertahanan dan keamanan tidak 
diserahkan ke daerah dan tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Jadi, ini 
bertentangan dengan prinsip otonomi daerah," ujar Gamawan.

Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail rencana Kota Tasikmalaya 
menerapkan perda syariah. Dia mengatakan baru mendengar masalah ini dari media. 
Untuk itu, dalam satu hari atau dua hari ke depan, dia akan memanggil Wali Kota 
serta DPRD Kota Tasikmalaya untuk membicarakan masalah ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, khawatir rencana 
pembentukan polisi syariah akan menjadi peluang untuk mengakomodasi 
kelompok-kelompok tertentu. 



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke