Pada kenyataannya memang begitu. Bahkan beberapa kawan & kenalan asal Minang (suku yang cukup kental dengan keislaman) tidak menelan mentah-mentah pembagian hak waris menurut syariat. Keluarga mereka bisa membuat putusan soal waris yang lebih berdasarkan asas keadilan.
Dan ini bukan semata karena budaya Minang menganut sistem matriarkhat. --- From: "habe arifin" <habearifin@...> > > > Syariatisasi Hukum Nasional > Oleh: KH. Abdurrahman Wahid [...] > Begitu juga harta warisan dibagikan kepada anak lelaki dua kali > lipat dari apa yang dibagikan kepada anak perempuan. Dalam > kenyataan, banyak terjadi para lelaki "melepaskan" haknya itu > sehingga anak perempuanpun mendapat pembagian yang sama dengan anak > lelaki. Perubahan ini terjadi karena adanya proses penafsiran ulang > (re-interprestasi) ini adalah kenyataan hidup yang terjadi yang > tidak dapat dipungkiri oleh siapapun dan harus diperhitungkan oleh > para pengamat dunia Islam. ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
