Pada kenyataannya memang begitu. Bahkan beberapa kawan & 
kenalan asal Minang (suku yang cukup kental dengan keislaman) 
tidak menelan mentah-mentah pembagian hak waris menurut syariat. 
Keluarga mereka bisa membuat putusan soal waris yang lebih 
berdasarkan asas keadilan. 

Dan ini bukan semata karena budaya Minang menganut sistem 
matriarkhat. 


--- From: "habe arifin" <habearifin@...> 
>
> 
> Syariatisasi Hukum Nasional
> Oleh: KH. Abdurrahman Wahid 

[...] 

> Begitu juga harta warisan dibagikan kepada anak lelaki dua kali 
> lipat dari apa yang dibagikan kepada anak perempuan. Dalam 
> kenyataan, banyak terjadi para lelaki "melepaskan" haknya itu 
> sehingga anak perempuanpun mendapat pembagian yang sama dengan anak
> lelaki. Perubahan ini terjadi karena adanya proses penafsiran ulang
> (re-interprestasi) ini adalah kenyataan hidup yang terjadi yang 
> tidak dapat dipungkiri oleh siapapun dan harus diperhitungkan oleh 
> para pengamat dunia Islam. 






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke