Ref: Sebelumnya siapa yang menyetujui kontrak? Kontrak baru negara untung, 
rakyat buntung?

http://www.shnews.co/detile-3841-enam-bulan-%E2%80%9Cdeadline%E2%80%9D-renegosiasi-kontrak-tambang-.html


Enam Bulan, “Deadline” Renegosiasi Kontrak Tambang 
CR-27 | Selasa, 26 Juni 2012 - 16:01:34 WIB



(dok/ist)Sebanyak 64 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyampaikan 
rencana reklamasi. 
JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya tambang dan mineral seharusnya selesai 
dalam enam bulan setelah pemerintah dan investor pemegang konsesi kontrak karya 
mineral melakukan pertemuan kesepahaman. 

Hal ini dikemukakan anggota DPR Komisi VII Satya Wira Yudha. Ia yakin 
renegosiasi kontrak karya bisa dilakukan. Kesepahaman yang bisa terwujud di 
antara pihak pemerintah dan pemegang konsesi kontrak karya, akan mempersingkat 
terwujudnya konsesesi baru kontrak karya. 

"Renegosiasi kontrak karya tidak butuh waktu panjang, enam bulan saja 
semestinya bisa kelar. Kami minta pihak pemerintah transparan,’’ kata Satya 
Wira Yudha saat dihubungi SH di Jakarta, Selasa (26/6). 

Ada dua hal penting yang patut difokuskan oleh pemerintah dalam melakukan 
renegosiasi dengan para pemegang konsesi, yakni mengenai penciutan luas lahan 
dan royalti. Pembahasannya harus menghormati Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahwa seluruh konsesi kontrak karya 
yang mau habis, harus dilakukan penciutan lahan. 

Satya mengatakan, dua perusahaan pemegang konsesi kontrak karya mineral yang 
patut dikejar batas waktu renegosiasinya, yakni PT Freeport Indonesia dan PT 
Vale Indonesia Tbk. 

PT Vale sebelumnya dikenal sebagai PT International Nickel Indonesia Tbk 
(INCO), sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mendapatkan izin 
usaha dari pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi, kegiatan 
penambangan, pengolahan, dan produksi nikel. Saat ini Vale Indonesia bekerja di 
Pulau Sulawesi di bawah perjanjian kontrak karya (KK) dengan pemerintah 
Indonesia. 

Satya mengingatkan pemerintah wajib melaksanakan amanat UU No 4/2009 untuk 
menciutkan luas lahan yang dikelola oleh pemegang konsesi kontrak karya 
mineral. Banyak luasan tambang yang seharusnya diperkecil oleh pemerintah, tapi 
itu tidak dilakukan. INCO mengangkangi lebih dari 250.000 hektare (ha) luas 
lahan nikel, namun yang dikelola hanya 18.000 ha. 

BPK Periksa Freeport 

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan 
BPK saat ini sedang memeriksa pengelolaan pertambangan mineral yang dilakukan 
oleh PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Aneka Tambang. 

BPK mengharapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan 
pengawasan atas pengelolaan lingkungan pertambangan sesuai dengan prinsip 
pengelolaan pertambangan yang baik. 

BPK juga menemukan 64 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang belum 
menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pascatambang. Penemuan tersebut 
berdasarkan pemeriksaan BPK periode 2010-2013 di tiga provinsi yang menjadi 
sampel pemeriksaan. Selain itu, ada 73 pemegang IUP serta dua pemegang 
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) belum menempatkan 
jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang, sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Banyak perusahaan tambang yang belum memberikan reklamasi atau pascatambang. 
Ini zalim ini," kata Ali di sela penyerahan hasil audit laporan keuangan 
Kementerian ESDM di Jakarta, kemarin. 

Jumat (22/6) lalu, dalam keterangan pers di Rio de Janeiro, Brasil, Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan 
kebijakan renegosiasi pada kontrak-kontrak yang merugikan negara dan rakyat 
Indonesia pada umumnya. 

"Kontrak-kontrak dengan mitra kita yang dilakukan 20–30 tahun lalu ternyata 
tidak tepat atau adil. Ini karena ada kewajiban moral kita untuk melakukan 
perubahan. Saya memiliki kewajiban moral untuk melakukan perubahan," katanya. 

Presiden mengatakan, keputusan itu diambil agar Indonesia memiliki konsep 
kegiatan ekonomi yang lebih baik dan adil, termasuk kebijakan terhadap kontrak 
karya dengan mitra asing. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke