Ini cuman ganti baju aja: dengan organaisasi baru ini pegawai negeri tetap 
TIDAK dibebaskan untuk membentuk organisasinya sendiri..

Dan tidak bisa tidak, pengurusnya juga akan tetap berfungsi sebagai pengurus 
KORPRI:  mengerogoti khasanah negara serta menindas warga negara dan penduduk.




--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Ref: Bila ada badan sejenis pada instansi lain apakah akan juga turut 
> dibubarkan?
> http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/kemdagri-korpri-akan-dibubarkan/21712
> Kemdagri: Korpri Akan Dibubarkan
> Selasa, 26 Juni 2012 | 13:01
> 
>  Logo Korpri. [google] [MEDAN] Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 
> Diah Anggraeni mengatakan, pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik 
> Indonesia (Korpri), jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 
> selesai dibahas dan telah diberlakukan.
> 
> "Dengan diberlakukannya Undang-Undanga ASN, Korpri akan berubah menjadi Korps 
> ASN," katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Forum Sekretaris 
> Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Medan, Senin (25/6) malam.
> 
> Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru itu 
> akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
> 
> Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib 
> menjadi anggota Korps ANS.
> 
> "Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil," kata Diah 
> yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri itu.
> 
> Ketika dipertanyakan tentang waktu pelaksanaan pembubaran Korpri itu, Diah 
> menyatakan, realisasinya sangat tergantung dari kemajuan pembahasan RUU 
> tersebut.
> 
> "Namun, jika pemerintah dan legislatif sudah sepakat, semua diparaf, lalu 
> dinaikkan ke Presiden," katanya.
> 
> Selain perubahan institusi Korpri, RUU yang sedang dibahas itu juga memuat 
> sejumlah isu dan perubahan strategis di lingkungan pemerintahan dan PNS.
> 
> "Tujuannya hanya satu, yakni menunjang realisasi 'good and clean 
> goverment'(pemerintahan yang baik dan bersih)," kata Diah.
> 
> Ia menjelaskan, diantara isu yang dibahas dalam RUU tersebut adalah perubahan 
> nama PNS menjadi ASN serta penghapusan pegawai honorer menjadi pegawai tidak 
> tetap.
> 
> Kemudian, usia pensiun PNS juga diusulkan bertambah dari 56 tahun menjadi 58 
> tahun yang kemungkinan besar akan disetujui.
> 
> Pihaknya merasa bersyukur karena berbagai poin yang terkait upaya 
> meningkatkan program layanan pemerintahan dalam RUU ASN tersebut telah 
> mendapatkan titik temu.
> 
> Namun, masih ada poin yang masih belum disepakati, yakni tentang penggajian 
> yang diharapkan dapat merata dan tidak diskriminasi.
> 
> Pemerataan tersebut perlu menjadi perhatian karena ada PNS di kementerian 
> tertentu yang telah menerima remunerasi sejak lima tahun lalu meski telah 
> keluar dari Korpri.
> 
> "Prinsipnya, sistem penggajian itu harus bisa menyejahterakan pegawai. 
> Sumbernya, terserah Kementerian Keuangan," katanya. [Ant/L-8]
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke