Ini cuman ganti baju aja: dengan organaisasi baru ini pegawai negeri tetap TIDAK dibebaskan untuk membentuk organisasinya sendiri..
Dan tidak bisa tidak, pengurusnya juga akan tetap berfungsi sebagai pengurus KORPRI: mengerogoti khasanah negara serta menindas warga negara dan penduduk. --- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote: > > Ref: Bila ada badan sejenis pada instansi lain apakah akan juga turut > dibubarkan? > http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/kemdagri-korpri-akan-dibubarkan/21712 > Kemdagri: Korpri Akan Dibubarkan > Selasa, 26 Juni 2012 | 13:01 > > Logo Korpri. [google] [MEDAN] Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri > Diah Anggraeni mengatakan, pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik > Indonesia (Korpri), jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) > selesai dibahas dan telah diberlakukan. > > "Dengan diberlakukannya Undang-Undanga ASN, Korpri akan berubah menjadi Korps > ASN," katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Forum Sekretaris > Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Medan, Senin (25/6) malam. > > Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru itu > akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS). > > Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib > menjadi anggota Korps ANS. > > "Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil," kata Diah > yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri itu. > > Ketika dipertanyakan tentang waktu pelaksanaan pembubaran Korpri itu, Diah > menyatakan, realisasinya sangat tergantung dari kemajuan pembahasan RUU > tersebut. > > "Namun, jika pemerintah dan legislatif sudah sepakat, semua diparaf, lalu > dinaikkan ke Presiden," katanya. > > Selain perubahan institusi Korpri, RUU yang sedang dibahas itu juga memuat > sejumlah isu dan perubahan strategis di lingkungan pemerintahan dan PNS. > > "Tujuannya hanya satu, yakni menunjang realisasi 'good and clean > goverment'(pemerintahan yang baik dan bersih)," kata Diah. > > Ia menjelaskan, diantara isu yang dibahas dalam RUU tersebut adalah perubahan > nama PNS menjadi ASN serta penghapusan pegawai honorer menjadi pegawai tidak > tetap. > > Kemudian, usia pensiun PNS juga diusulkan bertambah dari 56 tahun menjadi 58 > tahun yang kemungkinan besar akan disetujui. > > Pihaknya merasa bersyukur karena berbagai poin yang terkait upaya > meningkatkan program layanan pemerintahan dalam RUU ASN tersebut telah > mendapatkan titik temu. > > Namun, masih ada poin yang masih belum disepakati, yakni tentang penggajian > yang diharapkan dapat merata dan tidak diskriminasi. > > Pemerataan tersebut perlu menjadi perhatian karena ada PNS di kementerian > tertentu yang telah menerima remunerasi sejak lima tahun lalu meski telah > keluar dari Korpri. > > "Prinsipnya, sistem penggajian itu harus bisa menyejahterakan pegawai. > Sumbernya, terserah Kementerian Keuangan," katanya. [Ant/L-8] > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
